Kemenag Perketat Seleksi Pimpinan BAZNAS Lewat PMA 10/2025, Tata Kelola Zakat Jadi Sorotan

- Redaksi

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura,Papuaterdepan.com — Kementerian Agama Republik Indonesia mempertegas langkah pembenahan tata kelola zakat nasional melalui penerbitan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Pimpinan BAZNAS Provinsi, serta Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota.

Regulasi tersebut ditegaskan sebagai respons atas hasil monitoring dan evaluasi Kemenag yang menemukan persoalan mendasar dalam tata kelola lembaga zakat, mulai dari aspek kelembagaan hingga optimalisasi pengumpulan dan pendistribusian zakat.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Waryono Abdul Ghafur, dalam Sosialisasi PMA Nomor 10 Tahun 2025 secara daring, Jumat (30/1/2026), menegaskan bahwa persoalan tata kelola menjadi titik krusial yang harus dibenahi.

“Dari evaluasi kami, persoalan paling mendasar ada pada tata kelola. Tata kelola yang lemah berdampak langsung pada tidak optimalnya pengumpulan dan pendistribusian zakat,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa penguatan tata kelola harus dimulai dari kualitas sumber daya manusia (SDM). Karena itu, proses seleksi pimpinan dan pengurus Badan Amil Zakat Nasional tidak lagi boleh dipandang sebagai formalitas atau sekadar pengisian jabatan administratif.

Baca Juga :  Kemenag dan BAZNAS Jayapura Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026

“Seleksi harus profesional, transparan, dan akuntabel. Kita membutuhkan figur yang tidak hanya memahami fikih zakat, tetapi juga memiliki kompetensi manajerial dan integritas,” tegas Waryono.

Menurutnya, lemahnya pengumpulan zakat di sejumlah daerah bukan semata persoalan teknis di lapangan, melainkan berakar pada kapasitas dan kualitas SDM pengelola.

“Kalau hulunya kuat, maka hilirnya akan kuat. SDM yang kompeten akan mendorong pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat berjalan efektif dan tepat sasaran,” katanya.

Waryono juga mengaitkan penguatan tata kelola zakat dengan agenda pembangunan nasional, termasuk Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mendorong zakat sebagai instrumen strategis penguatan ekonomi umat.

“Zakat tidak boleh lagi dikelola secara biasa-biasa saja. Ia harus dikelola profesional dan memberi kontribusi nyata terhadap pengembangan ekonomi umat,” ujarnya.

Baca Juga :  Isra Mikraj 1447 H, Menag Ajak Umat Jadikan Salat sebagai Landasan Kepedulian Sosial dan Lingkungan

Sementara itu, Pembimbing Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Papua, Rita Wahyuningsih, menyoroti implikasi teknis penerapan PMA di daerah, terutama terkait pimpinan BAZNAS yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia menegaskan bahwa regulasi tidak melarang ASN atau PPPK menjadi pimpinan atau wakil pimpinan BAZNAS, namun mensyaratkan pelaksanaan tugas secara penuh waktu.

“Jika berasal dari ASN atau PPPK dan tidak dapat menjalankan tugas secara full time, maka akan dilakukan proses penggantian,” ujarnya.

Rita menambahkan, mekanisme penggantian tersebut tidak melalui seleksi ulang sebagaimana diatur dalam PMA, melainkan melalui rekomendasi kepala daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui PMA Nomor 10 Tahun 2025, Kemenag menegaskan arah baru pengelolaan zakat nasional yang lebih profesional, terukur, dan akuntabel, dengan titik tekan pada penguatan SDM sebagai fondasi utama tata kelola lembaga zakat.(Rilis)

Berita Terkait

Juara Cendrawasih Champions Series I, SMP Negeri 9 Jayapura Siapkan Generasi Baru dan Bidik Prestasi Lebih Tinggi
Kebersamaan dalam Nobar, Ondofolo Waena Ajak Warga Tolak Provokasi dan Jaga Keamanan
Pemkot Jayapura Dorong OPD Hadirkan Inovasi untuk Percepat Pembangunan Daerah
Kemendagri Berikan Penghargaan kepada Daerah Berprestasi dalam Pengendalian Inflasi dan Kemiskinan
Kloter UPG-27 Asal Papua Tiba di Makassar Sebanyak 391 Jemaah
Kejati Papua apresiasi pembangunan rusun oleh Kementerian PKP
Beras SPHP Dijual hingga Rp20 Ribu per Kg, Empat Pejabat Bulog Wamena Tersangka Korupsi
SPMB SMA Negeri 2 Jayapura Diserbu Pendaftar, Kuota Tersedia 432 Siswa

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:11 WIB

Juara Cendrawasih Champions Series I, SMP Negeri 9 Jayapura Siapkan Generasi Baru dan Bidik Prestasi Lebih Tinggi

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:56 WIB

Kebersamaan dalam Nobar, Ondofolo Waena Ajak Warga Tolak Provokasi dan Jaga Keamanan

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:51 WIB

Pemkot Jayapura Dorong OPD Hadirkan Inovasi untuk Percepat Pembangunan Daerah

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:38 WIB

Kemendagri Berikan Penghargaan kepada Daerah Berprestasi dalam Pengendalian Inflasi dan Kemiskinan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:17 WIB

Kloter UPG-27 Asal Papua Tiba di Makassar Sebanyak 391 Jemaah

Berita Terbaru

Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Papua, H. Musa Narwawan

Pemerintahan

Kloter UPG-27 Asal Papua Tiba di Makassar Sebanyak 391 Jemaah

Minggu, 21 Jun 2026 - 22:17 WIB

Jangan Copy Ya