Kemenag Perketat Seleksi Pimpinan BAZNAS Lewat PMA 10/2025, Tata Kelola Zakat Jadi Sorotan

- Redaksi

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura,Papuaterdepan.com — Kementerian Agama Republik Indonesia mempertegas langkah pembenahan tata kelola zakat nasional melalui penerbitan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Pimpinan BAZNAS Provinsi, serta Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota.

Regulasi tersebut ditegaskan sebagai respons atas hasil monitoring dan evaluasi Kemenag yang menemukan persoalan mendasar dalam tata kelola lembaga zakat, mulai dari aspek kelembagaan hingga optimalisasi pengumpulan dan pendistribusian zakat.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Waryono Abdul Ghafur, dalam Sosialisasi PMA Nomor 10 Tahun 2025 secara daring, Jumat (30/1/2026), menegaskan bahwa persoalan tata kelola menjadi titik krusial yang harus dibenahi.

“Dari evaluasi kami, persoalan paling mendasar ada pada tata kelola. Tata kelola yang lemah berdampak langsung pada tidak optimalnya pengumpulan dan pendistribusian zakat,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa penguatan tata kelola harus dimulai dari kualitas sumber daya manusia (SDM). Karena itu, proses seleksi pimpinan dan pengurus Badan Amil Zakat Nasional tidak lagi boleh dipandang sebagai formalitas atau sekadar pengisian jabatan administratif.

Baca Juga :  Kemenag Papua Perkuat SDM Zakat dan Wakaf, Dorong Papua Mandiri Lewat Pengelolaan Profesional

“Seleksi harus profesional, transparan, dan akuntabel. Kita membutuhkan figur yang tidak hanya memahami fikih zakat, tetapi juga memiliki kompetensi manajerial dan integritas,” tegas Waryono.

Menurutnya, lemahnya pengumpulan zakat di sejumlah daerah bukan semata persoalan teknis di lapangan, melainkan berakar pada kapasitas dan kualitas SDM pengelola.

“Kalau hulunya kuat, maka hilirnya akan kuat. SDM yang kompeten akan mendorong pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat berjalan efektif dan tepat sasaran,” katanya.

Waryono juga mengaitkan penguatan tata kelola zakat dengan agenda pembangunan nasional, termasuk Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mendorong zakat sebagai instrumen strategis penguatan ekonomi umat.

“Zakat tidak boleh lagi dikelola secara biasa-biasa saja. Ia harus dikelola profesional dan memberi kontribusi nyata terhadap pengembangan ekonomi umat,” ujarnya.

Baca Juga :  Jaga Kualitas Laporan Keuangan, Kemenag Papua Targetkan 50 Persen Satker Terapkan PIPK Penuh

Sementara itu, Pembimbing Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Papua, Rita Wahyuningsih, menyoroti implikasi teknis penerapan PMA di daerah, terutama terkait pimpinan BAZNAS yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia menegaskan bahwa regulasi tidak melarang ASN atau PPPK menjadi pimpinan atau wakil pimpinan BAZNAS, namun mensyaratkan pelaksanaan tugas secara penuh waktu.

“Jika berasal dari ASN atau PPPK dan tidak dapat menjalankan tugas secara full time, maka akan dilakukan proses penggantian,” ujarnya.

Rita menambahkan, mekanisme penggantian tersebut tidak melalui seleksi ulang sebagaimana diatur dalam PMA, melainkan melalui rekomendasi kepala daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui PMA Nomor 10 Tahun 2025, Kemenag menegaskan arah baru pengelolaan zakat nasional yang lebih profesional, terukur, dan akuntabel, dengan titik tekan pada penguatan SDM sebagai fondasi utama tata kelola lembaga zakat.(Rilis)

Berita Terkait

Bulog Papua Intensifkan Pengawasan Panen, Petugas Lapangan Diterjunkan ke Sentra Produksi
Bulog Papua Pacu Penyerapan, Andalkan Produksi Papua Selatan
Kemenag Papua Dorong MTQ Jadi Perekat Persatuan di Jayapura
Perkuat Akuntabilitas, Kemenag Papua Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan I 2026
Sertijab Kalapas Abepura Jadi Momentum Bersih-bersih Lapas, Ditjenpas Papua Tegaskan Zero Praktik Ilegal
Bazar IHLS di Waena Dorong Ekonomi Lokal di Tengah Kenaikan Harga Pokok
Jamin Kesinambungan Kinerja, Kanwil Kemenag Papua Lakukan Serah Terima DIPA ke Kabag TU Definitif
Wakil Ketua MA di Jayapura: Pengabdian Hakim Tak Berhenti Meski Purnabakti

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:20 WIB

Bulog Papua Intensifkan Pengawasan Panen, Petugas Lapangan Diterjunkan ke Sentra Produksi

Jumat, 24 April 2026 - 13:54 WIB

Bulog Papua Pacu Penyerapan, Andalkan Produksi Papua Selatan

Jumat, 24 April 2026 - 12:30 WIB

Kemenag Papua Dorong MTQ Jadi Perekat Persatuan di Jayapura

Jumat, 24 April 2026 - 10:22 WIB

Perkuat Akuntabilitas, Kemenag Papua Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 - 11:06 WIB

Bazar IHLS di Waena Dorong Ekonomi Lokal di Tengah Kenaikan Harga Pokok

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya