JAYAPURA, Papuaterdepan.com – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua, Klemens Taran, menegaskan bahwa perwujudan Zona Integritas (ZI) di lingkungan pemerintahan tidak boleh hanya dipandang sebagai pemenuhan syarat administrasi semata. Lebih dari itu, ZI adalah gerakan perubahan menyeluruh yang menuntut komitmen dan tanggung jawab kolektif dari seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penegasan tersebut disampaikan Klemens saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) se-Papua Raya yang digelar di Aula Hotel Horison Kotaraja, Selasa (10/2/2026).
Kegiatan ini melibatkan satuan kerja (satker) Kemenag tingkat kabupaten/kota, madrasah negeri, dan sekolah keagamaan negeri. Pembukaan acara ditandai secara simbolis dengan penabuhan alat musik tradisional tifa oleh Kakanwil.
“Zona integritas bukan urusan tim semata. Ini tanggung jawab kolektif seluruh ASN. Dampaknya dirasakan oleh seluruh satuan kerja,” tegas Klemens dalam arahannya.
Soroti Rendahnya Partisipasi dan Peran Pemimpin
Dalam kesempatan tersebut, Klemens turut mengevaluasi rendahnya partisipasi satker di Papua dalam Sistem Penilaian Mandiri pada tahun sebelumnya. Tercatat, dari 37 satker yang ada, hanya lima satker yang melakukan submit data.
Ia meminta secara tegas agar insiden tersebut tidak terulang. Menurutnya, komitmen pimpinan adalah fondasi utama keberhasilan ZI. Para Kepala Satker dituntut untuk menjadi role model dalam hal integritas, kedisiplinan, dan kualitas pelayanan.
“Kalau ada pimpinan yang tidak peduli terhadap proses ini, laporkan. Integritas itu dimulai dari atas,” tegasnya.
Klemens juga mengingatkan bahwa ASN Kemenag memikul peran ganda di tengah masyarakat: sebagai aparatur negara, anggota keluarga, sekaligus pembina umat. Oleh karena itu, gaya hidup dan perilaku ASN harus mencerminkan keteladanan.
Terkait tantangan geografis dan keterbatasan SDM di Papua, Klemens meminta jajarannya untuk tidak menyerah. “Kendala bukan alasan berhenti, justru jadi pemicu inovasi,” tambahnya.
Tenggat Waktu Serentak 31 Desember
Untuk tahun ini, Kakanwil menetapkan target waktu yang ketat. Seluruh satker diwajibkan menyelesaikan pengisian eviden paling lambat tanggal 30 Desember 2026, untuk kemudian di-submit secara serentak pada 31 Desember 2026. Kelalaian satu satker dinilai akan berdampak pada penilaian integritas Kanwil secara kolektif.
Sementara itu, Ketua Tim Organisasi dan Tata Laksana serta Kerukunan Umat Beragama (Ortala dan KUB) Kanwil Kemenag Papua, Elisabeth Maru Toding Bunga, melaporkan bahwa Bimtek ini merupakan bagian dari strategi Reformasi Birokrasi Nasional (RBN).
“Pembangunan ZI tidak hanya menekankan aspek administratif, tetapi juga perubahan pola pikir, budaya kerja, dan perilaku ASN guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” jelas Elisabeth.
Bimtek PMPZI ini diikuti oleh perwakilan ASN dari 28 kabupaten dan satu kota di Papua. Meski demikian, beberapa perwakilan dari wilayah kepulauan, seperti Sekolah Menengah Teologi Kristen Negeri (SMTKN) Yapen, dilaporkan berhalangan hadir.(Rilis)









