Jayapura, papuaterdepan.com– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua menggelar rapat monitoring dan evaluasi (monev) pelaporan capaian kinerja Triwulan I Tahun 2026 di Ruang Rapat Amsal Yowei, Jayapura, Jumat (24/4/2026).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat akuntabilitas organisasi sekaligus mempercepat digitalisasi pelaporan kinerja di lingkungan instansi tersebut.
Ketua Tim Organisasi Tata Laksana dan Kerukunan Umat Beragama (Ortala dan KUB) Kanwil Kemenag Papua, Elisabeth Toding Bunga, menjelaskan bahwa monev ini merupakan instrumen penting bagi pimpinan untuk memantau sejauh mana program kerja telah terealisasi.
“Pimpinan melakukan pemantauan secara berkala terhadap realisasi capaian kinerja Triwulan I, sehingga dapat diketahui progres dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya,” ujar Elisabeth.
Kejar Target Laporan Digital
Selain evaluasi internal, rapat ini juga menjadi tindak lanjut atas instruksi Biro Ortala Kemenag RI terkait percepatan penyampaian laporan. Elisabeth menekankan bahwa setiap satuan kerja (satker) wajib mengunggah data capaian kinerjanya ke dalam Sistem Informasi Performa Kementerian Agama (SIPKA).
Batas waktu pelaporan elektronik tersebut ditetapkan paling lambat pada 27 April 2026. Ketepatan waktu ini menjadi krusial karena laporan tersebut akan menjadi eviden atau bukti autentik dalam penilaian area akuntabilitas kinerja instansi.
“Elaborasi data dan ketepatan waktu pelaporan menjadi kunci dalam memastikan kualitas kinerja organisasi tetap terjaga,” tegasnya.
Transparansi Berbasis Data
Rapat yang dihadiri oleh para pejabat administrator serta operator satker ini fokus pada sinkronisasi data antara pelaksanaan di lapangan dengan administrasi digital. Dengan sistem SIPKA, diharapkan tidak ada lagi celah dalam pelaporan yang tidak sinkron.
Melalui monev ini, Kanwil Kemenag Papua berkomitmen untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Akselerasi pelaporan ini diharapkan dapat memberikan gambaran nyata mengenai efektivitas penggunaan anggaran negara terhadap layanan keagamaan di Papua selama tiga bulan pertama tahun 2026.(Rilis)









