Jayapura, Papuaterdepan.com – Kementerian Agama Provinsi Papua mendorong penguatan pengelolaan aset wakaf produktif melalui Program Kota Wakaf 2026 yang digagas Kementerian Agama Republik Indonesia.
Program tersebut disosialisasikan secara virtual kepada seluruh kantor wilayah Kementerian Agama di Indonesia, termasuk Papua, sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem wakaf yang lebih produktif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan Indonesia memiliki potensi wakaf yang besar, namun sebagian aset wakaf masih belum dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan ekonomi dan sosial masyarakat.
Menurut dia, banyak tanah wakaf yang telah memiliki legalitas tetapi belum dikelola secara produktif sehingga manfaatnya belum dirasakan secara optimal oleh masyarakat.
“Jika dikelola secara profesional dan kolaboratif, wakaf dapat menjadi instrumen penting dalam pemberdayaan ekonomi umat,” kata Waryono dalam sosialisasi Program Kota Wakaf 2026, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan Program Kota Wakaf diarahkan untuk membangun kawasan berbasis wakaf produktif dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Badan Wakaf Indonesia, lembaga keuangan syariah, hingga sektor perbankan.
Selain penguatan tata kelola wakaf, program tersebut juga difokuskan pada pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), peningkatan kapasitas nazhir, hingga pengembangan wakaf berbasis lingkungan seperti hutan wakaf.
Pembimbing Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Papua, Rita Wahyuningsih, mengatakan program itu menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan wakaf dari sisi legalitas, kelembagaan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Menurut dia, pengembangan wakaf produktif membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar aset wakaf yang selama ini belum dimanfaatkan dapat memberikan dampak ekonomi berkelanjutan.
“Program Kota Wakaf bukan hanya soal pengelolaan aset, tetapi bagaimana wakaf bisa menjadi instrumen kesejahteraan umat,” ujarnya.
Ia juga mendorong pemetaan potensi wakaf di daerah, penguatan basis data, serta peningkatan kapasitas pengelola wakaf agar pengembangan program dapat berjalan efektif.
Program Kota Wakaf sendiri mulai dikembangkan sejak 2024 dan saat ini telah berjalan di sejumlah wilayah di Indonesia. Pemerintah menargetkan program tersebut dapat diterapkan secara bertahap di seluruh provinsi.(Rilis)









