Perang Melawan Korupsi Dana Desa, Kejari Jayawijaya Kejar Aset Terpidana di Lima Daerah

- Redaksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamena, Papuaterdepan.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya terus memburu aset para terpidana kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Lanny Jaya setelah berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara sebesar Rp18,24 miliar.

Nilai kerugian negara dalam perkara korupsi yang terjadi pada pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kabupaten Lanny Jaya Tahun Anggaran 2022–2024 itu diperkirakan mencapai sekitar Rp160 miliar. Karena itu, upaya pelacakan aset masih terus dilakukan guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, mengatakan pemulihan keuangan negara sebesar Rp18.243.674.102 merupakan hasil penanganan perkara oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jayawijaya.

“Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp18.243.674.102,” kata Sunandar dalam konferensi pers di Wamena, Rabu,(22/7)

Menurut dia, dana yang berhasil dipulihkan berasal dari dua terpidana, yakni YFM sebesar Rp16.243.674.102 dan AS sebesar Rp2 miliar. Pengembalian tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memerintahkan perampasan uang untuk negara.

Baca Juga :  BMP RI: Kasus Pembakaran Pesawat di Yahukimo Harus Diusut Hingga Tuntas

Sunandar menjelaskan, dari sembilan terdakwa yang diproses dalam perkara tersebut, delapan orang telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura. Sementara satu terdakwa lainnya masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura.

Sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejari Jayawijaya akan mengeksekusi para terpidana serta melaksanakan penyitaan dan pelelangan barang bukti untuk kepentingan pemulihan kerugian negara.

Ia mengungkapkan, sejumlah aset yang telah disita meliputi kendaraan, tanah dan rumah yang tersebar di berbagai daerah, antara lain Wamena, Jayapura, Biak, Yogyakarta hingga Toraja.

“Kami akan berkoordinasi dengan Badan Pemulihan Aset untuk melakukan penelusuran lebih lanjut serta pelelangan terhadap aset-aset yang memenuhi syarat,” ujarnya.

Baca Juga :  Sambut Ramadan 1447 H dan Milad Ke-45, BKMT Papua Gelar Tarhib Perkuat Ukhuwah di Jayapura

Selain Rp18,24 miliar yang telah berhasil dipulihkan, Kejari Jayawijaya juga tengah menyiapkan eksekusi tambahan uang rampasan sebesar Rp1 miliar dari terpidana lain setelah putusannya berkekuatan hukum tetap.

Sunandar menegaskan, pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi menjadi bagian penting dalam penegakan hukum karena tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memastikan uang negara kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Kami akan terus menelusuri aset-aset milik para terpidana agar pemulihan kerugian negara dalam perkara ini dapat terus ditingkatkan,” katanya.

Kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kabupaten Lanny Jaya Tahun Anggaran 2022–2024 menjadi salah satu perkara terbesar yang ditangani Kejari Jayawijaya. Pengungkapan kasus tersebut sekaligus menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan dana pembangunan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kampung-kampung.(Rilis)

Berita Terkait

Kota Jayapura Tak Terbendung, Rebut Mahkota Juara Umum MTQ XXXI Papua
Kota Jayapura Rebut Gelar Juara Umum MTQ Papua 2026, Penutupan Diwarnai Seruan Bangun Papua Harmonis
Menteri Haji Evaluasi Penyelenggaraan Haji di Papua, Fokus Perbaikan Layanan Jamaah 2027
Karya Kaligrafi Terbaik Harus Padukan Kaidah dan Nilai Artistik
Dewan Hakim Nilai Pembinaan Tahfiz di Papua Tunjukkan Hasil Positif
Rakerda LPTQ Papua Sepakati Arah Baru Pembinaan Qurani dan Penguatan Kelembagaan
MTQ Papua Perkuat Peran Syarhil Al-Qur’an sebagai Media Dakwah Generasi Muda
BMP RI: Kasus Pembakaran Pesawat di Yahukimo Harus Diusut Hingga Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:44 WIB

Perang Melawan Korupsi Dana Desa, Kejari Jayawijaya Kejar Aset Terpidana di Lima Daerah

Senin, 20 Juli 2026 - 06:44 WIB

Kota Jayapura Tak Terbendung, Rebut Mahkota Juara Umum MTQ XXXI Papua

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:21 WIB

Kota Jayapura Rebut Gelar Juara Umum MTQ Papua 2026, Penutupan Diwarnai Seruan Bangun Papua Harmonis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:09 WIB

Menteri Haji Evaluasi Penyelenggaraan Haji di Papua, Fokus Perbaikan Layanan Jamaah 2027

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:32 WIB

Karya Kaligrafi Terbaik Harus Padukan Kaidah dan Nilai Artistik

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya