Wamena, Papuaterdepan.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya terus memburu aset para terpidana kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Lanny Jaya setelah berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara sebesar Rp18,24 miliar.
Nilai kerugian negara dalam perkara korupsi yang terjadi pada pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kabupaten Lanny Jaya Tahun Anggaran 2022–2024 itu diperkirakan mencapai sekitar Rp160 miliar. Karena itu, upaya pelacakan aset masih terus dilakukan guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, mengatakan pemulihan keuangan negara sebesar Rp18.243.674.102 merupakan hasil penanganan perkara oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jayawijaya.
“Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp18.243.674.102,” kata Sunandar dalam konferensi pers di Wamena, Rabu,(22/7)
Menurut dia, dana yang berhasil dipulihkan berasal dari dua terpidana, yakni YFM sebesar Rp16.243.674.102 dan AS sebesar Rp2 miliar. Pengembalian tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memerintahkan perampasan uang untuk negara.
Sunandar menjelaskan, dari sembilan terdakwa yang diproses dalam perkara tersebut, delapan orang telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura. Sementara satu terdakwa lainnya masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura.
Sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejari Jayawijaya akan mengeksekusi para terpidana serta melaksanakan penyitaan dan pelelangan barang bukti untuk kepentingan pemulihan kerugian negara.
Ia mengungkapkan, sejumlah aset yang telah disita meliputi kendaraan, tanah dan rumah yang tersebar di berbagai daerah, antara lain Wamena, Jayapura, Biak, Yogyakarta hingga Toraja.
“Kami akan berkoordinasi dengan Badan Pemulihan Aset untuk melakukan penelusuran lebih lanjut serta pelelangan terhadap aset-aset yang memenuhi syarat,” ujarnya.
Selain Rp18,24 miliar yang telah berhasil dipulihkan, Kejari Jayawijaya juga tengah menyiapkan eksekusi tambahan uang rampasan sebesar Rp1 miliar dari terpidana lain setelah putusannya berkekuatan hukum tetap.
Sunandar menegaskan, pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi menjadi bagian penting dalam penegakan hukum karena tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memastikan uang negara kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Kami akan terus menelusuri aset-aset milik para terpidana agar pemulihan kerugian negara dalam perkara ini dapat terus ditingkatkan,” katanya.
Kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kabupaten Lanny Jaya Tahun Anggaran 2022–2024 menjadi salah satu perkara terbesar yang ditangani Kejari Jayawijaya. Pengungkapan kasus tersebut sekaligus menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan dana pembangunan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kampung-kampung.(Rilis)









