Sengketa Kursi Wakil Bupati Nduga Masuk Meja Hijau, Maniap Kogoya Gugat DPRK ke PTUN

- Redaksi

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maniap Kogoya bersama tim kuasa hukum saat mengumumkan gugatan terhadap proses pengisian Wakil Bupati Nduga di PTUN Jayapura, Kamis (30/7/2026). (Foto: Istimewa)

Maniap Kogoya bersama tim kuasa hukum saat mengumumkan gugatan terhadap proses pengisian Wakil Bupati Nduga di PTUN Jayapura, Kamis (30/7/2026). (Foto: Istimewa)

Jayapura, Papuaterdepan.com – Perebutan kursi Wakil Bupati Nduga kini berlanjut ke jalur hukum. Calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya, resmi menggugat DPRK Kabupaten Nduga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura karena menilai proses pengisian jabatan tersebut tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 30/G/2025/PTUN Jayapura itu diumumkan bersama tim kuasa hukumnya dari Law Firm Aloysius Renwarin & Partners di Kota Jayapura, Kamis (30/7/2026).

Maniap menegaskan langkah hukum tersebut ditempuh setelah berbagai keberatan yang disampaikan sejak awal proses pemilihan tidak mendapatkan respons. Menurutnya, sejumlah tahapan penting dalam proses seleksi dan penetapan calon Wakil Bupati diduga tidak dilakukan secara terbuka.

“Kami melihat ada sejumlah persoalan dalam proses verifikasi dan penetapan calon yang perlu diuji melalui mekanisme hukum,” katanya.

Baca Juga :  Tokoh Adat Papua Imbau Warga Tak Terprovokasi Isu Kerusuhan Yalimo

Tim kuasa hukum menyebut gugatan tersebut berfokus pada legalitas seluruh tahapan pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga yang dilaksanakan DPRK Nduga.

Kuasa hukum Maniap, Dede G. Pagundun, menjelaskan terdapat tiga pokok persoalan yang menjadi dasar gugatan. Pertama, DPRK Nduga diduga menjalankan tahapan pemilihan sebelum adanya petunjuk teknis resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Kedua, proses pemilihan dinilai tidak memenuhi aspek transparansi dan kepastian hukum. Ketiga, terdapat dugaan ketidaksesuaian administrasi dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Menurutnya, berbagai dokumen hasil tahapan pemilihan juga tidak pernah disampaikan kepada para kandidat sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas proses tersebut.

Dalam perkara ini, pimpinan dan anggota DPRK Kabupaten Nduga ditetapkan sebagai pihak tergugat. Sementara Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan Kementerian Dalam Negeri turut dimasukkan sebagai pihak terkait dalam gugatan.

Baca Juga :  Perebutan Kursi Wakil Bupati Nduga Kembali Bergulir, Tim Maniap Kogoya Minta Proses Diulang

Tim kuasa hukum juga meminta agar seluruh proses administrasi lanjutan, termasuk penerbitan Surat Keputusan penetapan Wakil Bupati Nduga, ditunda hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pimpinan tim kuasa hukum, Aloysius Renwarin, mengatakan perkara tersebut berpotensi menjadi rujukan penting bagi penyelesaian sengketa pengisian jabatan kepala daerah yang dilakukan melalui mekanisme pemilihan di DPRD.

“Ini bukan hanya menyangkut Nduga, tetapi juga menjadi pembelajaran penting mengenai kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam proses pengisian jabatan pemerintahan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari DPRK Kabupaten Nduga terkait gugatan yang diajukan Maniap Kogoya ke PTUN Jayapura tersebut.(Redaksi)

Berita Terkait

Tokoh Adat Sarmi Serukan Warga Jaga Kondusivitas Jelang Aksi KNPB
Teror Berdarah di Yahukimo, Ondofolo Yoka Minta Pelaku Penembakan Diproses Hukum
Ondofolo Yoka Ingatkan Warga Jaga Tanah Adat, Jangan Terlibat Aksi KNPB 3 Agustus
Gema Bangsa Papua Tancap Gas, Perkuat Struktur hingga Daerah Jelang Verifikasi Nasional
Jelang Aksi KNPB, Richard Ohee Serukan Masyarakat Utamakan Persatuan
Ondofolo Waena: Kekerasan di Yahukimo Tidak Mewakili Nilai Adat Papua
Duka Yahukimo, Tokoh Adat Keerom Serukan Papua Tetap Damai
MyPertamina Futsal Competition 2026, Panggung Anak Papua Mengejar Mimpi

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:23 WIB

Sengketa Kursi Wakil Bupati Nduga Masuk Meja Hijau, Maniap Kogoya Gugat DPRK ke PTUN

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:19 WIB

Tokoh Adat Sarmi Serukan Warga Jaga Kondusivitas Jelang Aksi KNPB

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:21 WIB

Teror Berdarah di Yahukimo, Ondofolo Yoka Minta Pelaku Penembakan Diproses Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:16 WIB

Ondofolo Yoka Ingatkan Warga Jaga Tanah Adat, Jangan Terlibat Aksi KNPB 3 Agustus

Senin, 27 Juli 2026 - 08:36 WIB

Jelang Aksi KNPB, Richard Ohee Serukan Masyarakat Utamakan Persatuan

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya