Sengketa Kursi Wakil Bupati Nduga Masuk Meja Hijau, Maniap Kogoya Gugat DPRK ke PTUN

- Redaksi

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maniap Kogoya bersama tim kuasa hukum saat mengumumkan gugatan terhadap proses pengisian Wakil Bupati Nduga di PTUN Jayapura, Kamis (30/7/2026). (Foto: Istimewa)

Maniap Kogoya bersama tim kuasa hukum saat mengumumkan gugatan terhadap proses pengisian Wakil Bupati Nduga di PTUN Jayapura, Kamis (30/7/2026). (Foto: Istimewa)

Jayapura, Papuaterdepan.com – Perebutan kursi Wakil Bupati Nduga kini berlanjut ke jalur hukum. Calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya, resmi menggugat DPRK Kabupaten Nduga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura karena menilai proses pengisian jabatan tersebut tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 30/G/2025/PTUN Jayapura itu diumumkan bersama tim kuasa hukumnya dari Law Firm Aloysius Renwarin & Partners di Kota Jayapura, Kamis (30/7/2026).

Maniap menegaskan langkah hukum tersebut ditempuh setelah berbagai keberatan yang disampaikan sejak awal proses pemilihan tidak mendapatkan respons. Menurutnya, sejumlah tahapan penting dalam proses seleksi dan penetapan calon Wakil Bupati diduga tidak dilakukan secara terbuka.

“Kami melihat ada sejumlah persoalan dalam proses verifikasi dan penetapan calon yang perlu diuji melalui mekanisme hukum,” katanya.

Baca Juga :  ASN Muslim Kanwil Kemenag Papua Dalami Amalan Sya’ban dan Persiapan Spiritual Sambut Ramadan

Tim kuasa hukum menyebut gugatan tersebut berfokus pada legalitas seluruh tahapan pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga yang dilaksanakan DPRK Nduga.

Kuasa hukum Maniap, Dede G. Pagundun, menjelaskan terdapat tiga pokok persoalan yang menjadi dasar gugatan. Pertama, DPRK Nduga diduga menjalankan tahapan pemilihan sebelum adanya petunjuk teknis resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Kedua, proses pemilihan dinilai tidak memenuhi aspek transparansi dan kepastian hukum. Ketiga, terdapat dugaan ketidaksesuaian administrasi dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Menurutnya, berbagai dokumen hasil tahapan pemilihan juga tidak pernah disampaikan kepada para kandidat sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas proses tersebut.

Dalam perkara ini, pimpinan dan anggota DPRK Kabupaten Nduga ditetapkan sebagai pihak tergugat. Sementara Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan Kementerian Dalam Negeri turut dimasukkan sebagai pihak terkait dalam gugatan.

Baca Juga :  Masyarakat Yali dan Mek Desak NasDem Tetapkan Yafet Saram Jadi Ketua DPRD Yahukimo

Tim kuasa hukum juga meminta agar seluruh proses administrasi lanjutan, termasuk penerbitan Surat Keputusan penetapan Wakil Bupati Nduga, ditunda hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pimpinan tim kuasa hukum, Aloysius Renwarin, mengatakan perkara tersebut berpotensi menjadi rujukan penting bagi penyelesaian sengketa pengisian jabatan kepala daerah yang dilakukan melalui mekanisme pemilihan di DPRD.

“Ini bukan hanya menyangkut Nduga, tetapi juga menjadi pembelajaran penting mengenai kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam proses pengisian jabatan pemerintahan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari DPRK Kabupaten Nduga terkait gugatan yang diajukan Maniap Kogoya ke PTUN Jayapura tersebut.(Redaksi)

Berita Terkait

Kejati Papua Sabet Juara Nasional Bidang Intelijen, Raih Skor 1.087
Kajati Papua Rotasi Aspidsus hingga Kajari, Fokus Perkuat Penegakan Hukum di Papua
Aksi Besar Pemuda Adat Tabi, Komnas HAM Didesak Tuntaskan Kasus Yahukimo
Dari Papan Catur Menuju Prestasi, KOGERCEP Siapkan Atlet Muda Papua
100 Ribu Warga dan Tokoh Lintas Agama Padati Monas, Doakan Indonesia Jelang HUT ke-81 RI
Umat Hindu Papua Diajak Jadikan Doa Kebangsaan sebagai Wujud Bhakti untuk Indonesia
Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Kemenag Matangkan Persiapan untuk 100 Ribu Peserta di Monas
Kemenag Papua Dorong Umat Beragama Jadikan Doa sebagai Energi Persatuan Bangsa

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Kejati Papua Sabet Juara Nasional Bidang Intelijen, Raih Skor 1.087

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:37 WIB

Kajati Papua Rotasi Aspidsus hingga Kajari, Fokus Perkuat Penegakan Hukum di Papua

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Aksi Besar Pemuda Adat Tabi, Komnas HAM Didesak Tuntaskan Kasus Yahukimo

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:27 WIB

Dari Papan Catur Menuju Prestasi, KOGERCEP Siapkan Atlet Muda Papua

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:07 WIB

Umat Hindu Papua Diajak Jadikan Doa Kebangsaan sebagai Wujud Bhakti untuk Indonesia

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya