Jayapura, Papuaterdepan.com – Perebutan kursi Wakil Bupati Nduga kini berlanjut ke jalur hukum. Calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya, resmi menggugat DPRK Kabupaten Nduga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura karena menilai proses pengisian jabatan tersebut tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 30/G/2025/PTUN Jayapura itu diumumkan bersama tim kuasa hukumnya dari Law Firm Aloysius Renwarin & Partners di Kota Jayapura, Kamis (30/7/2026).
Maniap menegaskan langkah hukum tersebut ditempuh setelah berbagai keberatan yang disampaikan sejak awal proses pemilihan tidak mendapatkan respons. Menurutnya, sejumlah tahapan penting dalam proses seleksi dan penetapan calon Wakil Bupati diduga tidak dilakukan secara terbuka.
“Kami melihat ada sejumlah persoalan dalam proses verifikasi dan penetapan calon yang perlu diuji melalui mekanisme hukum,” katanya.
Tim kuasa hukum menyebut gugatan tersebut berfokus pada legalitas seluruh tahapan pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga yang dilaksanakan DPRK Nduga.
Kuasa hukum Maniap, Dede G. Pagundun, menjelaskan terdapat tiga pokok persoalan yang menjadi dasar gugatan. Pertama, DPRK Nduga diduga menjalankan tahapan pemilihan sebelum adanya petunjuk teknis resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Kedua, proses pemilihan dinilai tidak memenuhi aspek transparansi dan kepastian hukum. Ketiga, terdapat dugaan ketidaksesuaian administrasi dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Menurutnya, berbagai dokumen hasil tahapan pemilihan juga tidak pernah disampaikan kepada para kandidat sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas proses tersebut.
Dalam perkara ini, pimpinan dan anggota DPRK Kabupaten Nduga ditetapkan sebagai pihak tergugat. Sementara Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan Kementerian Dalam Negeri turut dimasukkan sebagai pihak terkait dalam gugatan.
Tim kuasa hukum juga meminta agar seluruh proses administrasi lanjutan, termasuk penerbitan Surat Keputusan penetapan Wakil Bupati Nduga, ditunda hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pimpinan tim kuasa hukum, Aloysius Renwarin, mengatakan perkara tersebut berpotensi menjadi rujukan penting bagi penyelesaian sengketa pengisian jabatan kepala daerah yang dilakukan melalui mekanisme pemilihan di DPRD.
“Ini bukan hanya menyangkut Nduga, tetapi juga menjadi pembelajaran penting mengenai kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam proses pengisian jabatan pemerintahan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari DPRK Kabupaten Nduga terkait gugatan yang diajukan Maniap Kogoya ke PTUN Jayapura tersebut.(Redaksi)









