Papuaterdepan ,Jayapura,- Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja hasil penangkapan Tim Lidik BNNP Papua pengiriman satu paket yang berisikan Narkotika, pada Minggu (26/2/2025) yang dibawa tersangka berinisal YA di Pelabuhan Jayapura.
Kepala Seksi Pengawasan dan Barang Bukti BNN Papua Syukur mengatakan kronologis penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat adanya pengiriman barang haram sehingga tim Lidik BNNP Papua melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka YA merupakan buruh kapal di Pelabuhan .
“ Tesangka diamankan karena telah melakukan perbuatan yang secara tanpa hak dan melawan hukum membawa dan mengangkut 1 (satu) buah Paket Kiriman ukuran besar bertuliskan Hj. Herman manokwari yang berisikan Narkotika jenis Ganja naik ke kapal penumpang KM Gunung Dempo untuk dikirim ke Manokwari Papua Barat ,” ujar Syukur
Menurut Syukur, Barang bukti Narkotika yang berhasil diamankan dari dalam peket kiriman tersebut berupa 19 (sembilan belas) bungkus plastik transparan ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Ganja kering
“ Barang haram terbungkus kantong belanja ukuran kecil warna hijau polos, 2 (dua) bungkus plastik transparan ukuran besar yang berisikan Narkotika jenis Ganja kering dan terbungkus kantong belanja ukuran sedang warna merah bertuliskan aneka market, 1 (satu) buah karung beras warna orange kapasitas 10 kg bertuliskan WANTOK Rais yang berisikan Narkotika jenis Ganja kering, 1 (satu) buah karung beras warna biru putih kapasitas 10 kg bertuliskan Skel Rice yang berisikan Narkotika jenis Ganja kering dan 1 (satu) buah karung beras warna orange polos yang berisikan Narkotika jenis Ganja kering,” ucap Syukur
Syukur menjelaskan Barang haram ini seberat 3.405,74 Gram dengan berat netto 2,12 (dua koma satu dua) Gram guna diperiksa , diuji secara Laboratorium pada Bidiabfor Polda Papua, selanjutnya disisihkan lagi dengan berat netto 2,15 (dua koma satu lima) Gram untuk Barang Bukti di Persidangan, sedangkan sisanya dengan berat netto “3.401,47 Gram dimusnahkan pada tingkat Penyidikan.
Syukur menambahkan guna mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti dilakukan pemusnahan barang haram ini dengan cara di bakar di sebuah drum dan disaksikan Kejaksaan Negeri Jayapura dan Polda Papua merupakan komitmen bnn dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Jayapura.
“ Tersangka dijerat pasal 115 ayat 2 undang-udang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan acaman maksimal Hukuman Matu atau Penjara seumur hidup,” pungkasnya.**(Redaksi Papua Terdepan)