Bawa Ganja seberat 3,4 kg , seorang Buru Kapal di Tangkap BNN Papua

- Redaksi

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papuaterdepan ,Jayapura,- Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja hasil penangkapan Tim Lidik BNNP Papua pengiriman satu paket yang berisikan Narkotika, pada Minggu (26/2/2025) yang dibawa tersangka berinisal YA di Pelabuhan Jayapura.

Kepala Seksi Pengawasan dan Barang Bukti BNN Papua Syukur mengatakan kronologis penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat adanya pengiriman barang haram sehingga tim Lidik BNNP Papua melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka YA merupakan buruh kapal di Pelabuhan .

“ Tesangka diamankan karena telah melakukan perbuatan yang secara tanpa hak dan melawan hukum membawa dan mengangkut 1 (satu) buah Paket Kiriman ukuran besar bertuliskan Hj. Herman manokwari yang berisikan Narkotika jenis Ganja naik ke kapal penumpang KM Gunung Dempo untuk dikirim ke Manokwari Papua Barat ,” ujar Syukur

Baca Juga :  Mulai 2026, Pembayaran Gaji Pegawai Kemenag Papua Terpusat di Kanwil

Menurut Syukur, Barang bukti Narkotika yang berhasil diamankan dari dalam peket kiriman tersebut berupa 19 (sembilan belas) bungkus plastik transparan ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Ganja kering

“ Barang haram terbungkus kantong belanja ukuran kecil warna hijau polos, 2 (dua) bungkus plastik transparan ukuran besar yang berisikan Narkotika jenis Ganja kering dan terbungkus kantong belanja ukuran sedang warna merah bertuliskan aneka market, 1 (satu) buah karung beras warna orange kapasitas 10 kg bertuliskan WANTOK Rais yang berisikan Narkotika jenis Ganja kering, 1 (satu) buah karung beras warna biru putih kapasitas 10 kg bertuliskan Skel Rice yang berisikan Narkotika jenis Ganja kering dan 1 (satu) buah karung beras warna orange polos yang berisikan Narkotika jenis Ganja kering,” ucap Syukur

Baca Juga :  Disiplin ASN dan Kesiapan Audit Jadi Fokus Apel Pagi Kemenag Papua

Syukur menjelaskan Barang haram ini seberat 3.405,74 Gram dengan berat netto 2,12 (dua koma satu dua) Gram guna diperiksa , diuji secara Laboratorium pada Bidiabfor Polda Papua, selanjutnya disisihkan lagi dengan berat netto 2,15 (dua koma satu lima) Gram untuk Barang Bukti di Persidangan, sedangkan sisanya dengan berat netto “3.401,47 Gram dimusnahkan pada tingkat Penyidikan.

Syukur menambahkan guna mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti dilakukan pemusnahan barang haram ini dengan cara di bakar di sebuah drum dan disaksikan Kejaksaan Negeri Jayapura dan Polda Papua merupakan komitmen bnn dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Jayapura.

“ Tersangka dijerat pasal 115 ayat 2 undang-udang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan acaman maksimal Hukuman Matu atau Penjara seumur hidup,” pungkasnya.**(Redaksi Papua Terdepan)

Berita Terkait

Kajati Papua Rotasi Aspidsus hingga Kajari, Fokus Perkuat Penegakan Hukum di Papua
Aksi Besar Pemuda Adat Tabi, Komnas HAM Didesak Tuntaskan Kasus Yahukimo
Dari Papan Catur Menuju Prestasi, KOGERCEP Siapkan Atlet Muda Papua
100 Ribu Warga dan Tokoh Lintas Agama Padati Monas, Doakan Indonesia Jelang HUT ke-81 RI
Umat Hindu Papua Diajak Jadikan Doa Kebangsaan sebagai Wujud Bhakti untuk Indonesia
Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Kemenag Matangkan Persiapan untuk 100 Ribu Peserta di Monas
Kemenag Papua Dorong Umat Beragama Jadikan Doa sebagai Energi Persatuan Bangsa
Umat Buddha Papua Gelar Doa Serentak untuk Bangsa, Kemenag Ajak Perkuat Semangat Kebangsaan

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:37 WIB

Kajati Papua Rotasi Aspidsus hingga Kajari, Fokus Perkuat Penegakan Hukum di Papua

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Aksi Besar Pemuda Adat Tabi, Komnas HAM Didesak Tuntaskan Kasus Yahukimo

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:27 WIB

Dari Papan Catur Menuju Prestasi, KOGERCEP Siapkan Atlet Muda Papua

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:16 WIB

100 Ribu Warga dan Tokoh Lintas Agama Padati Monas, Doakan Indonesia Jelang HUT ke-81 RI

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:07 WIB

Umat Hindu Papua Diajak Jadikan Doa Kebangsaan sebagai Wujud Bhakti untuk Indonesia

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya