Bentuk transparansi Kemenag Rilis 16.305 Nama Jemaah Haji Khusus 2025

- Redaksi

Selasa, 25 Februari 2025 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papuaterdepan,Jayapura,- Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah   Kementerian Agama Republik Indonesia Hilman Latief menyebut Proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1446 H/2025 M bagi jemaah haji khusus sudah berakhir.  Ada 16.305 jemaah yang melunasi sehingga seluruh kuota haji khusus sudah terisi.

Sebanyak 14.467 jemaah melunasi pada pengisian kuota jemaah haji khusus tahap pertama, 24 Januari – 7 Februari 2025. Sisanya, sebanyak 1.838 jemaah mengisi kuota pada tahap kedua, 14 – 21 Februari 2025.

“Sebagai bentuk transparansi, hari ini kami merilis daftar nama 16.305 jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya haji 1446 H/2025 M,” ujar Hilman Latief  dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (23/2/2025).

“Informasi ini menjadi bagian dari akuntabilitas kami setelah berakhirnya masa pelunasan biaya haji khusus. Para jemaah yang telah melunasi juga dapat mengecek namanya dan mendapatkan kepastian mereka masuk dalam daftar jemaah yang akan berangkat haji tahun ini,” sambungnya.

Bersamaan dengan rilis nama ini, lanjut Hilman, pihaknya juga menjelaskan prosedur penggantian jika ada jemaah haji khusus yang sudah melunasi lalu membatalkan atau menunda keberangkatan. Menurut Hilman, prosedur ini sudah disosialisasikan kepada seluruh pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Kami telah bersurat kepada pimpinan PIHK agar mereka mematuhi prosedur penggantian jika ada jemaah mereka yang menunda atau membatalkan keberangkatan setelah melunasi biaya haji khusus,” papar Hilman.

Baca Juga :  Pelunasan Biaya Haji 1446 H Jemaah Reguler hingga 14 Maret 2025

Syarat dan Prosedur Penggantian

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan menambahkan, jika terdapat jemaah haji khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan menunda keberangkatan setelah pelunasan berakhir (selanjutnya disebut dengan istilah ‘lunas tunda ganti’), PIHK dapat menggantikannya dengan dua syarat:

1. Penggantinya adalah Jemaah Haji Khusus nomor urut berikutnya pada PIHK yang sama, dan

2. Penggantinya telah memiliki nomor porsi terhitung dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak 22 Januari 2025.

“Dua syarat ini harus terpenuhi, yaitu sesuai nomor urut porsi berikutnya pada PIHK yang sama dan harus sudah punya nomor porsi atau terdaftar minimal sejak 22 Januari 2025,” tegas Nugraha Stiawan.

“PIHK juga harus melaporkan jemaahnya yang sudah melunasi Bipih khusus tahun 2025 tetapi mengajukan penundaan keberangkatan atau lunas tunda,” sambungnya.

Berikut prosedur pelaporan lunas tunda dan pengajuan penggantian Jemaah Haji Khusus lunas tunda:

a) PIHK melaporkan Jemaah Haji Khusus lunas tunda kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus;

b) PIHK mengajukan permohonan pengisian penggantian Jemaah Lunas Tunda kepada Direktur Jenderal Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus dengan melampirkan persyaratan:

Baca Juga :  Soliditas TNI Diperkuat, Dankodaeral X Lakukan Courtesy Call ke Pangkodau III

1) Surat Pernyataan bermeterai dari Jemaah atau ahli waris yang menunda keberangkatan; dan

2) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PIHK atas keabsahan data.

c) Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus melakukan verifikasi permohonan.

d) Dalam hal hasil verifikasi permohonan disetujui, permohonan dikonfirmasi ke dalam SISKOHAT.

e) Dalam hal PIHK tidak memiliki pengganti Jemaah Haji lunas tunda, maka sisa kuota diperuntukan bagi Jemaah Haji yang siap berangkat berdasarkan pengajuan PIHK dan/atau sesuai urut nomor porsi dalam database SISKOHAT.

f) Pengajuan penggantian Jemaah Haji Khusus lunas tunda berlaku satu kali kecuali:

1) Jemaah Haji Khusus sakit/hamil yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Rumah Sakit;

2) Jemaah Haji Khusus sedang menjalankan tugas pekerjaan dibuktikan dengan Surat Keterangan Pimpinan; atau

3) Jemaah Haji Khusus sedang menjalani proses hukum.

g) Laporan Jemaah Haji Khusus lunas tunda dan pengajuan penggantian Jemaah Haji Khusus lunas tunda diajukan mulai 24 Februari – 7 Maret 2025 pukul 16:00 WIB disampaikan melalui email: subditpihk@kemenag.go.id

“Pimpinan PIHK agar memedomani Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M dan wajib menginformasikan regulasi tersebut kepada seluruh Jemaah Haji Khusus,” pungkasnya.**(Rilis Humas Kemenang)

Berita Terkait

Wisuda UM Papua Tegaskan Komitmen Cetak SDM Berkualitas
Perkuat Sinergi, Prodi HKI IAIN Fathulmuluk Papua Temui Kepala Kemenag Kota Jayapura
Dinas Pendidikan Jayapura Tahan Gaji 6 Guru yang Mangkir Bertahun-tahun
BKKBN Papua Percepat Transformasi Bangga Kencana Menuju Indonesia Emas 2045
Efisiensi Anggaran Bukan Penghalang, Pembimas Buddha Papua Tekan Disiplin dan Kualitas Layanan
Gebrakan Baru! Menag Nasaruddin Umar Berlakukan WFH Tiap Jumat Mulai 10 April
Kanwil Kemenag Papua Perkuat Komitmen Rencana Aksi 2026 dalam Pencegahan Pornografi
Cari Pimpinan Baru, Pemprov Papua dan Kemenag Susun Tahapan Seleksi BAZNAS

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 17:24 WIB

Wisuda UM Papua Tegaskan Komitmen Cetak SDM Berkualitas

Jumat, 17 April 2026 - 14:08 WIB

Perkuat Sinergi, Prodi HKI IAIN Fathulmuluk Papua Temui Kepala Kemenag Kota Jayapura

Kamis, 16 April 2026 - 08:09 WIB

Dinas Pendidikan Jayapura Tahan Gaji 6 Guru yang Mangkir Bertahun-tahun

Selasa, 14 April 2026 - 07:45 WIB

BKKBN Papua Percepat Transformasi Bangga Kencana Menuju Indonesia Emas 2045

Senin, 13 April 2026 - 13:07 WIB

Efisiensi Anggaran Bukan Penghalang, Pembimas Buddha Papua Tekan Disiplin dan Kualitas Layanan

Berita Terbaru

Papua

Wisuda UM Papua Tegaskan Komitmen Cetak SDM Berkualitas

Selasa, 21 Apr 2026 - 17:24 WIB

Jangan Copy Ya