Gugatan Maniap Kogoya Mengemuka, Proses Pengisian Wakil Bupati Nduga Diminta Ditunda

- Redaksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maniap Kogoya bersama tim kuasa hukum saat mengumumkan gugatan terhadap proses pengisian Wakil Bupati Nduga di PTUN Jayapura, Kamis (30/7/2026). (Foto: Istimewa)

Maniap Kogoya bersama tim kuasa hukum saat mengumumkan gugatan terhadap proses pengisian Wakil Bupati Nduga di PTUN Jayapura, Kamis (30/7/2026). (Foto: Istimewa)

Jayapura,Papuaterdepan.com – Sengketa terkait pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga sisa masa jabatan 2025–2030 kini memasuki ranah hukum. Tim kuasa hukum Maniap Kogoya meminta seluruh pihak menghentikan sementara setiap tahapan yang berkaitan dengan penetapan Wakil Bupati Nduga hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul bergulirnya gugatan yang diajukan Maniap Kogoya terhadap keputusan DPRK Nduga terkait proses penetapan Wakil Bupati. Menurut tim kuasa hukum, langkah penghentian sementara diperlukan untuk menjaga kepastian hukum dan menghindari munculnya keputusan administratif yang berpotensi menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Kuasa hukum Maniap Kogoya, Aloysius Renwarin, menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga harus menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. Ia menilai, selama objek sengketa masih diperiksa oleh majelis hakim PTUN Jayapura, tidak seharusnya ada langkah lanjutan yang mengarah pada pengesahan maupun pelantikan.

Baca Juga :  Hadapi Gugatan Lahan KUA Sentani, Kemenag Perkuat Langkah Hukum

Menurutnya, penghormatan terhadap proses hukum merupakan bagian dari upaya menjaga prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam gugatan yang didaftarkan ke PTUN Jayapura, tim hukum juga mengajukan permohonan putusan sela. Melalui permohonan tersebut, penggugat meminta majelis hakim memerintahkan DPRK Nduga untuk menunda pelaksanaan keputusan penetapan Wakil Bupati terpilih sampai perkara memperoleh putusan final.

Selain DPRK Nduga sebagai tergugat, gugatan tersebut turut melibatkan Gubernur Papua Pegunungan dan Kementerian Dalam Negeri sebagai turut tergugat. Keduanya diminta untuk tidak melanjutkan proses administrasi apa pun yang berkaitan dengan pengusulan, pengesahan, pengangkatan maupun pelantikan Wakil Bupati Nduga selama sengketa masih berlangsung.

Baca Juga :  Kemenag Papua perdalam pemahaman pegawai soal tata cara pengurusan jenazah

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh pihak, baik penggugat maupun tergugat, memiliki kewajiban yang sama untuk mematuhi mekanisme hukum yang sedang berjalan. Mereka berharap proses persidangan di PTUN Jayapura dapat berlangsung secara objektif sehingga menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik di Papua Pegunungan karena menyangkut legitimasi pengisian salah satu jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nduga. Hasil putusan PTUN nantinya akan menjadi dasar penting dalam menentukan kelanjutan proses pengisian Wakil Bupati Nduga untuk sisa masa jabatan 2025–2030.

Berita Terkait

Menko Pangan dan Dirut Bulog Turun ke Sorong, Pastikan Bantuan Beras Menjangkau Warga
SK Wakil Bupati Nduga Diproses Saat Sengketa Berjalan, Tim Maniap Kogoya Desak Kemendagri Tahan Pengesahan
Gugatan Pengisian Wakil Bupati Nduga Masuk Pokok Perkara, Maniap Kogoya Tantang Proses DPRK di PTUN Jayapura
Esmeralda Genk di Balik Meriahnya Konser Wandra pada Gebyar Kemerdekaan di Jayapura
Tiga Bulan Menjelang Akhir Tahun, ASN Kemenag Papua Diminta Tuntaskan Target Kerja
ASN Kemenag Papua Diingatkan Tak Menyerah Saat Hasil Kerja Belum Terlihat
Gema Selawat di Kemenag Papua, Maulid Nabi Jadi Momentum Perkuat Persatuan dan Cinta Tanah Air
Penyelenggara Buddha Kemenag Kota Jayapura Ajak ASN Pisahkan Urusan Pribadi dan Kedinasan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 15:36 WIB

Menko Pangan dan Dirut Bulog Turun ke Sorong, Pastikan Bantuan Beras Menjangkau Warga

Rabu, 2 September 2026 - 15:19 WIB

SK Wakil Bupati Nduga Diproses Saat Sengketa Berjalan, Tim Maniap Kogoya Desak Kemendagri Tahan Pengesahan

Rabu, 2 September 2026 - 15:05 WIB

Gugatan Pengisian Wakil Bupati Nduga Masuk Pokok Perkara, Maniap Kogoya Tantang Proses DPRK di PTUN Jayapura

Rabu, 2 September 2026 - 08:16 WIB

Esmeralda Genk di Balik Meriahnya Konser Wandra pada Gebyar Kemerdekaan di Jayapura

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Tiga Bulan Menjelang Akhir Tahun, ASN Kemenag Papua Diminta Tuntaskan Target Kerja

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya