Jayapura, Papuaterdepan.com – Dewan Adat wilayah Asei, Kleublow, dan Waena mengeluarkan pernyataan sikap terkait status kepemilikan tanah adat Henibi atau Kamp Wolker di wilayah Heram, Kota Jayapura, Papua.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat adat yang dihadiri para Ondofolo, kepala suku, dan tokoh masyarakat adat di Obhe-Onggi, Kampung Harapan, Kabupaten Jayapura, Jumat (31/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Dewan Adat menegaskan bahwa tanah adat Henibi merupakan hak ulayat Suku Kaigere yang diwariskan secara turun-temurun dan memiliki batas wilayah adat yang telah dikenal sejak lama oleh masyarakat setempat.
Akhona Suku Kaigere wilayah Heram, Jeverson Kere, yang membacakan hasil keputusan rapat mengatakan, Dewan Adat Obhe-Onggi telah menetapkan sejumlah poin penting terkait status tanah adat di kawasan tersebut.
Menurut dia, tanah adat Holo Kley tidak termasuk dalam tatanan adat Heram. Selain itu, tanah adat Holongle juga disebut tidak berbatasan langsung dengan wilayah tanah adat Henibi.
“Keputusan ini merupakan keputusan tertinggi yang ditetapkan Dewan Adat Obhe-Onggi berdasarkan hasil rapat bersama para Ondofolo dan kepala-kepala suku yang hadir,” kata Jeverson.
Dalam pernyataan sikap tersebut, Dewan Adat juga menyoroti sengketa lahan yang melibatkan Bucktar Tabuni.
Dewan Adat menyebut terdapat dugaan penyerobotan lahan milik Mundawan Manimbo berukuran sekitar 72 meter x 67 meter yang berada di kawasan tanah adat Henibi.
Menurut Jeverson, lahan tersebut merupakan bagian dari tanah ulayat Suku Kaigere yang diperoleh secara turun-temurun dari almarhum Yakob Kaigere.
Karena itu, Dewan Adat meminta seluruh pihak menghormati keputusan adat yang telah ditetapkan.
Selain itu, Dewan Adat juga meminta Lot Pepuho bertanggung jawab atas persoalan sengketa tanah yang melibatkan Bucktar Tabuni serta mendesak agar yang bersangkutan meninggalkan lokasi lahan yang diklaim sebagai milik Mundawan Wanimbo.
Sementara itu, Kepala Suku Puraro, Herman Puraro, menegaskan masyarakat adat tetap berpegang pada batas-batas kepemilikan tanah yang diwariskan oleh leluhur.
Ia mengatakan masyarakat adat mengetahui secara pasti batas wilayah adat karena telah hidup dan menetap di kawasan tersebut selama beberapa generasi.
“Kami sudah dari nenek moyang hidup dan besar di daerah ini. Jadi kami tahu di mana batas-batas kepemilikannya,” ujar Herman.
Menurut dia, wilayah yang menjadi pembahasan dalam rapat adat dikenal dengan nama Henibi dan berada di antara wilayah Suku Kaigere dan Suku Ongge.
Herman menegaskan tidak ada pihak lain yang memiliki hak klaim atas batas tanah tersebut selain kedua suku yang telah lama diakui dalam tatanan adat setempat.
“Henibi itu milik Kaigere, kemudian di sebelah timurnya berbatasan dengan Ongge,” katanya.
Ia menambahkan pihaknya mendukung penuh keputusan adat yang menegaskan kepemilikan tanah Henibi tetap berada di tangan Suku Kaigere.
“Kami tahu dan kami paham sejarah wilayah ini, sehingga kami tetap mendukung bahwa tanah itu adalah milik Kaigere,” ujarnya.
Rapat adat tersebut diharapkan dapat menjadi landasan penyelesaian persoalan pertanahan melalui mekanisme adat yang menghormati sejarah, hak ulayat, dan kesepakatan para pemangku adat di wilayah Heram dan sekitarnya.(Redaksi)








