Papuaterdepan.com,Jayapura- Penyidik Balai Gakkum KLHK Papua melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana kehutanan yang dibongkar Tim Intel Lantamal X Jayapura mengamankan ribuan kubik kayu olahan berasal dari Distrik Senggi, Kabupaten Keerom. Kayu tersebut diamankan di terminal kontanier Depo Tanto Hamadi karena diduga mengunakan dokumen palsu.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Papua Ari B Setiawan yang di dampingi Kadiskum Lantamal X Jayapura Letkol Laut. (h). Agung Yudhi Kristianto SH mengatakan Kayu tersebut adalah milik PT CPA yang rencananya akan dikirim ke Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur dengan menggunakan container milik Tanto melalui kapal laut menuju Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur terlebih dahulu.
“ Pada Kamis, 14 Maret 2024, setelah tim intel Lantamal X Jayapura mendapatkan bukti adanya dugaan tindak pidana Kehutanan, kemudian langsung berkoordinasi dengan personil Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Maluku Papua Seksi III Jayapura,”ucap Ari B Setiawan dalam siaran pers di Jayapura,Senin (5/8)
Lanjut Ari, Pada Senin, 27 Mei 2024 telah terbit Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) Nomor SP.SIDIK.05/PHPLHK-TPK/PPNS/05/2024 yang ditandatangani oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“ Kamis, 30 Mei 2024, telah dikirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP.O5/PHPLHK-TPK/PPNS/05/2024 yang ditandatangani oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK. SPDP tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan telah diterima oleh Terlapor,” katanya
Arie juga menjelaskan Rabu, 31 Juli 2024, telah diterbitkan surat P-21 dengan Nomor : B3148/E.3/Eku.1/07/2024 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama tersangka PT.CPA.
“ PT.CPA melanggar pasal 83 ayat (4) huruf b jo Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 88 ayat (2) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam paragraf 4 Kehutanan pasal 37 Lampiran Undang-Undang Nomor & Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sudah lengkap,” ungkapnya
Ari juga menambahkan dengan terbitnya surat P-21 diatas, segala tindakan yang dilakukan oleh tim Intel Lantamal X, penyidikan dari Kementerian LHK, dan Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.**(Redaksi Papua)