Gakkum KLHK Limpahkan berkas dugaan tindak pidana Kehutanan

- Redaksi

Senin, 5 Agustus 2024 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papuaterdepan.com,Jayapura- Penyidik Balai Gakkum KLHK Papua melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana kehutanan yang dibongkar Tim Intel Lantamal X Jayapura mengamankan ribuan kubik kayu olahan berasal dari Distrik Senggi, Kabupaten Keerom. Kayu tersebut diamankan di terminal kontanier Depo Tanto Hamadi karena diduga mengunakan dokumen palsu.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Papua Ari B Setiawan yang di dampingi Kadiskum Lantamal X Jayapura Letkol Laut. (h). Agung Yudhi Kristianto SH mengatakan Kayu tersebut adalah milik PT CPA yang rencananya akan dikirim ke Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur dengan menggunakan container milik Tanto melalui kapal laut menuju Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur terlebih dahulu.

“ Pada Kamis, 14 Maret 2024, setelah tim intel Lantamal X Jayapura mendapatkan bukti adanya dugaan tindak pidana Kehutanan, kemudian langsung berkoordinasi dengan personil Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Maluku Papua Seksi III Jayapura,”ucap Ari B Setiawan dalam siaran pers di Jayapura,Senin (5/8)

Baca Juga :  Kemenhaj Papua Kebut Inventarisasi Aset, Kakanwil Musa Narwawan: Progres Sudah 80 Persen

Lanjut Ari, Pada Senin, 27 Mei 2024 telah terbit Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) Nomor SP.SIDIK.05/PHPLHK-TPK/PPNS/05/2024 yang ditandatangani oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“ Kamis, 30 Mei 2024, telah dikirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP.O5/PHPLHK-TPK/PPNS/05/2024 yang ditandatangani oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK. SPDP tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan telah diterima oleh Terlapor,” katanya

Arie juga menjelaskan Rabu, 31 Juli 2024, telah diterbitkan surat P-21 dengan Nomor : B3148/E.3/Eku.1/07/2024 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama tersangka PT.CPA.

Baca Juga :  Kanwil Kemenag sebut Papua miniatur Indonesia dalam keragaman

“ PT.CPA melanggar pasal 83 ayat (4) huruf b jo Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 88 ayat (2) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam paragraf 4 Kehutanan pasal 37 Lampiran Undang-Undang Nomor & Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sudah lengkap,” ungkapnya

Ari juga menambahkan dengan terbitnya surat P-21 diatas, segala tindakan yang dilakukan oleh tim Intel Lantamal X, penyidikan dari Kementerian LHK, dan Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.**(Redaksi Papua)

Berita Terkait

Bulog Papua Intensifkan Pengawasan Panen, Petugas Lapangan Diterjunkan ke Sentra Produksi
Bulog Papua Pacu Penyerapan, Andalkan Produksi Papua Selatan
Kemenag Papua Dorong MTQ Jadi Perekat Persatuan di Jayapura
Perkuat Akuntabilitas, Kemenag Papua Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan I 2026
Sertijab Kalapas Abepura Jadi Momentum Bersih-bersih Lapas, Ditjenpas Papua Tegaskan Zero Praktik Ilegal
Bazar IHLS di Waena Dorong Ekonomi Lokal di Tengah Kenaikan Harga Pokok
Jamin Kesinambungan Kinerja, Kanwil Kemenag Papua Lakukan Serah Terima DIPA ke Kabag TU Definitif
Wakil Ketua MA di Jayapura: Pengabdian Hakim Tak Berhenti Meski Purnabakti

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:20 WIB

Bulog Papua Intensifkan Pengawasan Panen, Petugas Lapangan Diterjunkan ke Sentra Produksi

Jumat, 24 April 2026 - 13:54 WIB

Bulog Papua Pacu Penyerapan, Andalkan Produksi Papua Selatan

Jumat, 24 April 2026 - 12:30 WIB

Kemenag Papua Dorong MTQ Jadi Perekat Persatuan di Jayapura

Jumat, 24 April 2026 - 10:22 WIB

Perkuat Akuntabilitas, Kemenag Papua Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 - 11:06 WIB

Bazar IHLS di Waena Dorong Ekonomi Lokal di Tengah Kenaikan Harga Pokok

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya