Gakkum KLHK Limpahkan berkas dugaan tindak pidana Kehutanan

- Redaksi

Senin, 5 Agustus 2024 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papuaterdepan.com,Jayapura- Penyidik Balai Gakkum KLHK Papua melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana kehutanan yang dibongkar Tim Intel Lantamal X Jayapura mengamankan ribuan kubik kayu olahan berasal dari Distrik Senggi, Kabupaten Keerom. Kayu tersebut diamankan di terminal kontanier Depo Tanto Hamadi karena diduga mengunakan dokumen palsu.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Papua Ari B Setiawan yang di dampingi Kadiskum Lantamal X Jayapura Letkol Laut. (h). Agung Yudhi Kristianto SH mengatakan Kayu tersebut adalah milik PT CPA yang rencananya akan dikirim ke Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur dengan menggunakan container milik Tanto melalui kapal laut menuju Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur terlebih dahulu.

“ Pada Kamis, 14 Maret 2024, setelah tim intel Lantamal X Jayapura mendapatkan bukti adanya dugaan tindak pidana Kehutanan, kemudian langsung berkoordinasi dengan personil Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Maluku Papua Seksi III Jayapura,”ucap Ari B Setiawan dalam siaran pers di Jayapura,Senin (5/8)

Baca Juga :  Sambut Tahun Baru Islam, Kanwil Kemenag Papua Gelar Doa Bersama dan Perkuat Program Keagamaan di Papua

Lanjut Ari, Pada Senin, 27 Mei 2024 telah terbit Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) Nomor SP.SIDIK.05/PHPLHK-TPK/PPNS/05/2024 yang ditandatangani oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“ Kamis, 30 Mei 2024, telah dikirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP.O5/PHPLHK-TPK/PPNS/05/2024 yang ditandatangani oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK. SPDP tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan telah diterima oleh Terlapor,” katanya

Arie juga menjelaskan Rabu, 31 Juli 2024, telah diterbitkan surat P-21 dengan Nomor : B3148/E.3/Eku.1/07/2024 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama tersangka PT.CPA.

Baca Juga :  Pegawai Kanwil Kemenag Papua Perdalam Nahwu dan Sharaf

“ PT.CPA melanggar pasal 83 ayat (4) huruf b jo Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 88 ayat (2) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam paragraf 4 Kehutanan pasal 37 Lampiran Undang-Undang Nomor & Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sudah lengkap,” ungkapnya

Ari juga menambahkan dengan terbitnya surat P-21 diatas, segala tindakan yang dilakukan oleh tim Intel Lantamal X, penyidikan dari Kementerian LHK, dan Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.**(Redaksi Papua)

Berita Terkait

Menko Pangan dan Dirut Bulog Turun ke Sorong, Pastikan Bantuan Beras Menjangkau Warga
SK Wakil Bupati Nduga Diproses Saat Sengketa Berjalan, Tim Maniap Kogoya Desak Kemendagri Tahan Pengesahan
Gugatan Pengisian Wakil Bupati Nduga Masuk Pokok Perkara, Maniap Kogoya Tantang Proses DPRK di PTUN Jayapura
Esmeralda Genk di Balik Meriahnya Konser Wandra pada Gebyar Kemerdekaan di Jayapura
Tiga Bulan Menjelang Akhir Tahun, ASN Kemenag Papua Diminta Tuntaskan Target Kerja
ASN Kemenag Papua Diingatkan Tak Menyerah Saat Hasil Kerja Belum Terlihat
Gema Selawat di Kemenag Papua, Maulid Nabi Jadi Momentum Perkuat Persatuan dan Cinta Tanah Air
Penyelenggara Buddha Kemenag Kota Jayapura Ajak ASN Pisahkan Urusan Pribadi dan Kedinasan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 15:36 WIB

Menko Pangan dan Dirut Bulog Turun ke Sorong, Pastikan Bantuan Beras Menjangkau Warga

Rabu, 2 September 2026 - 15:19 WIB

SK Wakil Bupati Nduga Diproses Saat Sengketa Berjalan, Tim Maniap Kogoya Desak Kemendagri Tahan Pengesahan

Rabu, 2 September 2026 - 15:05 WIB

Gugatan Pengisian Wakil Bupati Nduga Masuk Pokok Perkara, Maniap Kogoya Tantang Proses DPRK di PTUN Jayapura

Rabu, 2 September 2026 - 08:16 WIB

Esmeralda Genk di Balik Meriahnya Konser Wandra pada Gebyar Kemerdekaan di Jayapura

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Tiga Bulan Menjelang Akhir Tahun, ASN Kemenag Papua Diminta Tuntaskan Target Kerja

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya