Jayapura,Papuaterdepan.com — Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Papua membekali pegawai Muslim dengan pemahaman mendalam mengenai fikih kematian (fiqh al-Jana’iz) dan tata cara pengurusan jenazah sesuai syariat Islam melalui kegiatan pengajian rutin.
Pegawai Bidang Pendidikan Islam Kanwil Kemenag Papua, Imam Rochimi, saat memberikan materi di Jayapura, Senin (15/12), menegaskan bahwa pengurusan jenazah merupakan kewajiban kolektif (fardhu kifayah) yang harus dipahami oleh umat Islam.
“Pengurusan jenazah meliputi memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan memakamkan. Setiap Muslim dianjurkan untuk memahami dan mampu melaksanakannya ketika dibutuhkan di tengah masyarakat,” kata Imam di Musala Al-Ikhlas Kanwil Kemenag Papua.
Dalam paparan yang merujuk pada dalil Al-Qur’an, hadis, dan kitab fikih, Imam menjelaskan secara rinci tahapan pengurusan jenazah. Mulai dari talqin (bimbingan kalimat tauhid) saat sakaratul maut, teknis memandikan, hingga ketentuan kain kafan—tiga lapis untuk laki-laki dan lima lapis untuk perempuan.
Ia juga menyoroti berbagai praktik tradisi di masyarakat, seperti azan di kubur atau tabur bunga. Menurut Imam, perbedaan praktik tersebut memiliki dasar ijtihad ulama dan tidak semestinya menjadi bahan perdebatan.
“Tradisi tabur bunga, misalnya, memiliki landasan kias (qiyas) dari kisah Rasulullah SAW yang menancapkan pelepah kurma basah sebagai doa agar siksa kubur diringankan,” jelasnya.
Namun, ia mengingatkan agar masyarakat dapat membedakan antara tradisi yang memiliki sandaran syariat dengan yang murni budaya, seperti memecahkan kelapa di makam yang dinilai tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam.
Melalui kajian ini, Kanwil Kemenag Papua berharap para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya memahami teori fikih kematian, tetapi juga mampu menjadi teladan dan pelayan umat dalam mempraktikkan pengurusan jenazah secara tepat di lingkungan masing-masing.(Rilis)









