MERAUKE,Papuaterdepan.com – Kampung Muramsari, Distrik Semangga, Kabupaten Merauke, resmi ditetapkan sebagai pilot project Kampung Zakat pertama di Provinsi Papua Selatan. Penetapan ini mendapat perhatian serius dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Papua, dibuktikan dengan kunjungan langsung Kepala Kanwil Kemenag Papua, Klemens Taran, pada Sabtu (13/09/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Klemens Taran didampingi oleh Pembimbing Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Papua yang juga Sekretaris Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Papua, Rita Wahyuningsih, serta Kepala Kantor Kemenag Merauke, Herman Wona.
Potensi Zakat Pertanian Padi Menjanjikan
Kepala Kampung Muramsari, Waris, mengungkapkan rasa syukur dan menyadari besarnya tanggung jawab yang diemban. Ia optimis bahwa potensi pertanian padi di Muramsari dapat menjadi sumber zakat yang signifikan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kampung ini menjadi kampung pertama di Merauke yang mendapat amanah sebagai Kampung Zakat. Kami yakin dengan bimbingan dan kerja sama, potensi pertanian terutama padi yang kami miliki dapat menjadi sumber zakat yang bermanfaat,” ujar Waris.
Saat ini, zakat dari hasil panen padi sudah berjalan, namun kontribusi dari sektor lain masih perlu dioptimalkan. Mantan Ketua UPZ Muramsari, Widodo, menyebut potensi zakat di kampungnya bisa mencapai Rp500 juta per tahun, meski baru sekitar 30% yang berhasil dihimpun.
Fokus Tiga Tahun Pemberdayaan Umat
Rita Wahyuningsih, dalam paparannya, menjelaskan bahwa Papua Selatan masuk dalam 14 prioritas Kampung Zakat nasional. Program ini memiliki tiga fokus utama: pemberdayaan ekonomi umat, layanan keagamaan berdampak, dan ekoteologi.
“Melalui Kampung Muramsari, kita berharap dalam tiga tahun ke depan terjadi perubahan signifikan menuju masyarakat yang lebih mandiri dan sejahtera,” jelas Rita.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi pengelolaan zakat dan wakaf, serta mendorong digitalisasi layanan melalui aplikasi satuwakaf.id.
Dorong Muramsari Jadi Percontohan
Kakanwil Kemenag Papua, Klemens Taran, menegaskan bahwa program Kampung Zakat adalah program nasional dengan dasar hukum yang kuat dan fokus pada lima sektor: ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial-keagamaan, dan pemberdayaan.
“Muramsari patut bersyukur karena terpilih sebagai salah satu lokasi prioritas. Potensinya luar biasa—pertanian padi dan kelapa, peternakan sapi dan kambing, serta UMKM yang perlu didorong hingga bersertifikat halal agar bisa menembus pasar lebih luas,” kata Kakanwil.
Ia berharap, Muramsari dapat menjadi kampung percontohan dan bahkan tujuan studi banding bagi daerah lain di masa depan.
Sebelumnya, Kepala Kemenag Merauke, Herman Wona, juga menekankan bahwa zakat dan wakaf bukan sekadar ibadah, melainkan instrumen nyata dalam mendukung program negara, khususnya untuk pengentasan kemiskinan ekstrem dan penanganan stunting.(Rilis)









