Papuaterdepan.com, Jayapura,- Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali menahan seorang tersangka berinisal AJ dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aero Soprt pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Papua Tengah tahun anggaran 2021 dengan total kerugian negara mencapai Rp 31,302 miliar.
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Valery Dedy Sawaki mengatakan setelah di lakukan pemeriksaan selama lima jam sehingga tim penyidik Kejati Papua menetapkan dan menahan tersangka tenaga perbantuan prencanaan konsultan pengawasan PT Mulya Cipta Perkasa.
“ Setelah pengembangan penyidikan yang tidak berbarangan dengan kemarin dan hasil penyikdikan kami baru temukan alat bukti baru sehingga kejaksaan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Valery Dedy Sawaki ditemui awak media di Jayapura, Jumat malam 13 juni 2025.
“ Tersangka ditunjuk langsung oleh Kepala Dinas Pupr Kabupaten Mimika untuk membuat prencanaan terhadap pembangunan sarana dan prasarana aero sport tersebut , ini hanya di tunjuk dan tidak dibuat kontrak tertulis “sambung Dedy Sawaki
Dedy Sawaki menjelaskan bahwa tersangka ditahan sementara di sel tahanan Polda Papua selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakan sehingga tim penyidik Kejati Papua langsung melakukan penyidikan dan di temukan ada dugaan kekurangan volume pekerjaan pada item Timbunan Pilihan, yang seharusnya sesuai kontrak 222.477,59 meter kubik, namun hasil pemeriksaan ahli konstruksi menunjukkan bahwa yang terpasang di lapangan hanya 104.470,50 meter kubik.
Ketidaksesuaian tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp31,3 miliar, yang berdampak signifikan pada keuangan daerah.
“Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” ucap Kasidik Kejati Papua
Ia juga menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka seiring dengan perkembangan penyidikan.
Sebelumnya, Kejati Papua telah menahan empat orang tersangka dugaan korupsi aero sport Mimika yakni Direktur Pt Karya Mandiri Permai PJK selaku pelaksana proyek, Direktur PT Mulya Cipta Perkasa RK Selaku Konsultan Pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen S-Y dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mimika DRHM.**(Redaksi)









