Kejati Papua tahan satu tersangka baru korupsi pembangunan areasport Mimika

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Valery Dedy Sawaki saat mengantar tersangka AJ ke mobil tahanan Kejati Papua.

Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Valery Dedy Sawaki saat mengantar tersangka AJ ke mobil tahanan Kejati Papua.

Papuaterdepan.com, Jayapura,- Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali menahan seorang tersangka berinisal AJ dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aero Soprt pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Papua Tengah tahun anggaran 2021 dengan total kerugian negara mencapai Rp 31,302 miliar.

Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Valery Dedy Sawaki mengatakan setelah di lakukan pemeriksaan selama lima jam sehingga tim penyidik Kejati Papua menetapkan dan menahan tersangka tenaga perbantuan prencanaan konsultan pengawasan PT Mulya Cipta Perkasa.

“ Setelah pengembangan penyidikan yang tidak berbarangan dengan kemarin dan hasil penyikdikan kami baru temukan alat bukti baru sehingga kejaksaan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Valery Dedy Sawaki ditemui awak media di Jayapura, Jumat malam 13 juni 2025.

Baca Juga :  Jalan Sehat Bersama IAD Kejati Papua, Edukasi Kesehatan dan Pemberdayaan UMKM

“ Tersangka ditunjuk langsung oleh Kepala Dinas Pupr Kabupaten Mimika untuk membuat prencanaan terhadap pembangunan sarana dan prasarana aero sport tersebut , ini hanya di tunjuk dan tidak dibuat kontrak tertulis “sambung Dedy Sawaki

Dedy Sawaki menjelaskan bahwa tersangka ditahan sementara di sel tahanan Polda Papua selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakan sehingga tim penyidik Kejati Papua langsung melakukan penyidikan dan di temukan ada dugaan kekurangan volume pekerjaan pada item Timbunan Pilihan, yang seharusnya sesuai kontrak 222.477,59 meter kubik, namun hasil pemeriksaan ahli konstruksi menunjukkan bahwa yang terpasang di lapangan hanya 104.470,50 meter kubik.

Baca Juga :  Sepuluh UMKM Keerom Kantongi Sertifikat Halal, Siap Perluas Pasar

Ketidaksesuaian tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp31,3 miliar, yang berdampak signifikan pada keuangan daerah.

“Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” ucap Kasidik Kejati Papua

Ia juga menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka seiring dengan perkembangan penyidikan.

Sebelumnya, Kejati Papua telah menahan empat orang tersangka dugaan korupsi aero sport Mimika yakni Direktur Pt Karya Mandiri Permai PJK selaku pelaksana proyek, Direktur PT Mulya Cipta Perkasa RK Selaku Konsultan Pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen S-Y dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mimika DRHM.**(Redaksi)

Berita Terkait

BPMP Papua dorong penerapan Gerakan Indonesia ASRI di seluruh sekolah
PP Tunas Resmi Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital Jutaan Siswa dan Santri
Max Ohee: Waena Bukan Wilayah KNPB, Warga Diminta Tetap Tenang
Kanwil Kemenag Papua Bahas Kuesioner Kajian Akademik Bantuan Rumah Ibadah, Dukung Asta Cita Presiden
Musim Nikah Usai Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan di Tengah Kebijakan WFA
Makna Idul Fitri Menurut Menag: Hati yang Terbuka dan Aktif Menebar Manfaat
Rukyat di Ujung Timur Indonesia Belum Deteksi Hilal
Kemenag Cairkan BOS Pesantren Rp 111,9 Miliar Lebih Awal

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 09:37 WIB

BPMP Papua dorong penerapan Gerakan Indonesia ASRI di seluruh sekolah

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:43 WIB

PP Tunas Resmi Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital Jutaan Siswa dan Santri

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:40 WIB

Max Ohee: Waena Bukan Wilayah KNPB, Warga Diminta Tetap Tenang

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:20 WIB

Kanwil Kemenag Papua Bahas Kuesioner Kajian Akademik Bantuan Rumah Ibadah, Dukung Asta Cita Presiden

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:50 WIB

Musim Nikah Usai Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan di Tengah Kebijakan WFA

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya