Jayapura, Papuaterdepan.com – Ketua Halal Center Provinsi Papua, Ika Putra Wiratama, menegaskan bahwa sertifikasi halal kini menjadi kebutuhan sekaligus kewajiban regulasi bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Sertifikasi tersebut dinilai krusial untuk menjamin keamanan produk dan meningkatkan daya saing usaha.
Penegasan tersebut disampaikan Ika, yang mewakili Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Jaminan Produk Halal (JPH) Provinsi Papua, saat memberikan materi pada peluncuran Program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Papua di Aula Sian Soor Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa (30/9/2025).
“Label halal adalah tanda jaminan. Tidak hanya bagi umat Islam, tetapi juga bagi siapa pun yang ingin memastikan produk yang dikonsumsi aman, sehat, dan terjamin kualitasnya,” jelas Ika.
Ia menambahkan, kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam perundang-undangan dan mencakup produk makanan, minuman, serta barang konsumsi lain yang beredar di masyarakat. Produk harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Mekanisme UMK Dipermudah dan Murah
Ika Wiratama menekankan bahwa mekanisme sertifikasi bagi UMK saat ini dipermudah. Pelaku usaha dapat membuat pernyataan halal dengan didampingi penyelia halal yang beragama Islam. Selain itu, biaya sertifikasi juga dinilai terjangkau, sehingga tidak lagi menjadi hambatan.
Ia juga menyoroti pentingnya kepastian kehalalan dari hulu ke hilir, mulai dari bahan baku, sarana produksi, hingga kebersihan air yang digunakan.
“Mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga sarana yang digunakan harus sesuai standar halal. Dengan begitu, pelaku usaha dapat menjaga kualitas produknya sekaligus meningkatkan daya saing di pasar,” tambahnya.
Dukungan Aplikasi SiHalal dan Jalur Cepat
Senada dengan itu, Pendamping Halal Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) IAIN Fattahul Muluk Papua, Warnadi, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan aplikasi SiHalal yang dikelola BPJPH Kemenag untuk mempermudah proses pendaftaran daring.
Menurut Warnadi, pelaku usaha dapat menempuh jalur fasilitasi pemerintah, kemitraan, atau jalur mandiri.
“Jalur mandiri ini relatif cepat dan biayanya terjangkau, yakni Rp230 ribu per produk,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan pentingnya penunjukan minimal satu orang Muslim sebagai penyelia halal di setiap usaha. Warnadi berharap pelaku usaha di Papua, khususnya di bidang kuliner, segera mendaftarkan produknya.
“Sertifikasi halal bukan hanya soal kewajiban regulasi, tapi juga jaminan kenyamanan, keamanan, dan kepercayaan konsumen. Produk yang bersertifikat halal akan lebih mudah diterima pasar, termasuk di hotel, restoran, dan jaringan distribusi modern,” pungkasnya.(Rilis)









