Jakarta, Papuaterdepan.com — Kementerian Agama meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) sebagai langkah memperkuat pelindungan anak di lingkungan pesantren dan madrasah sekaligus mendorong terciptanya budaya pendidikan yang bebas dari kekerasan.
Peluncuran gerakan tersebut dilakukan Menteri Agama Nasaruddin Umar saat pembukaan Masa Taaruf Santri (Mata Santri) di Pondok Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Jawa Barat, Minggu.
Menurut Nasaruddin, pesantren dan madrasah tidak hanya berfungsi sebagai tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga ruang pembentukan karakter dan nilai-nilai keagamaan. Karena itu, seluruh lingkungan pendidikan harus mampu memberikan rasa aman bagi anak selama menjalani proses belajar.
Ia menegaskan bahwa setiap anak berhak tumbuh dan berkembang dalam suasana yang sehat, nyaman, serta terbebas dari kekerasan fisik, psikis, seksual maupun kekerasan di ruang digital.
“Pesantren dan madrasah merupakan tempat anak belajar, membangun akhlak dan mengenal nilai-nilai agama. Karena itu tidak boleh ada ruang bagi kekerasan di lingkungan pendidikan,” kata Nasaruddin.
Melalui Gernas RANA, pemerintah mendorong keterlibatan seluruh pihak, mulai dari keluarga, tenaga pendidik, pengasuh pesantren, pengelola madrasah, masyarakat hingga pemerintah daerah dalam menciptakan sistem pelindungan anak yang lebih kuat.
Gerakan tersebut juga menekankan pentingnya keberanian untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak agar dapat segera ditangani melalui mekanisme perlindungan yang tersedia.
Dalam implementasinya, Kementerian Agama menyiapkan lima pilar utama sebagai fondasi penguatan pelindungan anak di pesantren. Pilar tersebut mencakup penguatan regulasi dan tata kelola, pendidikan pencegahan melalui Kurikulum Berbasis Cinta, penyediaan sarana yang aman dan layak, penguatan layanan pengaduan, serta kolaborasi lintas sektor.
Menurut Nasaruddin, pendekatan Kurikulum Berbasis Cinta yang mulai diterapkan di sejumlah satuan pendidikan keagamaan menunjukkan hasil positif dalam membangun hubungan yang lebih harmonis antara guru dan peserta didik.
Selain fokus pada pelindungan anak, Kementerian Agama juga berencana memperkuat tata kelola pendidikan keagamaan melalui penataan standar kelembagaan pesantren dan penguatan peran pengasuh sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan.
Ia menilai keterbukaan dalam menyelesaikan berbagai persoalan di lingkungan pendidikan menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya kekerasan berulang.
“Menangani masalah secara terbuka merupakan bentuk tanggung jawab lembaga untuk terus melakukan perbaikan dan memberikan perlindungan terbaik bagi anak,” ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno yang turut hadir dalam peluncuran tersebut menilai Gernas RANA perlu diterjemahkan menjadi aksi nyata di lingkungan pendidikan, keluarga, ruang publik, dan ruang digital.
Menurut dia, keberhasilan gerakan tersebut tidak hanya diukur dari banyaknya sosialisasi yang dilakukan, tetapi dari terciptanya perubahan budaya yang menempatkan keselamatan dan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama.
Pemerintah berharap Gernas RANA dapat menjadi gerakan bersama untuk memperkuat kesadaran masyarakat bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, penghormatan, dan kesempatan berkembang secara optimal dalam lingkungan yang aman dan nyaman.(Rilis)









