Jayapura,Papuaterdepan.com – PT Crown Pasifik Abadi (CPA) akhirnya memenangkan perkara hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait penyitaan kayu olahan yang sempat dilakukan penyidik tanpa prosedur hukum yang sah. Putusan ini sekaligus memulihkan harkat, martabat, dan nama baik perseroan.
Kuasa Hukum PT CPA, Agustinus, S.H., M.H., menyampaikan keterangan pers di Jayapura, Jumat (26/9/2025). Ia menegaskan bahwa penyitaan yang dilakukan pada Maret 2024 lalu tidak sah karena tanpa dilengkapi surat tugas, surat perintah penyelidikan, surat perintah penyidikan, maupun surat perintah penyitaan.
“Dokumen pembelaan utama adalah surat keterangan sah kayu olahan yang dimiliki PT CPA, serta putusan praperadilan yang menyatakan penyitaan tersebut tidak sah,” ujar Agustinus.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada 13 Maret 2024 ketika TNI AL melaporkan dugaan penggunaan dokumen palsu dalam pengangkutan kayu oleh PT CPA. Sehari kemudian, Polisi Kehutanan memasang police line tanpa klarifikasi atau koordinasi dengan Korwas PPNS. Sebanyak 32 ret kayu olahan yang telah masuk ke dalam 9 kontainer disita oleh PPNS KLHK Jayapura atas nama Dirjen Penegakan Hukum LHK.
PT CPA kemudian mengajukan praperadilan (Nomor: 4/Pid.Pra/2024/PN Jap). Pengadilan menyatakan penyitaan tidak sah dan memerintahkan barang bukti dikembalikan. Namun, PPNS KLHK kembali melakukan penyitaan diam-diam.
Perkara berlanjut ke Pengadilan Negeri Jayapura dengan dakwaan Pasal 83 ayat (4) huruf b dan Pasal 88 ayat (2) huruf a UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, jo UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja. Jaksa penuntut umum menuntut PT CPA membayar denda Rp6 miliar serta merampas 4.458 m³ kayu dan 9 kontainer milik PT Putra Selebes untuk dilelang.
Namun, majelis hakim secara bulat menolak seluruh dakwaan dan tuntutan. Hakim memerintahkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada pemilik, sekaligus memulihkan harkat, martabat, dan nama baik PT CPA.
Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA (Nomor: 5769 K/Pid.Sus-LH/2025). Akan tetapi, permohonan tersebut juga ditolak.
Legalitas Perusahaan
Agustinus menegaskan, PT CPA adalah pemegang izin usaha pengolahan hasil hutan yang sah, memiliki Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dengan predikat “BAIK”, dan tidak pernah terlibat dalam praktik illegal logging.
“PT CPA adalah perusahaan PMDN yang berkontribusi bagi penerimaan negara, devisa ekspor, serta penyerapan tenaga kerja. Semua bahan baku kayu yang digunakan berasal dari izin legal sesuai peraturan,” kata Agustinus.
Pemulihan Nama Baik
Agustinus juga menyoroti pemberitaan sepihak sejumlah media dan pernyataan oknum pejabat berpangkat tinggi yang menyebut PT CPA menggunakan dokumen palsu. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak pernah terbukti di persidangan dan telah merugikan perusahaan secara materiil maupun immateriil.
“PT CPA menyesalkan pernyataan yang tidak berdasarkan fakta, melanggar asas praduga tak bersalah, dan terkesan fitnah. Akibatnya, nama baik perusahaan tercemar dan beberapa mitra usaha memutus kontrak kerja sama,” ujarnya.
Untuk itu, PT CPA meminta pihak-pihak terkait agar memberikan klarifikasi di media yang sama sebagai bentuk pemulihan nama baik perseroan.(Rilis)









