Motif Sakit Hati, Pasutri Bunuh ASN Pemilik Laundry di Jayapura

- Redaksi

Senin, 7 Juli 2025 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papuaterdepancom, Jayapura – Kepolisian Resor Kota Jayapura berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Amril Sidik, 29 tahun, aparatur sipil negara yang juga pemilik usaha laundry di kawasan Abepura. Pelaku pembunuhan diduga adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan di tempat usaha korban.

“Motifnya karena sakit hati. Pelaku utama merasa kesal lantaran korban tak meminjamkan uang untuk kebutuhan rumah tangganya,” kata Kapolresta Jayapura Kota, Komisaris Besar Polisi Fredrickus W. A. Maclarimboen dalam konferensi pers, Senin, 7 Juli 2025.

Amril ditemukan tak bernyawa di rukonya di Jalan Gerilyawan, Abepura, pada Rabu, 2 Juli lalu. Tim gabungan opsnal Polresta Jayapura Kota membekuk kedua tersangka, AS (39) dan LT (29), di Pelabuhan Jayapura dua hari kemudian saat hendak melarikan diri keluar kota menggunakan kapal laut.

Baca Juga :  405 Pelanggaran Terjaring dalam Operasi Patuh Cartenz 2025 di Jayapura

Menurut Fredrickus, peristiwa tragis itu bermula ketika korban datang ke tempat usahanya untuk melakukan pengecekan. Saat itu, AS yang sudah merencanakan aksinya, mengikuti korban ke bagian belakang ruko. Tanpa banyak bicara, ia memukul kepala dan tubuh korban menggunakan balok kayu sepanjang satu meter hingga korban tersungkur tak sadarkan diri.

“Setelah itu pelaku mengikat tubuh korban menggunakan tali plastik dan menutup mulutnya dengan lakban. Istrinya, LT, turut membantu dalam proses itu,” ujar Fredrickus.

Setelah memastikan korban tak bergerak, pasangan itu kabur dari lokasi sambil membawa mobil Daihatsu Ayla warna merah milik korban, serta beberapa barang elektronik lainnya. Untuk menghilangkan jejak, ponsel korban dibuang di Jalan Kelapa Dua, Entrop, sementara mobil diparkir di halaman sebuah rumah ibadah di kawasan Bumi Cenderawasih.

Baca Juga :  Gugatan Maniap Kogoya Mengemuka, Proses Pengisian Wakil Bupati Nduga Diminta Ditunda

“Ini pembunuhan berencana. Emosi pelaku memuncak setelah permintaan pinjam uang tak dikabulkan korban. Dari hasil visum, korban mengalami luka parah di kepala bagian belakang akibat hantaman benda tumpul,” kata Maclarimboen.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Ayla PA 1695 RL, balok kayu sepanjang 35 cm, tali plastik, lakban cokelat, serta barang-barang pribadi milik korban.

AS dan LT dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

 

Berita Terkait

Kajati Papua Rotasi Aspidsus hingga Kajari, Fokus Perkuat Penegakan Hukum di Papua
Aksi Besar Pemuda Adat Tabi, Komnas HAM Didesak Tuntaskan Kasus Yahukimo
Keluarga Dinard Kelnea Serukan Pengawalan Sidang Gugatan Wakil Bupati Nduga
Proses Pengisian Wakil Bupati Nduga Digugat, PTUN Jayapura Jadwalkan Sidang Perdana 5 Agustus
Dewan Adat Desak Bucktar Tabuni Tinggalkan Lahan dan Seret Lot Pepuho ke Meja Adat
Gugatan Maniap Kogoya Mengemuka, Proses Pengisian Wakil Bupati Nduga Diminta Ditunda
Sengketa Kursi Wakil Bupati Nduga Masuk Meja Hijau, Maniap Kogoya Gugat DPRK ke PTUN
Tokoh Adat Sarmi Serukan Warga Jaga Kondusivitas Jelang Aksi KNPB

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:37 WIB

Kajati Papua Rotasi Aspidsus hingga Kajari, Fokus Perkuat Penegakan Hukum di Papua

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Aksi Besar Pemuda Adat Tabi, Komnas HAM Didesak Tuntaskan Kasus Yahukimo

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:46 WIB

Keluarga Dinard Kelnea Serukan Pengawalan Sidang Gugatan Wakil Bupati Nduga

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:59 WIB

Proses Pengisian Wakil Bupati Nduga Digugat, PTUN Jayapura Jadwalkan Sidang Perdana 5 Agustus

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:43 WIB

Dewan Adat Desak Bucktar Tabuni Tinggalkan Lahan dan Seret Lot Pepuho ke Meja Adat

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya