Motif Sakit Hati, Pasutri Bunuh ASN Pemilik Laundry di Jayapura

- Redaksi

Senin, 7 Juli 2025 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papuaterdepancom, Jayapura – Kepolisian Resor Kota Jayapura berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Amril Sidik, 29 tahun, aparatur sipil negara yang juga pemilik usaha laundry di kawasan Abepura. Pelaku pembunuhan diduga adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan di tempat usaha korban.

“Motifnya karena sakit hati. Pelaku utama merasa kesal lantaran korban tak meminjamkan uang untuk kebutuhan rumah tangganya,” kata Kapolresta Jayapura Kota, Komisaris Besar Polisi Fredrickus W. A. Maclarimboen dalam konferensi pers, Senin, 7 Juli 2025.

Amril ditemukan tak bernyawa di rukonya di Jalan Gerilyawan, Abepura, pada Rabu, 2 Juli lalu. Tim gabungan opsnal Polresta Jayapura Kota membekuk kedua tersangka, AS (39) dan LT (29), di Pelabuhan Jayapura dua hari kemudian saat hendak melarikan diri keluar kota menggunakan kapal laut.

Baca Juga :  Bakti Sosial dan Nobar Jadi Wadah Edukasi Program Strategis Pemerintah di Skouw Sae

Menurut Fredrickus, peristiwa tragis itu bermula ketika korban datang ke tempat usahanya untuk melakukan pengecekan. Saat itu, AS yang sudah merencanakan aksinya, mengikuti korban ke bagian belakang ruko. Tanpa banyak bicara, ia memukul kepala dan tubuh korban menggunakan balok kayu sepanjang satu meter hingga korban tersungkur tak sadarkan diri.

“Setelah itu pelaku mengikat tubuh korban menggunakan tali plastik dan menutup mulutnya dengan lakban. Istrinya, LT, turut membantu dalam proses itu,” ujar Fredrickus.

Setelah memastikan korban tak bergerak, pasangan itu kabur dari lokasi sambil membawa mobil Daihatsu Ayla warna merah milik korban, serta beberapa barang elektronik lainnya. Untuk menghilangkan jejak, ponsel korban dibuang di Jalan Kelapa Dua, Entrop, sementara mobil diparkir di halaman sebuah rumah ibadah di kawasan Bumi Cenderawasih.

Baca Juga :  Jelang Aksi KNPB, Richard Ohee Serukan Masyarakat Utamakan Persatuan

“Ini pembunuhan berencana. Emosi pelaku memuncak setelah permintaan pinjam uang tak dikabulkan korban. Dari hasil visum, korban mengalami luka parah di kepala bagian belakang akibat hantaman benda tumpul,” kata Maclarimboen.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Ayla PA 1695 RL, balok kayu sepanjang 35 cm, tali plastik, lakban cokelat, serta barang-barang pribadi milik korban.

AS dan LT dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

 

Berita Terkait

Yonif TP 810/BEM Sisir Doyo Baru pada Malam Hari, Warga Diajak Jaga Kamtibmas
Yonif TP 810/BEM Ajak Warga Sosiri Perkuat Keamanan dan Kembangkan Usaha Lokal
Jaringan Amunisi Ilegal di Papua Diusut, Satgas Cartenz tangkap Dua Orang di Jayapura
Gugatan Pengisian Wakil Bupati Nduga, Kuasa Hukum Maniap Kogoya Pertanyakan Dokumen Pengusulan Calon
Cegah Gangguan Kamtibmas, Yonif TP 810/BEM Sisir Permukiman Doyo Baru
Polemik Wakil Bupati Nduga Bergulir ke PTUN, Majelis Hakim Disebut Siapkan Penundaan Pelantikan
Jejak Rp44,2 Miliar di DPRP Diburu, Kejati Papua Periksa 15 Saksi
Yonif TP 810/BEM Perkuat Pengamanan Wilayah, Patroli Malam Sasar Permukiman Warga Doyo Baru

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:58 WIB

Yonif TP 810/BEM Sisir Doyo Baru pada Malam Hari, Warga Diajak Jaga Kamtibmas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Jaringan Amunisi Ilegal di Papua Diusut, Satgas Cartenz tangkap Dua Orang di Jayapura

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:39 WIB

Gugatan Pengisian Wakil Bupati Nduga, Kuasa Hukum Maniap Kogoya Pertanyakan Dokumen Pengusulan Calon

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:34 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Yonif TP 810/BEM Sisir Permukiman Doyo Baru

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Polemik Wakil Bupati Nduga Bergulir ke PTUN, Majelis Hakim Disebut Siapkan Penundaan Pelantikan

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya