Papuaterdepancom, Jayapura – Kepolisian Resor Kota Jayapura berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Amril Sidik, 29 tahun, aparatur sipil negara yang juga pemilik usaha laundry di kawasan Abepura. Pelaku pembunuhan diduga adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan di tempat usaha korban.
“Motifnya karena sakit hati. Pelaku utama merasa kesal lantaran korban tak meminjamkan uang untuk kebutuhan rumah tangganya,” kata Kapolresta Jayapura Kota, Komisaris Besar Polisi Fredrickus W. A. Maclarimboen dalam konferensi pers, Senin, 7 Juli 2025.
Amril ditemukan tak bernyawa di rukonya di Jalan Gerilyawan, Abepura, pada Rabu, 2 Juli lalu. Tim gabungan opsnal Polresta Jayapura Kota membekuk kedua tersangka, AS (39) dan LT (29), di Pelabuhan Jayapura dua hari kemudian saat hendak melarikan diri keluar kota menggunakan kapal laut.
Menurut Fredrickus, peristiwa tragis itu bermula ketika korban datang ke tempat usahanya untuk melakukan pengecekan. Saat itu, AS yang sudah merencanakan aksinya, mengikuti korban ke bagian belakang ruko. Tanpa banyak bicara, ia memukul kepala dan tubuh korban menggunakan balok kayu sepanjang satu meter hingga korban tersungkur tak sadarkan diri.
“Setelah itu pelaku mengikat tubuh korban menggunakan tali plastik dan menutup mulutnya dengan lakban. Istrinya, LT, turut membantu dalam proses itu,” ujar Fredrickus.
Setelah memastikan korban tak bergerak, pasangan itu kabur dari lokasi sambil membawa mobil Daihatsu Ayla warna merah milik korban, serta beberapa barang elektronik lainnya. Untuk menghilangkan jejak, ponsel korban dibuang di Jalan Kelapa Dua, Entrop, sementara mobil diparkir di halaman sebuah rumah ibadah di kawasan Bumi Cenderawasih.
“Ini pembunuhan berencana. Emosi pelaku memuncak setelah permintaan pinjam uang tak dikabulkan korban. Dari hasil visum, korban mengalami luka parah di kepala bagian belakang akibat hantaman benda tumpul,” kata Maclarimboen.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Ayla PA 1695 RL, balok kayu sepanjang 35 cm, tali plastik, lakban cokelat, serta barang-barang pribadi milik korban.
AS dan LT dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.









