Motif Sakit Hati, Pasutri Bunuh ASN Pemilik Laundry di Jayapura

- Redaksi

Senin, 7 Juli 2025 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papuaterdepancom, Jayapura – Kepolisian Resor Kota Jayapura berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Amril Sidik, 29 tahun, aparatur sipil negara yang juga pemilik usaha laundry di kawasan Abepura. Pelaku pembunuhan diduga adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan di tempat usaha korban.

“Motifnya karena sakit hati. Pelaku utama merasa kesal lantaran korban tak meminjamkan uang untuk kebutuhan rumah tangganya,” kata Kapolresta Jayapura Kota, Komisaris Besar Polisi Fredrickus W. A. Maclarimboen dalam konferensi pers, Senin, 7 Juli 2025.

Amril ditemukan tak bernyawa di rukonya di Jalan Gerilyawan, Abepura, pada Rabu, 2 Juli lalu. Tim gabungan opsnal Polresta Jayapura Kota membekuk kedua tersangka, AS (39) dan LT (29), di Pelabuhan Jayapura dua hari kemudian saat hendak melarikan diri keluar kota menggunakan kapal laut.

Menurut Fredrickus, peristiwa tragis itu bermula ketika korban datang ke tempat usahanya untuk melakukan pengecekan. Saat itu, AS yang sudah merencanakan aksinya, mengikuti korban ke bagian belakang ruko. Tanpa banyak bicara, ia memukul kepala dan tubuh korban menggunakan balok kayu sepanjang satu meter hingga korban tersungkur tak sadarkan diri.

Baca Juga :  Kejati Papua tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi pembangunan Aero Sport Mimika

“Setelah itu pelaku mengikat tubuh korban menggunakan tali plastik dan menutup mulutnya dengan lakban. Istrinya, LT, turut membantu dalam proses itu,” ujar Fredrickus.

Setelah memastikan korban tak bergerak, pasangan itu kabur dari lokasi sambil membawa mobil Daihatsu Ayla warna merah milik korban, serta beberapa barang elektronik lainnya. Untuk menghilangkan jejak, ponsel korban dibuang di Jalan Kelapa Dua, Entrop, sementara mobil diparkir di halaman sebuah rumah ibadah di kawasan Bumi Cenderawasih.

“Ini pembunuhan berencana. Emosi pelaku memuncak setelah permintaan pinjam uang tak dikabulkan korban. Dari hasil visum, korban mengalami luka parah di kepala bagian belakang akibat hantaman benda tumpul,” kata Maclarimboen.

Baca Juga :  Ali Kabiay harap TNI-Polri tindak tegas KKB yang menewaskan belasan Pendulang emas di Yahukimo

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Ayla PA 1695 RL, balok kayu sepanjang 35 cm, tali plastik, lakban cokelat, serta barang-barang pribadi milik korban.

AS dan LT dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

 

Berita Terkait

Ondoafi Skouw Sae Ajak Warga Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Wawasan Kebangsaan
Pendeta MPA Mauri Serukan Persaudaraan dan Tolak Aksi yang Ganggu Kamtibmas
Ketua PGPI Papua Imbau Warga Tenang Tanggapi Viral Video Pemusnahan Mahkota Burung Cenderawasih
Kejati Papua Awasi Proyek Strategis di Merauke, Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran
TNI di Biak Gelar Upacara HUT ke-80, Tegaskan Komitmen Profesional dan Dicintai Rakyat
Menang Putusan Kasasi, PT Crown Pasifik Abadi Minta Pemulihan Nama Baik
Dankodaeral X Lakukan Courtesy Call, Perkuat Sinergi TNI AL dan Pemda Biak Numfor
Tokoh Adat Papua Imbau Warga Tak Terprovokasi Isu Kerusuhan Yalimo

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 15:11 WIB

Ondoafi Skouw Sae Ajak Warga Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:31 WIB

Ketua PGPI Papua Imbau Warga Tenang Tanggapi Viral Video Pemusnahan Mahkota Burung Cenderawasih

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:29 WIB

Kejati Papua Awasi Proyek Strategis di Merauke, Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:48 WIB

TNI di Biak Gelar Upacara HUT ke-80, Tegaskan Komitmen Profesional dan Dicintai Rakyat

Jumat, 26 September 2025 - 11:21 WIB

Menang Putusan Kasasi, PT Crown Pasifik Abadi Minta Pemulihan Nama Baik

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya