Tewasnya Guru Amril, PGRI Papua Minta Hukum Tak Pandang Bulu

- Redaksi

Senin, 7 Juli 2025 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papuaterdepancom, Jayapura – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Papua mengutuk keras pembunuhan yang menewaskan Amril Sidik, guru mata pelajaran IPA di salah satu SMP di Kota Jayapura. Amril ditemukan tewas di tempat usahanya, Rabu, 2 Juli 2025. Polisi menyebut pelaku adalah pasangan suami istri yang bekerja di laundry milik korban.

Ketua PGRI Papua, Elia Waromi menyebut insiden ini sebagai bentuk kekerasan terhadap dunia pendidikan yang tidak bisa ditoleransi. Ia mendesak kepolisian untuk memproses kasus ini secara adil dan transparan.

“Ini bukan hanya serangan terhadap satu pribadi, tetapi juga terhadap martabat profesi guru dan dunia pendidikan kita,” kata Waromi dalam keterangan tertulis kepada Papuaterdepancom, Senin, 7 Juli 2025.

Baca Juga :  Diutus Prabowo, Menag Terbang ke Mesir Bahas Pembukaan Cabang Al-Azhar dan Isu Ekoteologi

PGRI Papua juga mendorong semua guru di Papua untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keselamatan saat menjalankan tugas. Waromi menyebut, tekanan dan tantangan yang dihadapi guru di Papua semakin kompleks, sehingga penting untuk memastikan mereka mendapat perlindungan memadai.

Lebih lanjut, Waromi menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Guru yang selama ini terus diperjuangkan organisasi profesi guru tersebut. “Para pendidik membutuhkan jaminan keamanan dan kenyamanan dalam melaksanakan tugasnya,” ujar dia.

Sebagai bentuk solidaritas, PGRI Papua meminta PGRI Kota Jayapura untuk turun langsung memberi perhatian kepada guru-guru di wilayahnya, termasuk menyediakan dukungan psikologis dan advokasi hukum bagi para guru bila dibutuhkan.

Baca Juga :  Tangis Paskibraka Usai Kibarkan Merah Putih Meski Celana Hampir Melorot

PGRI juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga besar almarhum. “Kami berkomitmen untuk terus memperjuangkan perlindungan profesi guru di Tanah Papua,” ujar Waromi.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Jayapura telah menetapkan AS (39) dan LT (29), pasangan suami istri, sebagai tersangka pembunuhan terhadap Amril Sidik. Polisi menyebut motif pelaku adalah sakit hati karena korban menolak permintaan pinjaman uang.

Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

 

Berita Terkait

Kajati Papua Rotasi Aspidsus hingga Kajari, Fokus Perkuat Penegakan Hukum di Papua
Aksi Besar Pemuda Adat Tabi, Komnas HAM Didesak Tuntaskan Kasus Yahukimo
Dari Papan Catur Menuju Prestasi, KOGERCEP Siapkan Atlet Muda Papua
100 Ribu Warga dan Tokoh Lintas Agama Padati Monas, Doakan Indonesia Jelang HUT ke-81 RI
Umat Hindu Papua Diajak Jadikan Doa Kebangsaan sebagai Wujud Bhakti untuk Indonesia
Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Kemenag Matangkan Persiapan untuk 100 Ribu Peserta di Monas
Kemenag Papua Dorong Umat Beragama Jadikan Doa sebagai Energi Persatuan Bangsa
Umat Buddha Papua Gelar Doa Serentak untuk Bangsa, Kemenag Ajak Perkuat Semangat Kebangsaan

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:37 WIB

Kajati Papua Rotasi Aspidsus hingga Kajari, Fokus Perkuat Penegakan Hukum di Papua

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Aksi Besar Pemuda Adat Tabi, Komnas HAM Didesak Tuntaskan Kasus Yahukimo

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:27 WIB

Dari Papan Catur Menuju Prestasi, KOGERCEP Siapkan Atlet Muda Papua

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:16 WIB

100 Ribu Warga dan Tokoh Lintas Agama Padati Monas, Doakan Indonesia Jelang HUT ke-81 RI

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:07 WIB

Umat Hindu Papua Diajak Jadikan Doa Kebangsaan sebagai Wujud Bhakti untuk Indonesia

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya