Tewasnya Guru Amril, PGRI Papua Minta Hukum Tak Pandang Bulu

- Redaksi

Senin, 7 Juli 2025 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papuaterdepancom, Jayapura – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Papua mengutuk keras pembunuhan yang menewaskan Amril Sidik, guru mata pelajaran IPA di salah satu SMP di Kota Jayapura. Amril ditemukan tewas di tempat usahanya, Rabu, 2 Juli 2025. Polisi menyebut pelaku adalah pasangan suami istri yang bekerja di laundry milik korban.

Ketua PGRI Papua, Elia Waromi menyebut insiden ini sebagai bentuk kekerasan terhadap dunia pendidikan yang tidak bisa ditoleransi. Ia mendesak kepolisian untuk memproses kasus ini secara adil dan transparan.

“Ini bukan hanya serangan terhadap satu pribadi, tetapi juga terhadap martabat profesi guru dan dunia pendidikan kita,” kata Waromi dalam keterangan tertulis kepada Papuaterdepancom, Senin, 7 Juli 2025.

Baca Juga :  Kemenag Kota Jayapura Lepas Mahasiswa FKIP Uncen, Tekankan Integritas Calon Guru Masa Depan

PGRI Papua juga mendorong semua guru di Papua untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keselamatan saat menjalankan tugas. Waromi menyebut, tekanan dan tantangan yang dihadapi guru di Papua semakin kompleks, sehingga penting untuk memastikan mereka mendapat perlindungan memadai.

Lebih lanjut, Waromi menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Guru yang selama ini terus diperjuangkan organisasi profesi guru tersebut. “Para pendidik membutuhkan jaminan keamanan dan kenyamanan dalam melaksanakan tugasnya,” ujar dia.

Sebagai bentuk solidaritas, PGRI Papua meminta PGRI Kota Jayapura untuk turun langsung memberi perhatian kepada guru-guru di wilayahnya, termasuk menyediakan dukungan psikologis dan advokasi hukum bagi para guru bila dibutuhkan.

Baca Juga :  Kampung Skouw Mabo Gelar Sosialisasi Kebangsaan, Warga Antusias Terima Bantuan Presiden

PGRI juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga besar almarhum. “Kami berkomitmen untuk terus memperjuangkan perlindungan profesi guru di Tanah Papua,” ujar Waromi.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Jayapura telah menetapkan AS (39) dan LT (29), pasangan suami istri, sebagai tersangka pembunuhan terhadap Amril Sidik. Polisi menyebut motif pelaku adalah sakit hati karena korban menolak permintaan pinjaman uang.

Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

 

Berita Terkait

Prajurit Yonif TP 810/BEM Datangi Rumah Warga Sosiri, Berikan Pengobatan Gratis
Billy Mambrasar: MBG Bukan Sekadar Makan Gratis, Ini Investasi Masa Depan Anak Papua
Pertamina Hentikan Sementara Penyaluran Biosolar Subsidi di Entrop
Yonif TP 810/BEM Sisir Doyo Baru pada Malam Hari, Warga Diajak Jaga Kamtibmas
BMP RI Salurkan 5.000 Paket Sembako, Perkuat Nasionalisme dan Kepedulian Sosial di Papua
Yonif TP 810/BEM Ajak Warga Sosiri Perkuat Keamanan dan Kembangkan Usaha Lokal
Jaringan Amunisi Ilegal di Papua Diusut, Satgas Cartenz tangkap Dua Orang di Jayapura
Gugatan Pengisian Wakil Bupati Nduga, Kuasa Hukum Maniap Kogoya Pertanyakan Dokumen Pengusulan Calon

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Prajurit Yonif TP 810/BEM Datangi Rumah Warga Sosiri, Berikan Pengobatan Gratis

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Billy Mambrasar: MBG Bukan Sekadar Makan Gratis, Ini Investasi Masa Depan Anak Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:17 WIB

Pertamina Hentikan Sementara Penyaluran Biosolar Subsidi di Entrop

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:58 WIB

Yonif TP 810/BEM Sisir Doyo Baru pada Malam Hari, Warga Diajak Jaga Kamtibmas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:23 WIB

BMP RI Salurkan 5.000 Paket Sembako, Perkuat Nasionalisme dan Kepedulian Sosial di Papua

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya