Jayapura,Papuaterdepan.com– Polemik penetapan Wakil Bupati Nduga sisa masa jabatan 2025–2030 memasuki babak baru. Calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya, melalui tim kuasa hukumnya secara resmi mengajukan keberatan administratif terhadap keputusan DPRK Nduga yang menetapkan Paulus Ubruangge sebagai wakil bupati terpilih.
Keberatan tersebut diajukan setelah DPRK Nduga menetapkan Paulus Ubruangge sebagai pemenang dalam rapat paripurna yang digelar pada 7 Juli 2026. Tim hukum Maniap Kogoya menilai proses pemilihan hingga penetapan pemenang sarat kejanggalan dan tidak berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Maniap Kogoya, Aloysius Renwarin, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat keberatan resmi kepada DPRK Nduga pada 9 Juli 2026. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Papua Pegunungan, Bupati Nduga, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Menurut Renwarin, proses yang dijalankan DPRK Nduga tidak memberikan kepastian hukum maupun ruang yang memadai bagi para calon untuk mengikuti seluruh tahapan secara transparan.
“Kami menilai ada persoalan serius dalam proses ini. Tahapan-tahapan yang seharusnya dilakukan secara terbuka justru tidak berjalan sebagaimana mestinya. Tiba-tiba dilakukan pemungutan dan penghitungan suara, lalu ditetapkan pemenang melalui paripurna. Ini yang kami anggap bermasalah,” ujarnya dalam konferensi pers di Jayapura, Sabtu (11/7/2026).
Selain menyoroti mekanisme pemilihan, tim hukum juga kembali mengangkat persoalan kelayakan pencalonan Paulus Ubruangge. Mereka berpendapat bahwa sejak awal terdapat keberatan terkait status yang bersangkutan yang diduga masih aktif sebagai anggota DPR RI saat proses pencalonan berlangsung.
Menurut pihak Maniap Kogoya, persoalan tersebut seharusnya terlebih dahulu diselesaikan sebelum tahapan pemilihan dilanjutkan. Namun keberatan yang diajukan sebelumnya dinilai tidak memperoleh tanggapan yang memadai dari pihak penyelenggara.
Tim hukum meminta agar seluruh proses administrasi lanjutan, termasuk usulan pengesahan dan pelantikan wakil bupati terpilih, ditunda sampai keberatan yang diajukan mendapatkan penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami meminta agar tidak ada langkah lanjutan sebelum keberatan ini diproses. Prinsipnya, semua tahapan harus berjalan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” kata Renwarin.
Hingga Sabtu sore, DPRK Nduga maupun Paulus Ubruangge belum memberikan tanggapan resmi atas keberatan administratif yang diajukan oleh pihak Maniap Kogoya.
Perkembangan sengketa ini diperkirakan masih akan berlanjut mengingat tim hukum Maniap Kogoya membuka peluang untuk menempuh langkah hukum lainnya apabila keberatan administratif yang diajukan tidak ditindaklanjuti.(Redaksi)









