Tanah Wakaf Masjid di Walesi Jayawijaya Didorong Segera Bersertifikat

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura, Papuaterdepan.com — Pembimbing Zakat dan Wakaf (Zawa) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Papua, Rita Wahyuningsih, mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf Masjid Haji Muhammad Aipon Asso yang berada di Dusun Telekuluwa, Kampung Asojelipele, Distrik Walesi, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.

Dorongan tersebut disampaikan Rita saat memberikan edukasi dan pendampingan kepada pengurus masjid di ruang kerjanya, Rabu (7/1/2026). Kegiatan ini bertujuan memastikan proses administrasi wakaf berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian hukum atas aset wakaf umat.

Tanah seluas 964 meter persegi yang diperuntukkan bagi pembangunan masjid tersebut diwakafkan oleh Bashori Asso, yang juga merupakan Kepala Suku Asojelipele. Saat ini, proses wakaf telah memasuki tahapan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Wamena.

Baca Juga :  Seleksi Pimpinan BAZNAS Papua Masuk Tahap Wawancara, 10 Kandidat Berebut 5 Kursi Periode 2026-2031

Rita menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk menjaga aset keagamaan agar terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari. Ia meminta pengurus masjid untuk segera menindaklanjuti proses sertifikasi ke instansi terkait.

“Pastikan seluruh berkas yang dibutuhkan sudah lengkap dan segera berkoordinasi dengan ATR/BPN Kabupaten Jayawijaya untuk penerbitan sertifikat tanah wakaf masjid,” ujar Rita.

Baca Juga :  Pedagang di Pasar Lama Abepura Diminta Kosongkan Lahan

Ketua Takmir Masjid Haji Muhammad Aipon Asso, Sadik Asso, menyampaikan bahwa seluruh dokumen yang dipersyaratkan untuk proses sertifikasi tanah wakaf telah dipenuhi. Ia memastikan bahwa tidak ada kendala administratif yang menghambat tahapan lanjutan.

“Akta Ikrar Wakaf sudah terbit, Surat Pelepasan Tanah Adat juga sudah ada. Semua berkas sudah lengkap,” tutur Sadik.

Dengan percepatan sertifikasi tanah wakaf tersebut, Kanwil Kemenag Provinsi Papua berharap aset wakaf masjid memiliki kepastian hukum yang kuat, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan untuk kepentingan ibadah serta pemberdayaan umat di wilayah Distrik Walesi dan sekitarnya.(Rilis)

Berita Terkait

Pastikan Akurasi Arah Ibadah, Kemenag Papua Dampingi Pembangunan Musala di SMPN 8 Jayapura
Kemenag Papua Siapkan Penyuluh Lintas Agama untuk Dampingi Klien Pemasyarakatan
Klemens Taran Minta ASN Kemenag Papua Jaga Integritas dan Perkuat Kinerja
Sambut Kemerdekaan, Ondoafi Kayu Batu: Sampaikan Aspirasi dengan Damai, Bukan Gangguan Umum
Kabid Bimas Islam Papua: Kemerdekaan Harus Dijaga dengan Syukur, Persatuan dan Doa
Bagikan Sembako kepada Warga, Dewan Adat Sarmi Perkuat Semangat Kebangsaan
Kemenag Kota Jayapura Ajak Pegawai Jadikan Sedekah Sebagai Budaya Kerja dan Kepedulian Sosial
Tokoh Adat Keerom: Jangan Biarkan Tragedi Yahukimo Memecah Persaudaraan Papua

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Pastikan Akurasi Arah Ibadah, Kemenag Papua Dampingi Pembangunan Musala di SMPN 8 Jayapura

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Kemenag Papua Siapkan Penyuluh Lintas Agama untuk Dampingi Klien Pemasyarakatan

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:59 WIB

Klemens Taran Minta ASN Kemenag Papua Jaga Integritas dan Perkuat Kinerja

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:27 WIB

Sambut Kemerdekaan, Ondoafi Kayu Batu: Sampaikan Aspirasi dengan Damai, Bukan Gangguan Umum

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:15 WIB

Kabid Bimas Islam Papua: Kemerdekaan Harus Dijaga dengan Syukur, Persatuan dan Doa

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya