Tanah Wakaf Masjid di Walesi Jayawijaya Didorong Segera Bersertifikat

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura, Papuaterdepan.com — Pembimbing Zakat dan Wakaf (Zawa) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Papua, Rita Wahyuningsih, mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf Masjid Haji Muhammad Aipon Asso yang berada di Dusun Telekuluwa, Kampung Asojelipele, Distrik Walesi, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.

Dorongan tersebut disampaikan Rita saat memberikan edukasi dan pendampingan kepada pengurus masjid di ruang kerjanya, Rabu (7/1/2026). Kegiatan ini bertujuan memastikan proses administrasi wakaf berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian hukum atas aset wakaf umat.

Tanah seluas 964 meter persegi yang diperuntukkan bagi pembangunan masjid tersebut diwakafkan oleh Bashori Asso, yang juga merupakan Kepala Suku Asojelipele. Saat ini, proses wakaf telah memasuki tahapan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Wamena.

Baca Juga :  Kemenag Papua Kampung Zakat entaskan kemiskinan dan kesejahteraan umat

Rita menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk menjaga aset keagamaan agar terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari. Ia meminta pengurus masjid untuk segera menindaklanjuti proses sertifikasi ke instansi terkait.

“Pastikan seluruh berkas yang dibutuhkan sudah lengkap dan segera berkoordinasi dengan ATR/BPN Kabupaten Jayawijaya untuk penerbitan sertifikat tanah wakaf masjid,” ujar Rita.

Baca Juga :  Menag dorong kampus keagamaan berkelas dunia, Papua usulkan peningkatan status institusi

Ketua Takmir Masjid Haji Muhammad Aipon Asso, Sadik Asso, menyampaikan bahwa seluruh dokumen yang dipersyaratkan untuk proses sertifikasi tanah wakaf telah dipenuhi. Ia memastikan bahwa tidak ada kendala administratif yang menghambat tahapan lanjutan.

“Akta Ikrar Wakaf sudah terbit, Surat Pelepasan Tanah Adat juga sudah ada. Semua berkas sudah lengkap,” tutur Sadik.

Dengan percepatan sertifikasi tanah wakaf tersebut, Kanwil Kemenag Provinsi Papua berharap aset wakaf masjid memiliki kepastian hukum yang kuat, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan untuk kepentingan ibadah serta pemberdayaan umat di wilayah Distrik Walesi dan sekitarnya.(Rilis)

Berita Terkait

Sambut Kemerdekaan, Ondoafi Kayu Batu: Sampaikan Aspirasi dengan Damai, Bukan Gangguan Umum
Kabid Bimas Islam Papua: Kemerdekaan Harus Dijaga dengan Syukur, Persatuan dan Doa
Bagikan Sembako kepada Warga, Dewan Adat Sarmi Perkuat Semangat Kebangsaan
Tokoh Adat Keerom: Jangan Biarkan Tragedi Yahukimo Memecah Persaudaraan Papua
Polemik Wakil Bupati Nduga Memanas, Massa Papua Desak Kemendagri Turun Tangan
Kanwil Kemenag Papua Gandeng Perguruan Tinggi, Buka Peluang ASN Lanjutkan Pendidikan
Kemenag Perkuat Perlindungan Anak Lewat Aplikasi AMAN untuk Laporan Kekerasan
Kemenag Papua Percepat Penguatan SDM, ASN Didorong Bangun Rekam Jejak Kompetensi*

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:27 WIB

Sambut Kemerdekaan, Ondoafi Kayu Batu: Sampaikan Aspirasi dengan Damai, Bukan Gangguan Umum

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:15 WIB

Kabid Bimas Islam Papua: Kemerdekaan Harus Dijaga dengan Syukur, Persatuan dan Doa

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:43 WIB

Bagikan Sembako kepada Warga, Dewan Adat Sarmi Perkuat Semangat Kebangsaan

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:53 WIB

Tokoh Adat Keerom: Jangan Biarkan Tragedi Yahukimo Memecah Persaudaraan Papua

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:23 WIB

Polemik Wakil Bupati Nduga Memanas, Massa Papua Desak Kemendagri Turun Tangan

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya