Jayapura,Papuaterdepan.com – Inspektorat Wilayah III pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) RI menggelar Entry Meeting Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2026 secara daring, Selasa (3/2/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Program Pengawasan Kemenag 2026 guna memastikan pelaporan keuangan di lingkungan kementerian berjalan akuntabel dan transparan.
Kegiatan ini diikuti oleh pemangku kepentingan di tingkat pusat hingga daerah. Dari Provinsi Papua, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Papua, Dwiharjanto, hadir mewakili Kepala Kanwil langsung dari ruang pertemuan Amsal Yowei, Jayapura.
Turut hadir pula para pimpinan satuan kerja (satker) mitra Inspektorat III dari Provinsi Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Inspektur III Itjen Kemenag, Syafi’i, menegaskan bahwa entry meeting ini adalah langkah awal pelaksanaan Reviu PIPK pada enam satker yang telah ditunjuk. Menurutnya, PIPK adalah instrumen krusial untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih (clean government).
“Kementerian Agama berkomitmen secara bertahap dan konsisten agar seluruh satker tampil sebagai institusi yang berintegritas, baik, dan bersih. Melalui reviu ini, potensi risiko dan kelemahan pengendalian diharapkan dapat diidentifikasi sejak dini,” ujar Syafi’i dalam arahannya.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan Reviu PIPK ini sangat bergantung pada sinergi, kolaborasi, dan komitmen seluruh pihak untuk terus melakukan pembenahan yang berkesinambungan.
Dalam kesempatan yang sama, Auditor Inspektorat III, Waryono, menjelaskan bahwa pelaksanaan Reviu PIPK Tahun 2026 telah terdigitalisasi menggunakan aplikasi e-PIPK.
Waryono mengingatkan bahwa proses reviu ini bukanlah ajang untuk mencari kesalahan satker, melainkan langkah pendampingan agar laporan keuangan disusun secara andal dan mematuhi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
“Reviu ini memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Tujuannya adalah perbaikan, koreksi, dan penyempurnaan,” jelas Waryono.
Menanggapi hal tersebut, Kabag TU Kanwil Kemenag Papua, Dwiharjanto, menyatakan kesiapannya. Ia menyebut tim Inspektorat III akan melaksanakan Reviu PIPK di Kanwil Kemenag Provinsi Papua selama lima hari ke depan.
“Berdasarkan laporan tim keuangan kami, pelaksanaan PIPK di Kanwil Kemenag Papua selama ini telah berjalan dengan baik, efektif, dan memadai. Kegiatan (reviu) ini diharapkan menjadi sarana evaluasi agar pelaksanaan PIPK ke depan semakin optimal,” pungkas Dwiharjanto.








