Dikira Hilang, Tapasya Ternyata Dibunuh dan Dibuang oleh Ayah Tiri

- Redaksi

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papuaterdepancom, Jayapura – Polisi akhirnya menetapkan M alias Imin, 40 tahun, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap anak tirinya, Nurmila alias Tapasya, 9 tahun. Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh ibunya pada 7 April 2025 di kawasan Dok IX, Jayapura Utara, sebelum jasadnya ditemukan di perairan Holtekamp pada 14 April 2025.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku adalah ayah tiri korban. Ia membunuh korban dengan cara mencekik, lalu membuang jasadnya ke laut,” kata Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Frederickus W\.A. Maclarimboen, kepada awak media, Selasa, 20 Mei 2025.

Dari pengakuan tersangka, kata Frederickus, terungkap bahwa pelaku mencekik korban hingga mengeluarkan darah dari hidung dan tak sadarkan diri.

Baca Juga :  Pemuda Adat Papua imbau Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024

Tersangka kemudian memasukkan tubuh korban ke dalam ember hitam dan menutupinya dengan kain sarung motif putih-hitam. Ia membawa jasad korban ke laut Holtekamp menggunakan perahu, mengikat kaki korban dengan tali nilon yang dihubungkan ke karung berisi batu sebagai pemberat, lalu membuangnya ke laut.

“Setelah itu, tersangka kembali ke rumah dan berpura-pura ikut mencari korban bersama warga,” ujar Kapolres.

Motif pembunuhan didasari kekesalan pelaku terhadap ibu kandung korban yang kerap pergi meninggalkan anak tanpa pengawasan. “Pelaku mengaku lelah mengasuh anak tirinya seorang diri hingga akhirnya nekat menghabisi nyawa korban,” imbuhnya

Baca Juga :  Yanto Eluay ajak generasi muda tidak mudah terprovokasi, Tolak 1 Juli Sebagai HUT TPN-OPM

Jasad Nurmila ditemukan pada 14 April dalam kondisi tidak utuh di perairan dekat sebuah hotel. Karena identitas tidak langsung dikenali, tim forensik melakukan pemeriksaan DNA yang menunjukkan kecocokan 99 persen dengan ibu kandung korban.

Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/V/2025/SPKT/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tertanggal 14 Mei 2025. Imin dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

 

Berita Terkait

BPMP Papua dorong penerapan Gerakan Indonesia ASRI di seluruh sekolah
PP Tunas Resmi Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital Jutaan Siswa dan Santri
Max Ohee: Waena Bukan Wilayah KNPB, Warga Diminta Tetap Tenang
Kanwil Kemenag Papua Bahas Kuesioner Kajian Akademik Bantuan Rumah Ibadah, Dukung Asta Cita Presiden
Musim Nikah Usai Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan di Tengah Kebijakan WFA
Makna Idul Fitri Menurut Menag: Hati yang Terbuka dan Aktif Menebar Manfaat
Kemenag Cairkan BOS Pesantren Rp 111,9 Miliar Lebih Awal
Gandeng BAZNAS, Kanwil Kemenag Papua Bagikan Santunan Ramadan 1447 H di Jayapura

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 09:37 WIB

BPMP Papua dorong penerapan Gerakan Indonesia ASRI di seluruh sekolah

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:43 WIB

PP Tunas Resmi Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital Jutaan Siswa dan Santri

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:40 WIB

Max Ohee: Waena Bukan Wilayah KNPB, Warga Diminta Tetap Tenang

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:20 WIB

Kanwil Kemenag Papua Bahas Kuesioner Kajian Akademik Bantuan Rumah Ibadah, Dukung Asta Cita Presiden

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:50 WIB

Musim Nikah Usai Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan di Tengah Kebijakan WFA

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya