Papuaterdepan.com, Jayapura,- Juru Bicara Pasangan Mathius D Fakhiri – Aryoko Rumaropen, Muhammad Rifai Darus menyebut bertepatan 30 Juni 2025 merupakan hari yang paling menyesakkan bagi tiga anggota KPU Kota Jayapura, karena mereka telah dihukum dengan pemberhentian tetap dari dewan
kehormatan penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, dengan tuduhan telah
membiarkan terjadinya penggelembungan suara terhadap satu pasangan calon
gubernur Papua pada pilkada serentak 2024 yang lalu.
Sepintas putusan DKPP ini
seakan telah memenuhi rasa keadilan (Kepuasan) pihak yang menggugat, tetapi
secara substantif sesungguhnya telah meniadakan adanya kenyataan (Fakta
Hukum) yang tak terbantahkan, bahwa tiga anggota KPU yang dipecat oleh DKPP
tersebut sesungguhnya hanyalah kepingan kecil dari puzzle carut marut pilkada
Papua, yang justru oleh DKPP para aktor utamanya masih tetap dapat bekerja
sebagai penyelenggara meskipun sudah terbukti secara sah dan meyakinkan,
mereka itu telah bertindak dengan sewenang wenang, sengaja melanggar peraturan
perundang undangan dan kode etik penyelenggara pemilu.
” Memang cukup janggal jika mencermati putusan DKPP yang ada selama ini, ada
Kesan keberanian para penjaga kehormatan penyelenggara pemilu itu akan sangat
galak/tegas kepada para penyelenggara kecil (akar rumput), tetapi sangat ramah
kepada para pemegang kuasa tertinggi,”Ujar Rifai Darus dalam siaran pers tertulis di Jayapura, Minggu 6 Juli 2025.
” Tentu kita tidak akan melupakan adanya
putusan unik DKPP kepada seorang Hasyim Asyari (Ketua KPU RI) sebelum
akhirnya yang bersangkutan benar benar diberhentikan. Dan contoh yang paling
mutakhir adalah putusan nomor 229 tahun 2025 yang hanya memberi teguran keras
kepada 5 anggota KPU Papua yang nyata-nyata melakukan perbuatan melawan
hukum dengan melanggar undang undang Pilkada dan PKPU, serta melawan kode
etik penyelenggara pemilu, yang berdampak pada kerugian keuangan negara
sebanyak 204 miliar rupiah, yang sekali lagi perlu ditegaskan, perbuatan 5 anggota
KPU Papua tersebut merupakan pangkal dari semua masalah pilkada di Papua,” Sambungnya.
Ia juga menegaskan Bahwa tuduhan penggelembungan yang dialamatkan kepada tiga anggota KPU kota Jayapura itu sesungguhnya tidak akan pernah terjadi, jika sejak semula KPU Papua
tidak meloloskan pasangan yang tidak memenuhi syarat untuk berlaga dalam
kontestasi pilkada.
” Sayangnya konteks ini tidak pernah dianggap ada oleh DKPP, padahal DKPP sendiri yang telah menyatakan KPU Papua terbukti bersalah karena meloloskan pasangan yang tidak memenuhi syarat, dan jika dikorelasikan dengan putusan mahkamah konstitusi yang telah membatalkan hasil pilkada Papua, maka seharusnya dapat dimaknai bahwa Pilkada Papua itu tidak pernah ada, karena unprosedural, maladministrasi, dan tidak memenuhi syarat sebagai sebuah proses yang disebut pilkada, sehingga harus diulang dan dimulai dari 0 (nol). Jadi menjadi sangat naif, jika tiga anggota KPU Kota Jayapura ini harus diberhentikan untuk sesuatu proses yang sesungguhnya sudah dianggap tidak ada oleh Mahkamahkonstitusi, dan unprosedural menurut DKPP sendiri,” ungkapnya
Ia menambahkan Penghukuman terhadap 3 (tiga) anggota KPU Kota Jayapura oleh DKPP ini seperti sebuah paradoks, karena disatu sisi DKPP seakan-akan membenarkan adanya
proses pilkada yang tidak benar di Papua, sehingga ada pihak yang harus diberhentikan dari adanya ketidakberesan dari penyelenggaraan pilkada itu. Sampai
disini tentu kita harus sependapat, namun, jika pertanyaan kritis harus diajukan
kepada DKPP adalah, mengapa yang diberhentikan hanya penyelenggara Tingkat
bawah (Kota)?
” Sementara Penyelenggara Tingkat Provinsi hanya diberi teguran keras? Bukankah seharusnya penyelenggara Tingkat provinsi di Papua yang paling bertanggungjawab terhadap ketidakbenaran proses pilkada di Papua? Apa alasan logis pemaaf bagi penyelenggara Tingkat provinsi, sehingga DKPP hanya menegur,” pungkasnya.**(Rilis)









