JAYAPURA,Papuaterdepan.com– Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Papua berkomitmen penuh untuk mempercepat penyelesaian data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Hal ini ditegaskan usai mengikuti Rapat Finalisasi Penyelesaian Data ASN Fungsi Haji dan Umrah yang digelar oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal Kemenag RI secara daring, Senin (29/12/2025).
Bertempat di Ruang Rapat Amsal Yowei, Kanwil Kemenag Papua diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Tata Usaha bersama Tim Kepegawaian dan Hukum.
Batas Waktu Mendesak
Kepala Biro SDM Kemenag RI, Wawan Djunaedi, dalam arahannya menekankan urgensi percepatan ini. Ia menjelaskan bahwa proses ini bukan tahap awal, melainkan kelanjutan dari tahapan usulan sebelumnya.
“Pengalihan ASN ini sudah melalui proses berulang. Karena itu, kami mendukung agar penyelesaiannya tidak dilakukan secara bertahap, melainkan diselesaikan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persepsi negatif serta tidak mengganggu kesiapan kelembagaan,” tegas Wawan.
Biro SDM mencatat terdapat 2.377 ASN yang telah dinyatakan siap untuk dialihkan pada tahap ini secara nasional. Wawan menetapkan tenggat waktu ketat bagi seluruh Kanwil.
“Kami meminta agar seluruh Kanwil segera mengunggah data ASN ke dalam sistem aplikasi SKBT. Targetnya, paling lambat Selasa, 30 Desember 2025 pukul 16.00 WIB, seluruh proses pengunggahan sudah tuntas sehingga pada 31 Desember KMA dapat ditandatangani,” jelasnya.
Dampak pada Gaji ASN
Sekretaris Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI, Kastolan, memastikan pihaknya siap mendukung verifikasi cepat melalui sistem digital. Hal ini krusial untuk memastikan hak-hak pegawai tidak terganggu.
“Kami berharap pengalihan ASN ini segera rampung agar administrasi kepegawaian, termasuk pembayaran gaji pada bulan Februari mendatang, tidak terkendala,” ujar Kastolan.
Senada dengan itu, Kepala Bagian Pengelolaan Hasil Pengawasan dan Dumas Itjen, Darwanto, mengingatkan bahwa batas pengajuan pembayaran gaji ASN adalah 10 Januari 2026, sehingga penyelesaian sebelum 31 Desember 2025 bersifat mutlak untuk sinkronisasi ke sistem CASN BKN.
Komitmen Kanwil Papua
Merespons arahan pusat, Ketua Tim Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag Papua, Rudy Rotty, menyatakan kesiapan timnya untuk mematuhi tenggat waktu tersebut.
“Batas akhir pengusulan SKBT adalah Selasa, 30 Desember 2025 pukul 16.00 WIB. Kami berharap seluruh ASN Kemenag Provinsi Papua yang beralih ke Kemenhaj dapat diproses tepat waktu agar perpindahan data ke sistem CASN BKN secara nasional dapat berjalan lancar,” ujar Rudy.
Langkah ini diambil demi mewujudkan tertib administrasi kepegawaian dan memberikan kepastian status bagi ASN fungsi Haji dan Umrah di masa transisi kelembagaan ini.(Rilis)









