Bejat Ayah Setubuhi Anak Kandung di Waena

- Redaksi

Kamis, 1 Agustus 2024 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papuaterdepan.com,Jayapura,- Seorang ayah berinisial DF (49) di Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura dilaporkan telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri, NM (14). Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku hingga tiga kali.

Kasus terungkap, setelah korban melaporkan kejadian ini kepada kakak kandungnya yang akhirnya dilaporkan kepada Polresta Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H, Kabag Ops Kompol M.B.Y Hanafi, S.H., S.I.K., M.H bersama Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, S.I.K., M.H saat menggelar Press Conference kepada awak media bertempat di Aula Mapolresta, Kamis (1/7) pagi.

Kombes Victor Mackbon mengatakan, dari laporan korban, diketahui kejadian tersebut dilakukan pelaku berawal pada tanggal 12 April 2024 di rumah pelaku di Waena.

Baca Juga :  Perebutan Kursi Wakil Bupati Nduga Kembali Bergulir, Tim Maniap Kogoya Minta Proses Diulang

“Tersangka diketahui merupakan ayah kandung dari korban. Persetubuhan yang dilakukan kurang lebih tiga kali, pertama dilakukan di rumah, dimana korban dipaksa dengan dibanting dan melakukan persetubuhan. Kedua, pada sore harinya di hari yang sama, pelaku kembali memaksa korban untuk melakukan persetubuhan di pondok jualan pinang. Dan yang Ketiga, beberapa hari setelah pelaku kembali memerkosa korban di rumah mereka, ” ujar Kombes Vicktor Mackbon.

Pelaku di depan Kapolresta mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia juga mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan lantaran ia kesal terhadap korban yang sering pulang malam.

Baca Juga :  Tokoh Adat Keerom: Jangan Biarkan Tragedi Yahukimo Memecah Persaudaraan Papua

“Kesal, karena dia sering pulang malam,” kata pelaku

Kombes Mackbon menyampaikan pelaku dijerat pasal perlindungan anak, Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (3) undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2002 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dan TPKS Pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang pelecehan Seksual fisik dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.**(Redaksi Papua Terdepan)

Berita Terkait

Aksi Besar Pemuda Adat Tabi, Komnas HAM Didesak Tuntaskan Kasus Yahukimo
Dari Papan Catur Menuju Prestasi, KOGERCEP Siapkan Atlet Muda Papua
100 Ribu Warga dan Tokoh Lintas Agama Padati Monas, Doakan Indonesia Jelang HUT ke-81 RI
Umat Hindu Papua Diajak Jadikan Doa Kebangsaan sebagai Wujud Bhakti untuk Indonesia
Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Kemenag Matangkan Persiapan untuk 100 Ribu Peserta di Monas
Kemenag Papua Dorong Umat Beragama Jadikan Doa sebagai Energi Persatuan Bangsa
Umat Buddha Papua Gelar Doa Serentak untuk Bangsa, Kemenag Ajak Perkuat Semangat Kebangsaan
BPN Papua dan YAPIS Perkuat Legalitas Aset Pendidikan di Tanah Papua

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Aksi Besar Pemuda Adat Tabi, Komnas HAM Didesak Tuntaskan Kasus Yahukimo

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:27 WIB

Dari Papan Catur Menuju Prestasi, KOGERCEP Siapkan Atlet Muda Papua

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:16 WIB

100 Ribu Warga dan Tokoh Lintas Agama Padati Monas, Doakan Indonesia Jelang HUT ke-81 RI

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:07 WIB

Umat Hindu Papua Diajak Jadikan Doa Kebangsaan sebagai Wujud Bhakti untuk Indonesia

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:00 WIB

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Kemenag Matangkan Persiapan untuk 100 Ribu Peserta di Monas

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya