Beras SPHP Dijual hingga Rp20 Ribu per Kg, Empat Pejabat Bulog Wamena Tersangka Korupsi

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan empat mantan pimpinan Perum Bulog sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) serta Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kantor Perum Bulog Wamena periode 2020-2023.

Kasus yang seharusnya menjadi instrumen pemerintah menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan bagi masyarakat itu justru diduga dimanfaatkan oleh sejumlah pejabat Bulog untuk memperoleh keuntungan di luar mekanisme yang telah ditetapkan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Adyantana Meru Herlambang, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

“Penyidikan perkara ini telah dimulai sejak 16 April 2025 dan sampai saat ini penyidik telah memeriksa 31 orang saksi,” kata Adyantana di Jayapura, Kamis Malam,(18/6).

Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial RGD selaku Pimpinan Wilayah Bulog Papua dan Papua Barat periode November 2021 hingga Januari 2024, S selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Wamena periode Maret 2020 hingga Februari 2022, RM selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Wamena periode Maret hingga Desember 2022, serta K yang menjabat Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Wamena periode Mei hingga Desember 2023.

Baca Juga :  Kejati Papua sita Uang Tunai dan alat berat dugaan korupsi Veneu aerosport Mimika

Menurut Adyantana, perkara tersebut bermula dari pelaksanaan program penjualan beras CBP melalui skema KPSH dan SPHP yang bertujuan menjaga pasokan beras, menstabilkan harga pangan, meningkatkan daya beli masyarakat, serta menekan laju inflasi.

Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan berbagai penyimpangan. Beras yang seharusnya dijual kepada mitra dengan harga Rp8.900 per kilogram diduga dipasarkan dengan harga jauh lebih tinggi. Berdasarkan laporan Dinas Perdagangan Kabupaten Jayawijaya, beras Bulog bahkan dijual kepada masyarakat hingga mencapai Rp20.000 per kilogram atau melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya penjualan beras kepada pihak yang bukan mitra resmi Bulog, penerimaan pembayaran secara tunai yang tidak disetorkan ke rekening resmi perusahaan, penggunaan rekening tidak resmi sebagai tempat penampungan dana hasil penjualan, hingga manipulasi laporan pertanggungjawaban program.

“Dari hasil penyidikan diketahui terdapat selisih hasil penjualan beras yang tidak disetorkan sebagaimana mestinya. Dana tersebut digunakan oleh oknum pegawai untuk kepentingan pribadi maupun operasional kantor,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejati Papua tahan satu tersangka baru korupsi pembangunan areasport Mimika

Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8.931.115.250.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Papua menahan keempat tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polda Papua.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan subsider.

Kejati Papua menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang diduga menggerogoti program pangan pemerintah tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena dana dan beras yang seharusnya diperuntukkan bagi stabilisasi harga pangan bagi masyarakat di wilayah Pegunungan Papua justru diduga disalahgunakan, sehingga menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.(Gita)

Berita Terkait

SPMB SMA Negeri 2 Jayapura Diserbu Pendaftar, Kuota Tersedia 432 Siswa
Daya Tampung 320 Siswa, SMP Negeri 9 Jayapura Pastikan Pendaftaran Gratis
Profesi Humas Kian Menjanjikan, UM Papua Hadirkan Seminar Karier bagi Generasi Muda
Baznas Kota Jayapura Salurkan Beasiswa, Cegah Anak Putus Sekolah
Ondofolo Waena Ajak Masyarakat Serahkan Persoalan Mama Yasinta kepada Proses Hukum
Papua Satukan Komitmen Ciptakan Penerimaan Murid Baru yang Adil dan Berintegritas
Malaikat Tabuni: Jangan Ulangi Kerusuhan 2019, Sampaikan Aspirasi Secara Damai
Kemdikdasmen Gandeng LKP Cia Cetak Tenaga Kecantikan Profesional untuk Kurangi Pengangguran di Papua

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:40 WIB

Beras SPHP Dijual hingga Rp20 Ribu per Kg, Empat Pejabat Bulog Wamena Tersangka Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:46 WIB

SPMB SMA Negeri 2 Jayapura Diserbu Pendaftar, Kuota Tersedia 432 Siswa

Senin, 15 Juni 2026 - 09:27 WIB

Daya Tampung 320 Siswa, SMP Negeri 9 Jayapura Pastikan Pendaftaran Gratis

Senin, 15 Juni 2026 - 06:26 WIB

Profesi Humas Kian Menjanjikan, UM Papua Hadirkan Seminar Karier bagi Generasi Muda

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:57 WIB

Ondofolo Waena Ajak Masyarakat Serahkan Persoalan Mama Yasinta kepada Proses Hukum

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya