Papuaterdepan.com, Jayapura – Seorang bocah laki-laki berinisial AS (5) di Jl. Organda Gg. Soter, Distrik Heram, Kota Jayapura, menjadi korban penyiksaan oleh orangtua angkatnya, NS (36) dan JY (36). Penyiksaan tersebut berlangsung sejak Desember 2024. NS diketahui bekerja sebagai ASN, sedangkan JY berprofesi sebagai pendeta.
Kisah tragis ini terungkap berkat laporan tetangga korban, Tenci Ambokari (29). Tenci mengatakan, ia sudah tidak tahan mendengar teriakan dan tangisan korban yang terdengar hampir setiap hari, baik pagi, siang, maupun malam. “Saya tidak bisa tidur mendengar anak itu menangis histeris setiap malam,” kata Tenci, kepada wartawan, Jumat dinihari (3/1/2025)
Menurutnya, kejadian tersebut sudah berlangsung lebih dari sebulan. Meski pemilik kos telah mengetahui kondisi tersebut, dia tidak mengambil tindakan karena menganggap itu masalah disiplin orangtua terhadap anak. Namun, Tenci tak tinggal diam. Ia mulai merekam suara tangisan dan memotret kondisi korban yang terluka.
“Saya bersyukur Tuhan membuka jalan, anak kecil ini keluar ke kamar mandi, dan saya cepat foto untuk menjadi bukti. Saya lihat bibirnya luka, kepalanya banyak luka, dan tangannya bengkak,” ungkapnya.
Tenci juga mendengar perkataan pelaku yang melarang korban makan dan minum, serta ancaman kekerasan. Jonaher Rumayomi (16), tetangga lainnya, mengungkapkan bahwa ia sering mendengar korban berteriak dan pernah melihat korban dilempar hingga berdarah.
Tenci segera bergegas melaporkan kejadian tersebut dengan menunjukkan bukti foto dan video ke Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Jayapura sekitar pukul 11.00 WIT. Namun, karena kantor tersebut tutup akibat libur tahun baru, ia diarahkan untuk melapor ke Polresta Jayapura. Setelah itu, laporan diarahkan lagi ke Polsek Abepura, dan akhirnya ke Polsek Heram.
Di Polsek Heram, petugas mengatakan bahwa bukti yang ada belum cukup kuat untuk menahan pelaku, dan mereka hanya memberikan nomor telepon untuk dihubungi jika kejadian itu terulang. “Polisi bilang saya pulang dulu, jika ada penyiksaan lagi, saya langsung menghubungi petugas Polsek Heram. Tetapi dalam hati saya, jika menunggu, anak ini tidak akan selamat,” ujar Tenci.
Saat kembali ke rumah, Tenci mendengar tangisan korban lagi dan segera meminta bantuan tetangga untuk melapor ke polisi.
Sekitar pukul 01.00 WIT, polisi akhirnya tiba di rumah kost tersebut dan mengamankan pelaku NS. Dalam interogasi, NS sempat berdebat dengan petugas dan mengklaim bahwa korban adalah anaknya, sehingga ia memiliki hak untuk mengurusnya. “Ini anak saya, siapa yang lapor, nanti saya urus dia. Saya tidak akan pukul dia lagi,” kata NS.
Namun, polisi tetap membawa NS, bersama istri dan dua anaknya, untuk diperiksa lebih lanjut di Polresta Jayapura. Peristiwa ini, kini terdaftar di Polresta Kota Jayapura dengan laporan polisi Nomor: LP/B/8/I/2025/SPKT/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA. Hingga saat ini, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, namun belum ada tanggapan resmi dari Polresta Kota Jayapura terkait perkembangan penyidikan.
Korban kini tengah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara pada pukul 01.30 WIT dinihari.