Kampus Islam Dilanda Banjir dan Longsor, Kemenag: Keselamatan Mahasiswa Tak Bisa Ditawar

- Redaksi

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan kebijakan relaksasi pelaksanaan perkuliahan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang wilayahnya terdampak bencana banjir dan tanah longsor.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tertanggal 1 Desember 2025 tentang Relaksasi Pelaksanaan Perkuliahan pada Masa Bencana Alam Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Sahiron, menegaskan bahwa langkah ini diambil karena situasi bencana telah merusak infrastruktur kampus, memutus akses transportasi, hingga mengganggu jaringan komunikasi di sejumlah daerah.

Menurutnya, dalam kondisi darurat, keselamatan civitas academica harus ditempatkan di atas segalanya tanpa mengabaikan hak pendidikan.

Baca Juga :  Prajurit Marinir ciduk pelajar SMP Nabire jadi kurir ganja di Pelabuhan Jayapura

“Kita ingin memastikan hak belajar mahasiswa tetap terpenuhi, tetapi pada saat yang sama keselamatan mereka—dan para dosen—adalah hal yang tidak bisa ditawar. Karena itu, relaksasi akademik adalah pilihan paling rasional dan manusiawi,” ujar Sahiron di Jakarta, Rabu (2/12/2025).

Bentuk Kelonggaran Akademik

Sahiron menjelaskan, relaksasi yang diberikan bersifat fleksibel sesuai kondisi lapangan. Beberapa bentuk kebijakan yang dapat diambil oleh pimpinan kampus antara lain:

Penyesuaian kalender akademik.

Perubahan metode pembelajaran ke model yang paling memungkinkan (daring/luring/hibrida).

Penyesuaian mekanisme evaluasi pembelajaran (ujian).

Kelonggaran dalam pemenuhan kehadiran (presensi) mahasiswa dan dosen.

Instruksi untuk Pimpinan Kampus

Baca Juga :  Menag Raih Anugerah Penggerak Nusantara 2025 Bidang Harmoni dan Ekoteologi

Melalui SE tersebut, Kemenag meminta Rektor atau Ketua PTKI serta Koordinator Kopertais Wilayah I–XIV untuk segera melakukan asesmen cepat terhadap dampak bencana di lingkungan masing-masing.

Pihak kampus diminta menetapkan kebijakan internal yang selaras dengan prinsip keselamatan dan keberlanjutan akademik, serta melaporkan tindak lanjutnya kepada Ditjen Pendidikan Islam.

“Kami berharap kampus-kampus dapat mengambil langkah tepat, terukur, dan sensitif terhadap situasi lokal. Negara hadir melalui kebijakan ini untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan,” pungkas Sahiron.

Kebijakan relaksasi ini berlaku efektif selama masa tanggap darurat dan akan terus dievaluasi menyesuaikan perkembangan situasi di lokasi bencana.(Rilis)

Berita Terkait

Pos Indonesia Perkuat Distribusi Bantuan Sosial di Wilayah 3T Papua
PTAM Jayapura Turun Tangan Bantu Korban Kebakaran Dok 8 Pantai
Tokoh adat Papua dorong mahasiswa hindari konflik dan utamakan pendidikan
SMP Negeri 12 Jayapura Pastikan Asesmen Sekolah Berjalan Lancar
Kemenag Jayapura Monitoring Tes Akademik TIK di 3 Madrasah Ibtidaiyah
Pentas Seni Budaya Warnai Peringatan Papua Bergabung ke NKRI di Jayapura
Bulog Papua Pastikan Distribusi Minyakita Lancar, Stok di Pasar Tradisional Tetap Aman
Generasi Muda Papua Diajak Isi Momentum 1 Mei dengan Kegiatan Kreatif

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 11:34 WIB

Pos Indonesia Perkuat Distribusi Bantuan Sosial di Wilayah 3T Papua

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:04 WIB

PTAM Jayapura Turun Tangan Bantu Korban Kebakaran Dok 8 Pantai

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:24 WIB

Tokoh adat Papua dorong mahasiswa hindari konflik dan utamakan pendidikan

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:04 WIB

SMP Negeri 12 Jayapura Pastikan Asesmen Sekolah Berjalan Lancar

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:34 WIB

Pentas Seni Budaya Warnai Peringatan Papua Bergabung ke NKRI di Jayapura

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya