JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan kebijakan relaksasi pelaksanaan perkuliahan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang wilayahnya terdampak bencana banjir dan tanah longsor.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tertanggal 1 Desember 2025 tentang Relaksasi Pelaksanaan Perkuliahan pada Masa Bencana Alam Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Sahiron, menegaskan bahwa langkah ini diambil karena situasi bencana telah merusak infrastruktur kampus, memutus akses transportasi, hingga mengganggu jaringan komunikasi di sejumlah daerah.
Menurutnya, dalam kondisi darurat, keselamatan civitas academica harus ditempatkan di atas segalanya tanpa mengabaikan hak pendidikan.
“Kita ingin memastikan hak belajar mahasiswa tetap terpenuhi, tetapi pada saat yang sama keselamatan mereka—dan para dosen—adalah hal yang tidak bisa ditawar. Karena itu, relaksasi akademik adalah pilihan paling rasional dan manusiawi,” ujar Sahiron di Jakarta, Rabu (2/12/2025).
Bentuk Kelonggaran Akademik
Sahiron menjelaskan, relaksasi yang diberikan bersifat fleksibel sesuai kondisi lapangan. Beberapa bentuk kebijakan yang dapat diambil oleh pimpinan kampus antara lain:
Penyesuaian kalender akademik.
Perubahan metode pembelajaran ke model yang paling memungkinkan (daring/luring/hibrida).
Penyesuaian mekanisme evaluasi pembelajaran (ujian).
Kelonggaran dalam pemenuhan kehadiran (presensi) mahasiswa dan dosen.
Instruksi untuk Pimpinan Kampus
Melalui SE tersebut, Kemenag meminta Rektor atau Ketua PTKI serta Koordinator Kopertais Wilayah I–XIV untuk segera melakukan asesmen cepat terhadap dampak bencana di lingkungan masing-masing.
Pihak kampus diminta menetapkan kebijakan internal yang selaras dengan prinsip keselamatan dan keberlanjutan akademik, serta melaporkan tindak lanjutnya kepada Ditjen Pendidikan Islam.
“Kami berharap kampus-kampus dapat mengambil langkah tepat, terukur, dan sensitif terhadap situasi lokal. Negara hadir melalui kebijakan ini untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan,” pungkas Sahiron.
Kebijakan relaksasi ini berlaku efektif selama masa tanggap darurat dan akan terus dievaluasi menyesuaikan perkembangan situasi di lokasi bencana.(Rilis)









