Jayapura, Papuaterdepan.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua melalui Bidang Urusan Agama Kristen menggelar pertemuan daring pada Rabu (25/3/2026). Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan pengisian kuesioner penyusunan kajian naskah akademik terkait rencana pemberian bantuan pembangunan rumah ibadah, khususnya gereja, di wilayah Papua.
Kegiatan yang berlangsung via Zoom Meeting ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Urusan Agama Kristen (Urak) Kanwil Kemenag Papua, Tony Deny Sahertian. Turut hadir dalam pertemuan tersebut para Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Tanah Papua, serta tim penyusun kajian dari Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon.
Dalam arahannya, Tony menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tindak lanjut dan dukungan Kemenag terhadap program prioritas nasional pemerintah.
“Kuesioner ini menjadi instrumen penting untuk mengidentifikasi gereja-gereja yang layak menerima bantuan pembangunan, baik pembangunan baru maupun renovasi, berdasarkan kondisi riil di lapangan,” ujar Tony. Hal ini, lanjutnya, sejalan dengan upaya penanggulangan kemiskinan yang tertuang dalam Asta Cita Presiden.
Tetap Menjadi Penanggung Jawab Wilayah Pemekaran
Lebih jauh, Tony mengingatkan terkait kondisi administratif di tengah pemekaran wilayah Papua. Berdasarkan regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2026, beberapa wilayah pemekaran seperti Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan masih berada di bawah koordinasi Kanwil Kemenag Provinsi Papua.
“Dengan demikian, seluruh proses pendataan dan pengisian kuesioner tetap terpusat melalui Kanwil Kemenag Papua sebagai penanggung jawab (PIC),” tegasnya.
Untuk memastikan akurasi dan validitas data, Tony meminta seluruh jajaran Kemenag di daerah untuk menjalin komunikasi dan koordinasi yang kuat dengan para pemuka agama, khususnya pendeta dan jemaat setempat. Komunikasi yang baik dinilai akan menghasilkan usulan objek bantuan yang tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengisian Data Digital dan Titik GPS
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Tim Kajian Naskah Akademik IAKN Ambon, Ferry Rangi, memaparkan petunjuk teknis terkait pengisian kuesioner yang kini telah berbasis digital. Proses pendataan tidak lagi menggunakan metode manual, melainkan terintegrasi melalui tautan Google Drive.
“Setiap responden wajib mengisi data secara lengkap, termasuk identitas, alamat gereja, hingga titik koordinat lokasi menggunakan aplikasi GPS. Hal ini penting untuk proses verifikasi berbasis citra satelit,” papar Ferry.
Ferry juga menjabarkan sejumlah indikator krusial yang termuat di dalam kuesioner tersebut. Data yang dikumpulkan meliputi:
Status hukum tanah
Kondisi fisik bangunan gereja dan tingkat kerusakan
Aksesibilitas lokasi
Pemetaan potensi konflik lahan
Indikator-indikator inilah yang nantinya akan digunakan sebagai dasar oleh pemerintah dalam menentukan prioritas penyaluran bantuan. Selain data teks, kelengkapan dokumentasi visual berupa foto kondisi bangunan gereja juga diwajibkan guna memperkuat hasil observasi di lapangan.
Pertemuan tersebut ditutup dengan sesi diskusi interaktif, memberikan ruang bagi para Kepala Kantor Kemenag daerah untuk menyampaikan kendala teknis yang mungkin terjadi di lapangan. Di akhir acara, Tony Sahertian kembali mengimbau seluruh peserta agar mengutamakan ketelitian dalam menginput data serta mematuhi batas waktu pengumpulan kuesioner yang telah disepakati.(Rilis)








