Jakarta, KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) RI menargetkan penyaluran dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Swasta Tahap I Tahun Anggaran 2026 sudah masuk ke rekening penerima sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa percepatan pencairan dana ini bukanlah sekadar rutinitas administratif, melainkan strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas operasional lembaga pendidikan Islam di momen krusial menjelang Lebaran.
“Target kami jelas, sebelum Idul Fitri dana sudah terealisasi. Lembaga tidak boleh terganggu aktivitasnya,” ujar Menag Nasaruddin di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Menag menambahkan, langkah ini juga sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menaruh perhatian besar pada kesejahteraan guru dan peningkatan mutu pendidikan keagamaan.
Adapun total anggaran yang disiapkan untuk Tahap I ini mencapai Rp 4,5 triliun. Dana tersebut dialokasikan sebesar Rp 428 miliar untuk sekitar 31 ribu RA, dan Rp 4,1 triliun untuk 52 ribu madrasah swasta di seluruh Indonesia.
Terapkan Skema Pencairan Baru
Tahun 2026 ini, Kemenag merombak mekanisme distribusi anggaran BOP RA dan BOS Madrasah. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa penyaluran dana yang sebelumnya dilakukan per triwulan, kini dipadatkan menjadi dua tahap dalam setahun atau berbasis semester.
Menurut Amien, skema baru ini dirancang agar lebih adaptif terhadap kebutuhan riil lembaga pendidikan sekaligus menyederhanakan proses birokrasi. Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan ini menuntut kedisiplinan ketat dari operator lembaga hingga kantor wilayah di daerah.
“Dengan skema baru ini, sinkronisasi data dan ketepatan waktu pengajuan sangat penting agar tidak terjadi hambatan teknis yang berujung keterlambatan pencairan,” ungkap Amien.
Digitalisasi dan Tenggat Waktu Penting
Untuk mendukung percepatan tersebut, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, memastikan seluruh proses pengajuan dan pencairan tahun 2026 dilakukan murni secara digital melalui portal resmi Kemenag.
Digitalisasi ini bertujuan untuk mempercepat proses verifikasi dan menekan potensi kesalahan administratif. Terdapat dua tenggat waktu penting yang wajib dicermati oleh para pengelola RA dan madrasah:
Pengajuan Berkas: 22 Februari – 3 Maret 2026
Verifikasi Berkas: 22 Februari – 4 Maret 2026
Nyayu mewanti-wanti agar pihak madrasah tidak menyepelekan tenggat waktu tersebut. Kelalaian kecil dalam mengunggah dokumen bisa berdampak langsung pada molornya jadwal pencairan dana.
“Pastikan seluruh dokumen lengkap dan diunggah tepat waktu. Jangan sampai keterlambatan administratif menghambat hak lembaga,” tegas Guru Besar UIN Raden Fatah tersebut.








