Pedagang di Pasar Lama Abepura Diminta Kosongkan Lahan

- Redaksi

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papuaterdepancom, Jayapura – Sengketa tanah di Jalan Pasar Lama, Abepura, Kota Jayapura, berakhir dengan kemenangan Rudi Maswi atas Briyan Yosua Fingkreuw dan Ruth Awi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 2602 K/Pdt/2024. Dalam proses hukum yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Kodrat Effendi, S.H., M.H., Pengadilan Tinggi Jayapura juga menetapkan bahwa Rudi Maswi adalah pemilik sah tanah tersebut sesuai nomor 55/PDT/2023/PT JAP.

Kepemilikan Rudi Maswi atas tanah itu didasarkan pada Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00151, yang diterbitkan pada 4 Februari 2020, serta Surat Ukur Nomor 349/1988 yang dikeluarkan pada 5 Juni 1988. Luas tanah yang dimilikinya adalah 998 meter persegi.

Baca Juga :  ASN Kemenag Papua Diminta Percepat Program Kerja dan Tingkatkan Kolaborasi Antarbidang

Kuasa Hukum Kodrat Effendi juga meminta kepada para penggugat dan para pedagang yang masih beraktivitas di atas tanah tersebut untuk segera mengosongkan lokasi. Pasalnya, pihaknya sudah dua kali melayangkan somasi kepada para para pedagang namun tak diindahkan.

“Oleh karena itu. Kami meminta agar seluruh pedagang yang saat ini berada di atas tanah milik klien kami untuk segera mengosongkan area tersebut, sesuai dengan putusan hukum yang telah dikeluarkan. Jika tak diindahkan kami akan gugat melalui Pasal 385 KUHP mengatur tentang tindak pidana penyerobotan tanah, yaitu perbuatan merebut atau menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah. Ancaman pidana untuk pasal ini adalah maksimal empat tahun penjara,” ujar Kodrat Effendi.

Baca Juga :  Bakti Sosial dan Nobar Jadi Wadah Edukasi Program Strategis Pemerintah di Skouw Sae

Dia menambahkan, pihaknya juga sudah melapor ke Aparat Kepolisian dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Papua sejak tahun 2022, namun hingga kini tidak ditindaklanjuti

“Kami berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan kami agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ujarnya.*

Berita Terkait

LKP Cia dan Kemdikdasmen Cetak SDM Papua Terampil di Bidang Kecantikan
Status Paulus Ubruangge Dipertanyakan, Tim Maniap Kogoya Minta Pansus DPRK Nduga Lakukan Verifikasi Ulang
Solois Remaja Putri Papua Tampil Memukau di Pesparawi Nasional XIV
Bakti Sosial dan Nobar Jadi Wadah Edukasi Program Strategis Pemerintah di Skouw Sae
ASN Kemenag Papua Diminta Percepat Program Kerja dan Tingkatkan Kolaborasi Antarbidang
Kemenag Papua Gelar FKP, Perkuat Pelayanan Transparan dan Akuntabel
Aisyiyah Papua Ajak Perempuan Perkuat Peran Kemanusiaan dan Perdamaian
Menag: Kenaikan Yesus Kristus Jadi Momentum Perkuat Kerukunan dan Kepedulian Sosial

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 12:34 WIB

LKP Cia dan Kemdikdasmen Cetak SDM Papua Terampil di Bidang Kecantikan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 21:34 WIB

Status Paulus Ubruangge Dipertanyakan, Tim Maniap Kogoya Minta Pansus DPRK Nduga Lakukan Verifikasi Ulang

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:37 WIB

Solois Remaja Putri Papua Tampil Memukau di Pesparawi Nasional XIV

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:30 WIB

Bakti Sosial dan Nobar Jadi Wadah Edukasi Program Strategis Pemerintah di Skouw Sae

Senin, 15 Juni 2026 - 15:05 WIB

ASN Kemenag Papua Diminta Percepat Program Kerja dan Tingkatkan Kolaborasi Antarbidang

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya