Pedagang di Pasar Lama Abepura Diminta Kosongkan Lahan

- Redaksi

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papuaterdepancom, Jayapura – Sengketa tanah di Jalan Pasar Lama, Abepura, Kota Jayapura, berakhir dengan kemenangan Rudi Maswi atas Briyan Yosua Fingkreuw dan Ruth Awi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 2602 K/Pdt/2024. Dalam proses hukum yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Kodrat Effendi, S.H., M.H., Pengadilan Tinggi Jayapura juga menetapkan bahwa Rudi Maswi adalah pemilik sah tanah tersebut sesuai nomor 55/PDT/2023/PT JAP.

Kepemilikan Rudi Maswi atas tanah itu didasarkan pada Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00151, yang diterbitkan pada 4 Februari 2020, serta Surat Ukur Nomor 349/1988 yang dikeluarkan pada 5 Juni 1988. Luas tanah yang dimilikinya adalah 998 meter persegi.

Kuasa Hukum Kodrat Effendi juga meminta kepada para penggugat dan para pedagang yang masih beraktivitas di atas tanah tersebut untuk segera mengosongkan lokasi. Pasalnya, pihaknya sudah dua kali melayangkan somasi kepada para para pedagang namun tak diindahkan.

Baca Juga :  Bocah 5 Tahun Disiksa Tanpa Henti di Jayapura, Pelaku Akhirnya Diamankan

“Oleh karena itu. Kami meminta agar seluruh pedagang yang saat ini berada di atas tanah milik klien kami untuk segera mengosongkan area tersebut, sesuai dengan putusan hukum yang telah dikeluarkan. Jika tak diindahkan kami akan gugat melalui Pasal 385 KUHP mengatur tentang tindak pidana penyerobotan tanah, yaitu perbuatan merebut atau menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah. Ancaman pidana untuk pasal ini adalah maksimal empat tahun penjara,” ujar Kodrat Effendi.

Baca Juga :  LBH Kaki Abu Minta MRP Tinjau Ulang Keputusan Kuota OAP, Siap Tempuh Jalur Hukum

Dia menambahkan, pihaknya juga sudah melapor ke Aparat Kepolisian dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Papua sejak tahun 2022, namun hingga kini tidak ditindaklanjuti

“Kami berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan kami agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ujarnya.*

Berita Terkait

LBH Kaki Abu Minta MRP Tinjau Ulang Keputusan Kuota OAP, Siap Tempuh Jalur Hukum
Ketua Komisi DPRD Kota Jayapura Minta RS Bhayangkara Berikan Perawatan Tuntas untuk Korban AS
Usai dilantik, Wakil Ketua DPRP Supriadi Laling kunjungi korban penganiayaan anak di Jayapura
Sinode GKI Papua Tangani Kasus Penganiayaan Anak: Dukung Proses Hukum dan Pemulihan Korban
Kasus penganiayaan anak, Ini temuan Komnas HAM Papua
Christian Sohilait Usai Jenguk AS: Pelaku Harus Dihukum Berat
LBH APIK Minta Hukuman Berat untuk Pasangan Penganiaya Anak Angkat di Jayapura
Bocah 5 Tahun Disiksa Tanpa Henti di Jayapura, Pelaku Akhirnya Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 17:38 WIB

LBH Kaki Abu Minta MRP Tinjau Ulang Keputusan Kuota OAP, Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 8 Januari 2025 - 22:38 WIB

Usai dilantik, Wakil Ketua DPRP Supriadi Laling kunjungi korban penganiayaan anak di Jayapura

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:52 WIB

Sinode GKI Papua Tangani Kasus Penganiayaan Anak: Dukung Proses Hukum dan Pemulihan Korban

Selasa, 7 Januari 2025 - 07:28 WIB

Kasus penganiayaan anak, Ini temuan Komnas HAM Papua

Senin, 6 Januari 2025 - 06:00 WIB

Christian Sohilait Usai Jenguk AS: Pelaku Harus Dihukum Berat

Berita Terbaru

Nasional

Kemenag Kota Jayapura gelar Perayaan Natal dan Tahun Baru

Rabu, 15 Jan 2025 - 14:59 WIB

Nasional

Tiga Pilar utama majukan Universitas Muhammadiyah Papua

Minggu, 12 Jan 2025 - 13:02 WIB