Pedagang di Pasar Lama Abepura Diminta Kosongkan Lahan

- Redaksi

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papuaterdepancom, Jayapura – Sengketa tanah di Jalan Pasar Lama, Abepura, Kota Jayapura, berakhir dengan kemenangan Rudi Maswi atas Briyan Yosua Fingkreuw dan Ruth Awi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 2602 K/Pdt/2024. Dalam proses hukum yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Kodrat Effendi, S.H., M.H., Pengadilan Tinggi Jayapura juga menetapkan bahwa Rudi Maswi adalah pemilik sah tanah tersebut sesuai nomor 55/PDT/2023/PT JAP.

Kepemilikan Rudi Maswi atas tanah itu didasarkan pada Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00151, yang diterbitkan pada 4 Februari 2020, serta Surat Ukur Nomor 349/1988 yang dikeluarkan pada 5 Juni 1988. Luas tanah yang dimilikinya adalah 998 meter persegi.

Kuasa Hukum Kodrat Effendi juga meminta kepada para penggugat dan para pedagang yang masih beraktivitas di atas tanah tersebut untuk segera mengosongkan lokasi. Pasalnya, pihaknya sudah dua kali melayangkan somasi kepada para para pedagang namun tak diindahkan.

Baca Juga :  BMKG Sebut 4.512 Gempa Terjadi di Papua pada 2024, Sebagian Besar Bermagnitudo Kecil

“Oleh karena itu. Kami meminta agar seluruh pedagang yang saat ini berada di atas tanah milik klien kami untuk segera mengosongkan area tersebut, sesuai dengan putusan hukum yang telah dikeluarkan. Jika tak diindahkan kami akan gugat melalui Pasal 385 KUHP mengatur tentang tindak pidana penyerobotan tanah, yaitu perbuatan merebut atau menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah. Ancaman pidana untuk pasal ini adalah maksimal empat tahun penjara,” ujar Kodrat Effendi.

Baca Juga :  SPX Express Dikeluhkan Konsumen Jayapura, Paket Tak Sampai dan Diretur

Dia menambahkan, pihaknya juga sudah melapor ke Aparat Kepolisian dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Papua sejak tahun 2022, namun hingga kini tidak ditindaklanjuti

“Kami berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan kami agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ujarnya.*

Berita Terkait

SPX Express Dikeluhkan Konsumen Jayapura, Paket Tak Sampai dan Diretur
Rukun Keluarga Anpropakos Gelar Mubes ke-X, Fokus Siapkan Generasi Berintegritas dan Bertanggung Jawab
Diduga Bebas Keluar Masuk Lapas, Narapidana di Merauke Aniaya Warga
Uniyap Bagikan 2.500 Buku ke Sekolah di Yapen Barat, Dukung Literasi Daerah 3T
Aktivis Mahasiswa Papua ini Kecam Pernyataan Dua Mahasiswa FKIP Uncen
LBH Kaki Abu Minta MRP Tinjau Ulang Keputusan Kuota OAP, Siap Tempuh Jalur Hukum
Ketua Komisi DPRD Kota Jayapura Minta RS Bhayangkara Berikan Perawatan Tuntas untuk Korban AS
Usai dilantik, Wakil Ketua DPRP Supriadi Laling kunjungi korban penganiayaan anak di Jayapura

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:52 WIB

SPX Express Dikeluhkan Konsumen Jayapura, Paket Tak Sampai dan Diretur

Jumat, 18 April 2025 - 20:04 WIB

Rukun Keluarga Anpropakos Gelar Mubes ke-X, Fokus Siapkan Generasi Berintegritas dan Bertanggung Jawab

Minggu, 23 Februari 2025 - 22:37 WIB

Diduga Bebas Keluar Masuk Lapas, Narapidana di Merauke Aniaya Warga

Sabtu, 22 Februari 2025 - 13:07 WIB

Uniyap Bagikan 2.500 Buku ke Sekolah di Yapen Barat, Dukung Literasi Daerah 3T

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:09 WIB

Aktivis Mahasiswa Papua ini Kecam Pernyataan Dua Mahasiswa FKIP Uncen

Berita Terbaru

Bisnis

AI Masuk Papua, Pemerintah Perkuat SDM dan Konektivitas

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:00 WIB