Papuaterdepancom, Jayapura – Sengketa tanah di Jalan Pasar Lama, Abepura, Kota Jayapura, berakhir dengan kemenangan Rudi Maswi atas Briyan Yosua Fingkreuw dan Ruth Awi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 2602 K/Pdt/2024. Dalam proses hukum yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Kodrat Effendi, S.H., M.H., Pengadilan Tinggi Jayapura juga menetapkan bahwa Rudi Maswi adalah pemilik sah tanah tersebut sesuai nomor 55/PDT/2023/PT JAP.
Kepemilikan Rudi Maswi atas tanah itu didasarkan pada Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00151, yang diterbitkan pada 4 Februari 2020, serta Surat Ukur Nomor 349/1988 yang dikeluarkan pada 5 Juni 1988. Luas tanah yang dimilikinya adalah 998 meter persegi.
Kuasa Hukum Kodrat Effendi juga meminta kepada para penggugat dan para pedagang yang masih beraktivitas di atas tanah tersebut untuk segera mengosongkan lokasi. Pasalnya, pihaknya sudah dua kali melayangkan somasi kepada para para pedagang namun tak diindahkan.
“Oleh karena itu. Kami meminta agar seluruh pedagang yang saat ini berada di atas tanah milik klien kami untuk segera mengosongkan area tersebut, sesuai dengan putusan hukum yang telah dikeluarkan. Jika tak diindahkan kami akan gugat melalui Pasal 385 KUHP mengatur tentang tindak pidana penyerobotan tanah, yaitu perbuatan merebut atau menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah. Ancaman pidana untuk pasal ini adalah maksimal empat tahun penjara,” ujar Kodrat Effendi.
Dia menambahkan, pihaknya juga sudah melapor ke Aparat Kepolisian dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Papua sejak tahun 2022, namun hingga kini tidak ditindaklanjuti
“Kami berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan kami agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ujarnya.*