Pedagang di Pasar Lama Abepura Diminta Kosongkan Lahan

- Redaksi

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papuaterdepancom, Jayapura – Sengketa tanah di Jalan Pasar Lama, Abepura, Kota Jayapura, berakhir dengan kemenangan Rudi Maswi atas Briyan Yosua Fingkreuw dan Ruth Awi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 2602 K/Pdt/2024. Dalam proses hukum yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Kodrat Effendi, S.H., M.H., Pengadilan Tinggi Jayapura juga menetapkan bahwa Rudi Maswi adalah pemilik sah tanah tersebut sesuai nomor 55/PDT/2023/PT JAP.

Kepemilikan Rudi Maswi atas tanah itu didasarkan pada Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00151, yang diterbitkan pada 4 Februari 2020, serta Surat Ukur Nomor 349/1988 yang dikeluarkan pada 5 Juni 1988. Luas tanah yang dimilikinya adalah 998 meter persegi.

Baca Juga :  Awali Pekan dengan Ibadah Oikumene, ASN Kemenag Papua Diingatkan Makna Kasih Agape

Kuasa Hukum Kodrat Effendi juga meminta kepada para penggugat dan para pedagang yang masih beraktivitas di atas tanah tersebut untuk segera mengosongkan lokasi. Pasalnya, pihaknya sudah dua kali melayangkan somasi kepada para para pedagang namun tak diindahkan.

“Oleh karena itu. Kami meminta agar seluruh pedagang yang saat ini berada di atas tanah milik klien kami untuk segera mengosongkan area tersebut, sesuai dengan putusan hukum yang telah dikeluarkan. Jika tak diindahkan kami akan gugat melalui Pasal 385 KUHP mengatur tentang tindak pidana penyerobotan tanah, yaitu perbuatan merebut atau menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah. Ancaman pidana untuk pasal ini adalah maksimal empat tahun penjara,” ujar Kodrat Effendi.

Baca Juga :  Kemenag Siapkan Rp11,59 Triliun untuk Sertifikasi Ratusan Ribu Guru

Dia menambahkan, pihaknya juga sudah melapor ke Aparat Kepolisian dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Papua sejak tahun 2022, namun hingga kini tidak ditindaklanjuti

“Kami berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan kami agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ujarnya.*

Berita Terkait

Yonif TP 810/BEM Perkuat Keamanan di Doyo Baru, Patroli Jadi Sarana Dekatkan Diri dengan Masyarakat
Dari Lapangan Sekolah di Sentani, Yon TP 810 Bangun Karakter Generasi Muda Papua
Pengurus BMP Mamberamo Raya Dilantik, Siap Kawal Program Pembangunan
Kemenag Supiori Perkuat Pendampingan Pasien Melalui Pelayanan Rohani
Kemenag Sediakan Rp100 Juta untuk Bantuan Prasarana Pesantren, Pengajuan Berakhir 4 September
Kakanwil Kemenag Papua Ajak Pelajar Timika Jadikan Sekolah Ruang Belajar Cinta Lingkungan
Menuju WBK, Kemenag Kota Jayapura Genjot Pemenuhan Bukti Dukung PMPZI
Pastikan Akurasi Arah Ibadah, Kemenag Papua Dampingi Pembangunan Musala di SMPN 8 Jayapura

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Yonif TP 810/BEM Perkuat Keamanan di Doyo Baru, Patroli Jadi Sarana Dekatkan Diri dengan Masyarakat

Rabu, 30 September 2026 - 16:38 WIB

Dari Lapangan Sekolah di Sentani, Yon TP 810 Bangun Karakter Generasi Muda Papua

Sabtu, 26 September 2026 - 17:53 WIB

Pengurus BMP Mamberamo Raya Dilantik, Siap Kawal Program Pembangunan

Senin, 14 September 2026 - 19:28 WIB

Kemenag Supiori Perkuat Pendampingan Pasien Melalui Pelayanan Rohani

Selasa, 1 September 2026 - 12:59 WIB

Kemenag Sediakan Rp100 Juta untuk Bantuan Prasarana Pesantren, Pengajuan Berakhir 4 September

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya