Kasus penganiayaan anak, Ini temuan Komnas HAM Papua

- Redaksi

Selasa, 7 Januari 2025 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papuaterdepancom, Jayapura – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia Perwakilan Papua menyebut kasus penganiayaan anak yang dialami korban AS usia 5 tahun ini sangat memprihatinkan akibat perbuatan orangtua angkatnya NS 36 tahun dan istri pendetanya JY 36 tahun. Tindakan kekerasan fisik itu terjadi di Organda, Kota Jayapura, pada Jumat (3/1/2025).

Frits Ramandey mengatakan bahwa setelah melakukan pemantauan dan bertemu dengan pelaku di ruang tahanan bahwa kasus ini sangat memenuhi unsur penyiksaan.

“Menurut pengakuan pelaku, penyiksaan ini terjadi berulang-ulang dalam kurun waktu agak panjang. Kedua, pengakuan dari pelaku adalah ketika dia melakukan penyiksaan itu dalam keadaan sadar tanpa dipengaruhi oleh miras atau obat-obatan ini sudah memenuhi unsur penyiksaan,” katanya saat ditemui di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Jayapura, Senin (6/1/2025) malam.

Baca Juga :  Bocah 5 Tahun Disiksa Tanpa Henti di Jayapura, Pelaku Akhirnya Diamankan

Frits Ramandey menyampaikan  apresiasi kepada Pemerintah Kota Jayapura dalam hal ini Pj. Wali Kota Jayapura Christian Sohilait karena telah mengambilalih kasus ini ”Mengambil peran untuk anak ini mentalnya dipulihkan dan biaya ditanggung oleh Pemerintah Kota Jayapura ,” bebernya.

Frits Ramandey menjelaskan bahwa pelaku NS, saat ditemui di ruang tahanan, mengakui perbuatannya. NS mengatakan bahwa tindak kekerasan itu dilakukan karena alasan kedisiplinan, meskipun alasan tersebut tidak masuk akal. “Masalahnya sebenarnya sepele. Contohnya, saat NS pulang kerja, anak kandungnya mengadu bahwa AS melemparnya. Hal itu langsung memicu NS untuk melakukan penganiayaan,” ujar Frits.

Ia menegaskan, alasan seperti itu tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan, apalagi terhadap anak kecil. Peristiwa ini harus diproses secara tuntas dan dipublikasi sehingga menjadi pelajaran untuk menghentikan praktik-praktik penyiksaan terhadap dan proses hukum adalah pilihan yang tepat. ”Terima kasih juga Kapolresta Jayapura yang telah bergerak cepat memproses pelakunya ,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua Komisi DPRD Kota Jayapura Minta RS Bhayangkara Berikan Perawatan Tuntas untuk Korban AS

Dalam kesempatan itu, Frits Ramandey juga menyerahkan sekardus mainan kepada AS, sesuai permintaan korban sebagai bentuk dukungan untuk mengurangi trauma yang dialami “Kami berharap mainan ini bisa memberikan keceriaan dan sedikit meringankan beban mental korban,” tambahnya.**

Berita Terkait

LBH Kaki Abu Minta MRP Tinjau Ulang Keputusan Kuota OAP, Siap Tempuh Jalur Hukum
Ketua Komisi DPRD Kota Jayapura Minta RS Bhayangkara Berikan Perawatan Tuntas untuk Korban AS
Usai dilantik, Wakil Ketua DPRP Supriadi Laling kunjungi korban penganiayaan anak di Jayapura
Sinode GKI Papua Tangani Kasus Penganiayaan Anak: Dukung Proses Hukum dan Pemulihan Korban
Christian Sohilait Usai Jenguk AS: Pelaku Harus Dihukum Berat
Pedagang di Pasar Lama Abepura Diminta Kosongkan Lahan
LBH APIK Minta Hukuman Berat untuk Pasangan Penganiaya Anak Angkat di Jayapura
Bocah 5 Tahun Disiksa Tanpa Henti di Jayapura, Pelaku Akhirnya Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 17:38 WIB

LBH Kaki Abu Minta MRP Tinjau Ulang Keputusan Kuota OAP, Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 8 Januari 2025 - 22:38 WIB

Usai dilantik, Wakil Ketua DPRP Supriadi Laling kunjungi korban penganiayaan anak di Jayapura

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:52 WIB

Sinode GKI Papua Tangani Kasus Penganiayaan Anak: Dukung Proses Hukum dan Pemulihan Korban

Selasa, 7 Januari 2025 - 07:28 WIB

Kasus penganiayaan anak, Ini temuan Komnas HAM Papua

Senin, 6 Januari 2025 - 06:00 WIB

Christian Sohilait Usai Jenguk AS: Pelaku Harus Dihukum Berat

Berita Terbaru

Nasional

Kemenag Kota Jayapura gelar Perayaan Natal dan Tahun Baru

Rabu, 15 Jan 2025 - 14:59 WIB

Nasional

Tiga Pilar utama majukan Universitas Muhammadiyah Papua

Minggu, 12 Jan 2025 - 13:02 WIB