Kasus penganiayaan anak, Ini temuan Komnas HAM Papua

- Redaksi

Selasa, 7 Januari 2025 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papuaterdepancom, Jayapura – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia Perwakilan Papua menyebut kasus penganiayaan anak yang dialami korban AS usia 5 tahun ini sangat memprihatinkan akibat perbuatan orangtua angkatnya NS 36 tahun dan istri pendetanya JY 36 tahun. Tindakan kekerasan fisik itu terjadi di Organda, Kota Jayapura, pada Jumat (3/1/2025).

Frits Ramandey mengatakan bahwa setelah melakukan pemantauan dan bertemu dengan pelaku di ruang tahanan bahwa kasus ini sangat memenuhi unsur penyiksaan.

“Menurut pengakuan pelaku, penyiksaan ini terjadi berulang-ulang dalam kurun waktu agak panjang. Kedua, pengakuan dari pelaku adalah ketika dia melakukan penyiksaan itu dalam keadaan sadar tanpa dipengaruhi oleh miras atau obat-obatan ini sudah memenuhi unsur penyiksaan,” katanya saat ditemui di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Jayapura, Senin (6/1/2025) malam.

Baca Juga :  Rukun Keluarga Anpropakos Gelar Mubes ke-X, Fokus Siapkan Generasi Berintegritas dan Bertanggung Jawab

Frits Ramandey menyampaikan  apresiasi kepada Pemerintah Kota Jayapura dalam hal ini Pj. Wali Kota Jayapura Christian Sohilait karena telah mengambilalih kasus ini ”Mengambil peran untuk anak ini mentalnya dipulihkan dan biaya ditanggung oleh Pemerintah Kota Jayapura ,” bebernya.

Frits Ramandey menjelaskan bahwa pelaku NS, saat ditemui di ruang tahanan, mengakui perbuatannya. NS mengatakan bahwa tindak kekerasan itu dilakukan karena alasan kedisiplinan, meskipun alasan tersebut tidak masuk akal. “Masalahnya sebenarnya sepele. Contohnya, saat NS pulang kerja, anak kandungnya mengadu bahwa AS melemparnya. Hal itu langsung memicu NS untuk melakukan penganiayaan,” ujar Frits.

Baca Juga :  Kemenag Terbitkan Panduan Takbiran Idul Fitri 1447 H Berbarengan Nyepi di Bali

Ia menegaskan, alasan seperti itu tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan, apalagi terhadap anak kecil. Peristiwa ini harus diproses secara tuntas dan dipublikasi sehingga menjadi pelajaran untuk menghentikan praktik-praktik penyiksaan terhadap dan proses hukum adalah pilihan yang tepat. ”Terima kasih juga Kapolresta Jayapura yang telah bergerak cepat memproses pelakunya ,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Frits Ramandey juga menyerahkan sekardus mainan kepada AS, sesuai permintaan korban sebagai bentuk dukungan untuk mengurangi trauma yang dialami “Kami berharap mainan ini bisa memberikan keceriaan dan sedikit meringankan beban mental korban,” tambahnya.**

Berita Terkait

Bagikan Sembako kepada Warga, Dewan Adat Sarmi Perkuat Semangat Kebangsaan
Tokoh Adat Keerom: Jangan Biarkan Tragedi Yahukimo Memecah Persaudaraan Papua
Polemik Wakil Bupati Nduga Memanas, Massa Papua Desak Kemendagri Turun Tangan
LKP Cia dan Kemdikdasmen Cetak SDM Papua Terampil di Bidang Kecantikan
Status Paulus Ubruangge Dipertanyakan, Tim Maniap Kogoya Minta Pansus DPRK Nduga Lakukan Verifikasi Ulang
Solois Remaja Putri Papua Tampil Memukau di Pesparawi Nasional XIV
Bakti Sosial dan Nobar Jadi Wadah Edukasi Program Strategis Pemerintah di Skouw Sae
ASN Kemenag Papua Diminta Percepat Program Kerja dan Tingkatkan Kolaborasi Antarbidang

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:43 WIB

Bagikan Sembako kepada Warga, Dewan Adat Sarmi Perkuat Semangat Kebangsaan

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:53 WIB

Tokoh Adat Keerom: Jangan Biarkan Tragedi Yahukimo Memecah Persaudaraan Papua

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:23 WIB

Polemik Wakil Bupati Nduga Memanas, Massa Papua Desak Kemendagri Turun Tangan

Senin, 13 Juli 2026 - 12:34 WIB

LKP Cia dan Kemdikdasmen Cetak SDM Papua Terampil di Bidang Kecantikan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 21:34 WIB

Status Paulus Ubruangge Dipertanyakan, Tim Maniap Kogoya Minta Pansus DPRK Nduga Lakukan Verifikasi Ulang

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya