Kasus penganiayaan anak, Ini temuan Komnas HAM Papua

- Redaksi

Selasa, 7 Januari 2025 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papuaterdepancom, Jayapura – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia Perwakilan Papua menyebut kasus penganiayaan anak yang dialami korban AS usia 5 tahun ini sangat memprihatinkan akibat perbuatan orangtua angkatnya NS 36 tahun dan istri pendetanya JY 36 tahun. Tindakan kekerasan fisik itu terjadi di Organda, Kota Jayapura, pada Jumat (3/1/2025).

Frits Ramandey mengatakan bahwa setelah melakukan pemantauan dan bertemu dengan pelaku di ruang tahanan bahwa kasus ini sangat memenuhi unsur penyiksaan.

“Menurut pengakuan pelaku, penyiksaan ini terjadi berulang-ulang dalam kurun waktu agak panjang. Kedua, pengakuan dari pelaku adalah ketika dia melakukan penyiksaan itu dalam keadaan sadar tanpa dipengaruhi oleh miras atau obat-obatan ini sudah memenuhi unsur penyiksaan,” katanya saat ditemui di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Jayapura, Senin (6/1/2025) malam.

Baca Juga :  Dirjen Bimas Kristen Beri Pembinaan Guru PAK dan SPKK di Papua

Frits Ramandey menyampaikan  apresiasi kepada Pemerintah Kota Jayapura dalam hal ini Pj. Wali Kota Jayapura Christian Sohilait karena telah mengambilalih kasus ini ”Mengambil peran untuk anak ini mentalnya dipulihkan dan biaya ditanggung oleh Pemerintah Kota Jayapura ,” bebernya.

Frits Ramandey menjelaskan bahwa pelaku NS, saat ditemui di ruang tahanan, mengakui perbuatannya. NS mengatakan bahwa tindak kekerasan itu dilakukan karena alasan kedisiplinan, meskipun alasan tersebut tidak masuk akal. “Masalahnya sebenarnya sepele. Contohnya, saat NS pulang kerja, anak kandungnya mengadu bahwa AS melemparnya. Hal itu langsung memicu NS untuk melakukan penganiayaan,” ujar Frits.

Baca Juga :  Christian Sohilait Usai Jenguk AS: Pelaku Harus Dihukum Berat

Ia menegaskan, alasan seperti itu tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan, apalagi terhadap anak kecil. Peristiwa ini harus diproses secara tuntas dan dipublikasi sehingga menjadi pelajaran untuk menghentikan praktik-praktik penyiksaan terhadap dan proses hukum adalah pilihan yang tepat. ”Terima kasih juga Kapolresta Jayapura yang telah bergerak cepat memproses pelakunya ,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Frits Ramandey juga menyerahkan sekardus mainan kepada AS, sesuai permintaan korban sebagai bentuk dukungan untuk mengurangi trauma yang dialami “Kami berharap mainan ini bisa memberikan keceriaan dan sedikit meringankan beban mental korban,” tambahnya.**

Berita Terkait

Dorong Reformasi Birokrasi, Kakanwil Kemenag Papua Ajak Jajaran Berani Memulai PMP-ZI
Kejar Target SKBT, Kanwil Kemenag Papua Kebut Finalisasi Data ASN Kemenhaj
Bersih Rumah Ibadah, Kemenag Papua Gaungkan Semangat Toleransi
tes artikel tes artikel tes artikel
Sambut HAB ke-80, Kakanwil Kemenag Papua Tebar Tali Asih ke Dua Panti Asuhan Lintas Iman
Bantuan Sembako Presiden Prabowo Ringankan Beban Warga Kampung Yoka
Ditjen PHU luncurkan buku memori kolektif 75 tahun kelola haji
Kemenag Papua apresiasi sukses perayaan Natal cerminkan moderasi beragama

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:28 WIB

Dorong Reformasi Birokrasi, Kakanwil Kemenag Papua Ajak Jajaran Berani Memulai PMP-ZI

Senin, 29 Desember 2025 - 10:44 WIB

Kejar Target SKBT, Kanwil Kemenag Papua Kebut Finalisasi Data ASN Kemenhaj

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:47 WIB

Bersih Rumah Ibadah, Kemenag Papua Gaungkan Semangat Toleransi

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:13 WIB

tes artikel tes artikel tes artikel

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:16 WIB

Sambut HAB ke-80, Kakanwil Kemenag Papua Tebar Tali Asih ke Dua Panti Asuhan Lintas Iman

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya