JAYAPURA,Papuaterdepan.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Papua terus mendorong percepatan legalisasi aset wakaf demi menjamin kepastian hukum harta benda umat.
Hal ini ditunjukkan melalui kunjungan asistensi Tim Pembimbing Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Papua ke Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Muaratami, Kota Jayapura, Kamis (27/11/2025).
Kepala KUA Distrik Muaratami, Abdul Manaf Rumadaul, menyambut langsung tim asistensi dan memaparkan progres terkini pengamanan aset wakaf di wilayahnya, khususnya di kawasan Koya Barat.
Abdul Manaf melaporkan bahwa administrasi salah satu aset wakaf strategis telah rampung di tingkat KUA.
“Akta Ikrar Wakaf (AIW) atas nama Lembaga Tunas Ilmu di Koya Barat telah diterbitkan. Selanjutnya, kami akan mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jayapura untuk proses penerbitan sertifikat tanah wakaf,” jelas Abdul Manaf.
Responsif Amankan Aset
Langkah cepat KUA Muaratami ini mendapat apresiasi dari Tim Kanwil Kemenag Papua. Upaya tersebut dinilai sebagai bentuk responsivitas yang baik dalam menjaga aset wakaf agar tidak bersengketa di kemudian hari.
Asistensi ini bertujuan memastikan seluruh tata kelola wakaf berjalan sesuai regulasi, sehingga harta benda tersebut tidak hanya aman secara legal, tetapi juga dapat dikelola secara produktif untuk kesejahteraan umat.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan diskusi teknis mengenai strategi percepatan koordinasi dengan pihak BPN agar sertifikat tanah wakaf dapat segera diterbitkan.









