Papuaterdepan,Jayapura- Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Papua membekuk seorang pelaku beinisial C di wilayah Entrop, Kota Jayapura,Papua saat akan melakukan aksinya.
Panit subbid III Ipda Iqbal Rastra Dewangga, S.Tr.K dalam siaran pers di Jayapura, Rabu (14/8/2024) menjelaskan bahwa penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan polisi korban dan juga rekaman CCTV pada saat pelaku melakukan aksinya.
“Kami melakukan penangkapan salah satu pelaku Jambret berinisial C berdasarkan laporan Polisi yang telah dibuat korban dan juga hasil rekaman CCTV pada saat pelaku melakukan aksi jambret tepatnya di depan Gapura Walikota,” ucap Ipda Iqbal Rastra
Lanjut Ipda Iqbal Rastra menyampaikan dari tangan pelaku mengamankan berupa 2 unit HP yakni 1 buah Hp merek Iphone 12 Promax dan 1 unit HP Android Samsung A12 ,barang bukti tersebut rencananya akan di jual kepada salah satu teman pelaku yang masih dalam proses penyelidikan.
” Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan 2 unit HP yakni 1 buah Hp merek Iphone 12 Promax dan 1 unit HP Android Samsung A12 yang memang benar milik dari Korban, dimana rencananya HP tersebut akan dijual ke teman pelaku yang masih kami lakukan penyelidikan, dan juga pengejaran,” ungkap Panit subbid III
Ia juga menambahkan pelaku telah diamankan di Mapolda Papua guna dilakukan proses lebih lanjut untuk mengungkap sindikat ataupun para pelaku lain yang terlibat dalam aksi jambret tersebut.**(Rilis Humas Polda Papua)