Papuaterdepancom, Jayapura – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota mencegah upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis ganja melalui jasa pengiriman di kawasan Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Rabu, 30 April 2025.
Kepala Polisi Resor Kota Jayapura Ajun Komisaris Besar Fredrickus W.A. Maclarimboen mengatakan pengungkapan bermula dari temuan dua paket karton berisi 46 bungkus ganja ukuran besar di salah satu kantor jasa pengiriman kawasan Entrop. “Setelah diserahkan kepada kami, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi temuan,” kata Fredrickus kepada awak media, Jumat, 2 Mei 2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi dan membekuk seorang pria berinisial YW (21) di kawasan APO Bengkel, dua jam setelah penemuan awal.
Saat penggeledahan, polisi kembali menemukan 18 paket ganja siap pakai dalam plastik bening kecil. “YW langsung digiring ke Mapolresta dan mengakui bahwa barang bukti ganja tersebut miliknya,” ujar Fredrickus.
Total ganja yang disita dari tangan YW seberat 1,1 kilogram. Atas perbuatannya, YW ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.*