Rudapaksa Murid sejak 2023, Guru di Jayapura jadi Tersangka

- Redaksi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papuaterdepancom, Jayapura – Seorang guru SMP di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, ditetapkan sebagai tersangka usai rudapaksa muridnya. Pria berinisial FB, 35 tahun kini telah ditahan di Kepolisian Sektor Muara Tami setelah dilaporkan oleh keluarga korban.

Kepala Kepolisian Resort Jayapura Kota Komisaris Besar Victor Mackbon mengatakan, oknum guru tersebut telah melakukan tindakan tidak terpuji terhadap muridnya bunga nama samaran, 13 tahun yakni persetubuhan sejak tahun 2023, yang berakibat hingga kehamilan murid tersebut. “Polisi kini telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan para saksi dan juga korban yang dapat mendukung tuduhan yang disangkakan,” kata Victor saat dihubungi, Sabtu, 18 Januari 2024.

Baca Juga :  Kabid Humas: Numbuk Telenggen Pelaku penembakan Polisi dan warga sipil tewas di Lanny Jaya

Victor mengatakan, terakhir pelaku melakukan perbuatan bejatnya tersebut pada bulan Desember 2024 lalu hingga pada saat keluarga korban mengetahui bahwa korban dalam keadaan hamil dan mendengarkan pengakuannya bahwa yang melakukan hal tersebut adalah gurunya yakni FB. “Pelaku biasanya menggunakan modus mengajak korban ke rumahnya kemudian mengancamnya sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban,” kata Victor.

Victor menegaskan, kini guru tersebut telah ditahan di Polsek Muara Tami untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tidak terpujinya tersebut. “Sementara itu pihak keluarga korban juga berharap agar pelaku dapat dijerat hukuman maksimal atas perbuatannya,” tegas Victor.

Atas perbuatan tersebut, guru tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak seperti yang tertuang dalam Pasal 76 dan “Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ucap Victor.

Baca Juga :  Perang Melawan Korupsi Dana Desa, Kejari Jayawijaya Kejar Aset Terpidana di Lima Daerah

Sebelumnya, pelaku dilaporkan oleh pihak keluarga di Mapolsek Muara Tami pada Senin 13 Januari 2025 sekitar Pukul 13.49 WIT sesuai yang tertuang di dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 4 / I / 2025 / SPKT / POLSEK MUARA TAMI / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, Tanggal 13 Januari 2025 tentang Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak.**

 

Berita Terkait

Yonif TP 810/BEM Sisir Doyo Baru pada Malam Hari, Warga Diajak Jaga Kamtibmas
Yonif TP 810/BEM Ajak Warga Sosiri Perkuat Keamanan dan Kembangkan Usaha Lokal
Jaringan Amunisi Ilegal di Papua Diusut, Satgas Cartenz tangkap Dua Orang di Jayapura
Gugatan Pengisian Wakil Bupati Nduga, Kuasa Hukum Maniap Kogoya Pertanyakan Dokumen Pengusulan Calon
Cegah Gangguan Kamtibmas, Yonif TP 810/BEM Sisir Permukiman Doyo Baru
Polemik Wakil Bupati Nduga Bergulir ke PTUN, Majelis Hakim Disebut Siapkan Penundaan Pelantikan
Jejak Rp44,2 Miliar di DPRP Diburu, Kejati Papua Periksa 15 Saksi
Yonif TP 810/BEM Perkuat Pengamanan Wilayah, Patroli Malam Sasar Permukiman Warga Doyo Baru

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:58 WIB

Yonif TP 810/BEM Sisir Doyo Baru pada Malam Hari, Warga Diajak Jaga Kamtibmas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Yonif TP 810/BEM Ajak Warga Sosiri Perkuat Keamanan dan Kembangkan Usaha Lokal

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Jaringan Amunisi Ilegal di Papua Diusut, Satgas Cartenz tangkap Dua Orang di Jayapura

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:34 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Yonif TP 810/BEM Sisir Permukiman Doyo Baru

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Polemik Wakil Bupati Nduga Bergulir ke PTUN, Majelis Hakim Disebut Siapkan Penundaan Pelantikan

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya