Papuaterdepancom, Jayapura – Seorang guru SMP di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, ditetapkan sebagai tersangka usai rudapaksa muridnya. Pria berinisial FB, 35 tahun kini telah ditahan di Kepolisian Sektor Muara Tami setelah dilaporkan oleh keluarga korban.
Kepala Kepolisian Resort Jayapura Kota Komisaris Besar Victor Mackbon mengatakan, oknum guru tersebut telah melakukan tindakan tidak terpuji terhadap muridnya bunga nama samaran, 13 tahun yakni persetubuhan sejak tahun 2023, yang berakibat hingga kehamilan murid tersebut. “Polisi kini telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan para saksi dan juga korban yang dapat mendukung tuduhan yang disangkakan,” kata Victor saat dihubungi, Sabtu, 18 Januari 2024.
Victor mengatakan, terakhir pelaku melakukan perbuatan bejatnya tersebut pada bulan Desember 2024 lalu hingga pada saat keluarga korban mengetahui bahwa korban dalam keadaan hamil dan mendengarkan pengakuannya bahwa yang melakukan hal tersebut adalah gurunya yakni FB. “Pelaku biasanya menggunakan modus mengajak korban ke rumahnya kemudian mengancamnya sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban,” kata Victor.
Victor menegaskan, kini guru tersebut telah ditahan di Polsek Muara Tami untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tidak terpujinya tersebut. “Sementara itu pihak keluarga korban juga berharap agar pelaku dapat dijerat hukuman maksimal atas perbuatannya,” tegas Victor.
Atas perbuatan tersebut, guru tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak seperti yang tertuang dalam Pasal 76 dan “Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ucap Victor.
Sebelumnya, pelaku dilaporkan oleh pihak keluarga di Mapolsek Muara Tami pada Senin 13 Januari 2025 sekitar Pukul 13.49 WIT sesuai yang tertuang di dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 4 / I / 2025 / SPKT / POLSEK MUARA TAMI / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, Tanggal 13 Januari 2025 tentang Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak.**