Rudapaksa Murid sejak 2023, Guru di Jayapura jadi Tersangka

- Redaksi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papuaterdepancom, Jayapura – Seorang guru SMP di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, ditetapkan sebagai tersangka usai rudapaksa muridnya. Pria berinisial FB, 35 tahun kini telah ditahan di Kepolisian Sektor Muara Tami setelah dilaporkan oleh keluarga korban.

Kepala Kepolisian Resort Jayapura Kota Komisaris Besar Victor Mackbon mengatakan, oknum guru tersebut telah melakukan tindakan tidak terpuji terhadap muridnya bunga nama samaran, 13 tahun yakni persetubuhan sejak tahun 2023, yang berakibat hingga kehamilan murid tersebut. “Polisi kini telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan para saksi dan juga korban yang dapat mendukung tuduhan yang disangkakan,” kata Victor saat dihubungi, Sabtu, 18 Januari 2024.

Victor mengatakan, terakhir pelaku melakukan perbuatan bejatnya tersebut pada bulan Desember 2024 lalu hingga pada saat keluarga korban mengetahui bahwa korban dalam keadaan hamil dan mendengarkan pengakuannya bahwa yang melakukan hal tersebut adalah gurunya yakni FB. “Pelaku biasanya menggunakan modus mengajak korban ke rumahnya kemudian mengancamnya sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban,” kata Victor.

Baca Juga :  Martinus Kasuay minta TNI-POLRI Tindakan Tegas OPM Yang Melakukan Kekerasan di Papua

Victor menegaskan, kini guru tersebut telah ditahan di Polsek Muara Tami untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tidak terpujinya tersebut. “Sementara itu pihak keluarga korban juga berharap agar pelaku dapat dijerat hukuman maksimal atas perbuatannya,” tegas Victor.

Atas perbuatan tersebut, guru tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak seperti yang tertuang dalam Pasal 76 dan “Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ucap Victor.

Baca Juga :  LMA Jayawijaya: Pemilu di Papua jangan dijadikan arena pertumpahan darah

Sebelumnya, pelaku dilaporkan oleh pihak keluarga di Mapolsek Muara Tami pada Senin 13 Januari 2025 sekitar Pukul 13.49 WIT sesuai yang tertuang di dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 4 / I / 2025 / SPKT / POLSEK MUARA TAMI / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, Tanggal 13 Januari 2025 tentang Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak.**

 

Berita Terkait

Ini Respon BEM Uncen Terkait Pembatasan dan Penanganan Demo UKT oleh Polisi
Dikira Hilang, Tapasya Ternyata Dibunuh dan Dibuang oleh Ayah Tiri
Tokoh Masyarakat Program MBG Ciptakan Generasi Unggul di Papua
OPM Bumi Walo Enumbi tewas ditembak TNI di Puncak Jaya
Kemenag: Sanksi Deportasi Mengintai berhaji tanpa visa resmi
Polresta Jayapura Kota Gagalkan Penyelundupan Ganja Lewat Jasa Pengiriman
1 Mei Papua tidak terpisahkan dari NKRI
OPM tebar Propaganda, Kemenhan Tegaskan Papua Bagian Sah NKRI

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:04 WIB

Ini Respon BEM Uncen Terkait Pembatasan dan Penanganan Demo UKT oleh Polisi

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:25 WIB

Dikira Hilang, Tapasya Ternyata Dibunuh dan Dibuang oleh Ayah Tiri

Senin, 19 Mei 2025 - 13:52 WIB

Tokoh Masyarakat Program MBG Ciptakan Generasi Unggul di Papua

Minggu, 11 Mei 2025 - 11:06 WIB

OPM Bumi Walo Enumbi tewas ditembak TNI di Puncak Jaya

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:18 WIB

Kemenag: Sanksi Deportasi Mengintai berhaji tanpa visa resmi

Berita Terbaru

Bisnis

AI Masuk Papua, Pemerintah Perkuat SDM dan Konektivitas

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:00 WIB