Papuaterdepancom, Jayapura – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Papua mengutuk keras pembunuhan yang menewaskan Amril Sidik, guru mata pelajaran IPA di salah satu SMP di Kota Jayapura. Amril ditemukan tewas di tempat usahanya, Rabu, 2 Juli 2025. Polisi menyebut pelaku adalah pasangan suami istri yang bekerja di laundry milik korban.
Ketua PGRI Papua, Elia Waromi menyebut insiden ini sebagai bentuk kekerasan terhadap dunia pendidikan yang tidak bisa ditoleransi. Ia mendesak kepolisian untuk memproses kasus ini secara adil dan transparan.
“Ini bukan hanya serangan terhadap satu pribadi, tetapi juga terhadap martabat profesi guru dan dunia pendidikan kita,” kata Waromi dalam keterangan tertulis kepada Papuaterdepancom, Senin, 7 Juli 2025.
PGRI Papua juga mendorong semua guru di Papua untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keselamatan saat menjalankan tugas. Waromi menyebut, tekanan dan tantangan yang dihadapi guru di Papua semakin kompleks, sehingga penting untuk memastikan mereka mendapat perlindungan memadai.
Lebih lanjut, Waromi menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Guru yang selama ini terus diperjuangkan organisasi profesi guru tersebut. “Para pendidik membutuhkan jaminan keamanan dan kenyamanan dalam melaksanakan tugasnya,” ujar dia.
Sebagai bentuk solidaritas, PGRI Papua meminta PGRI Kota Jayapura untuk turun langsung memberi perhatian kepada guru-guru di wilayahnya, termasuk menyediakan dukungan psikologis dan advokasi hukum bagi para guru bila dibutuhkan.
PGRI juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga besar almarhum. “Kami berkomitmen untuk terus memperjuangkan perlindungan profesi guru di Tanah Papua,” ujar Waromi.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Jayapura telah menetapkan AS (39) dan LT (29), pasangan suami istri, sebagai tersangka pembunuhan terhadap Amril Sidik. Polisi menyebut motif pelaku adalah sakit hati karena korban menolak permintaan pinjaman uang.
Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.









