JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) RI mengajukan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp 5.872.189.200.000 (Rp 5,87 triliun).
Langkah ini diambil guna memastikan kelancaran pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran (TA) 2026.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa pengajuan ABT tersebut secara khusus difokuskan untuk membayar tunjangan bagi guru dan dosen yang baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta Sertifikasi Dosen (Serdos) Kemenag pada tahun 2025.
Alasan Pengajuan Anggaran Tambahan
Menurut Kamaruddin, usulan tambahan ini diajukan karena adanya perbedaan garis waktu (timeline) antara penyelesaian program sertifikasi dan batas akhir pengusulan anggaran negara.
Proses PPG dan Serdos tahun 2025 baru rampung pada Desember 2025. Sementara itu, batas akhir pengusulan pagu anggaran untuk tahun 2026 sudah ditutup pada Oktober 2025. Akibatnya, kebutuhan dana untuk lulusan baru tersebut belum terakomodasi dalam pagu anggaran awal Kemenag 2026.
“Hari ini, usulan ABT sebesar Rp 5,872 triliun disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah disetujui. Jadi, kami berupaya maksimal untuk memastikan hak guru dan dosen binaan Kemenag dapat terpenuhi,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Saat ini, proses pengajuan ABT sedang berjalan dan dalam tahap reviu oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag. Setelah tahapan internal selesai, usulan tersebut akan langsung diteruskan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendapatkan persetujuan akhir.
Target Pencairan Maret 2026
Kamaruddin memastikan, jika persetujuan dari Kemenkeu telah turun, proses pencairan tunjangan profesi bagi para pahlawan tanpa tanda jasa ini akan segera dieksekusi.
Kemenag menargetkan pencairan TPG dan TPD dapat dilakukan pada akhir triwulan pertama tahun ini.
“Kami berupaya semaksimal mungkin agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret 2026, dengan tetap terhitung (dirapel) mulai Januari 2026,” tegas Kamaruddin.
Pendataan Akurat Berdasarkan By Name By Address
Untuk memastikan tidak ada yang terlewat, Kemenag telah melakukan penghitungan kebutuhan anggaran secara rinci dan akurat. Pendataan dilakukan berbasis by name by address (sesuai nama dan alamat).
Pendataan ini mencakup seluruh kategori tenaga pendidik, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun non-PNS.
“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas Agama lainnya telah melakukan penghitungan kebutuhan anggaran TPG bagi guru lulusan PPG dan TPD yang lulus tahun 2025 secara detail. Hal ini agar pembayaran dapat dilakukan tepat sasaran,” tutupnya.(Rilis)









