Ajukan Anggaran Tambahan Rp 5,8 Triliun, Kemenag Pastikan Bayar Tunjangan Profesi Guru dan Dosen

- Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) RI mengajukan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp 5.872.189.200.000 (Rp 5,87 triliun).

Langkah ini diambil guna memastikan kelancaran pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran (TA) 2026.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa pengajuan ABT tersebut secara khusus difokuskan untuk membayar tunjangan bagi guru dan dosen yang baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta Sertifikasi Dosen (Serdos) Kemenag pada tahun 2025.

Alasan Pengajuan Anggaran Tambahan

Menurut Kamaruddin, usulan tambahan ini diajukan karena adanya perbedaan garis waktu (timeline) antara penyelesaian program sertifikasi dan batas akhir pengusulan anggaran negara.

Proses PPG dan Serdos tahun 2025 baru rampung pada Desember 2025. Sementara itu, batas akhir pengusulan pagu anggaran untuk tahun 2026 sudah ditutup pada Oktober 2025. Akibatnya, kebutuhan dana untuk lulusan baru tersebut belum terakomodasi dalam pagu anggaran awal Kemenag 2026.

Baca Juga :  Hari Kenaikan Yesus Kristus, Menag Ajak Umat Kristiani Bangun Bangsa

“Hari ini, usulan ABT sebesar Rp 5,872 triliun disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah disetujui. Jadi, kami berupaya maksimal untuk memastikan hak guru dan dosen binaan Kemenag dapat terpenuhi,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Saat ini, proses pengajuan ABT sedang berjalan dan dalam tahap reviu oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag. Setelah tahapan internal selesai, usulan tersebut akan langsung diteruskan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendapatkan persetujuan akhir.

Target Pencairan Maret 2026

Kamaruddin memastikan, jika persetujuan dari Kemenkeu telah turun, proses pencairan tunjangan profesi bagi para pahlawan tanpa tanda jasa ini akan segera dieksekusi.

Kemenag menargetkan pencairan TPG dan TPD dapat dilakukan pada akhir triwulan pertama tahun ini.

Baca Juga :  Pelunasan Biaya Haji 1446 H Jemaah Reguler hingga 14 Maret 2025

“Kami berupaya semaksimal mungkin agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret 2026, dengan tetap terhitung (dirapel) mulai Januari 2026,” tegas Kamaruddin.

Pendataan Akurat Berdasarkan By Name By Address

Untuk memastikan tidak ada yang terlewat, Kemenag telah melakukan penghitungan kebutuhan anggaran secara rinci dan akurat. Pendataan dilakukan berbasis by name by address (sesuai nama dan alamat).

Pendataan ini mencakup seluruh kategori tenaga pendidik, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun non-PNS.

“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas Agama lainnya telah melakukan penghitungan kebutuhan anggaran TPG bagi guru lulusan PPG dan TPD yang lulus tahun 2025 secara detail. Hal ini agar pembayaran dapat dilakukan tepat sasaran,” tutupnya.(Rilis)

Berita Terkait

BPMP Papua dorong penerapan Gerakan Indonesia ASRI di seluruh sekolah
PP Tunas Resmi Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital Jutaan Siswa dan Santri
Max Ohee: Waena Bukan Wilayah KNPB, Warga Diminta Tetap Tenang
Kanwil Kemenag Papua Bahas Kuesioner Kajian Akademik Bantuan Rumah Ibadah, Dukung Asta Cita Presiden
Musim Nikah Usai Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan di Tengah Kebijakan WFA
Makna Idul Fitri Menurut Menag: Hati yang Terbuka dan Aktif Menebar Manfaat
Rukyat di Ujung Timur Indonesia Belum Deteksi Hilal
Kemenag Cairkan BOS Pesantren Rp 111,9 Miliar Lebih Awal

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 09:37 WIB

BPMP Papua dorong penerapan Gerakan Indonesia ASRI di seluruh sekolah

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:43 WIB

PP Tunas Resmi Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital Jutaan Siswa dan Santri

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:40 WIB

Max Ohee: Waena Bukan Wilayah KNPB, Warga Diminta Tetap Tenang

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:20 WIB

Kanwil Kemenag Papua Bahas Kuesioner Kajian Akademik Bantuan Rumah Ibadah, Dukung Asta Cita Presiden

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:50 WIB

Musim Nikah Usai Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan di Tengah Kebijakan WFA

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya