Jayapura, Papuaterdepan.com – Sejumlah perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu formasi 2025/2026 mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jayapura, Senin (13/4/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan audiensi terkait pemenuhan hak-hak pegawai serta kepastian regulasi yang menaungi status mereka.
Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Kota Jayapura, Dolfinus Kocu, dengan suasana dialog yang terbuka dan konstruktif.
Dalam audiensi ini, perwakilan PPPK menyampaikan sejumlah aspirasi krusial, di antaranya mengenai kejelasan regulasi, kesejahteraan, serta hak-hak administratif yang melekat pada status mereka sebagai pegawai paruh waktu.
Respons Positif Pihak Kemenag
Dolfinus Kocu menyambut baik kehadiran para pegawai dan mengapresiasi cara mereka dalam menyampaikan aspirasi melalui jalur komunikasi resmi. Menurutnya, dialog langsung merupakan langkah terbaik untuk menyelaraskan pemahaman antara pegawai dan pimpinan.
“Kami menerima aspirasi ini sebagai masukan penting. Kemenag berkomitmen untuk mengupayakan pemenuhan hak pegawai secara bertahap sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Dolfinus.
Ia menambahkan bahwa pihak Kemenag Kota Jayapura saat ini tengah menempuh langkah-langkah strategis untuk memperjelas mekanisme pengelolaan PPPK paruh waktu. Koordinasi intensif dengan pihak terkait di tingkat pusat terus dilakukan agar status dan hak para pegawai mendapatkan kepastian hukum.
Membangun Komunikasi Konstruktif
Melalui pertemuan ini, diharapkan terbangun kesepahaman bersama terkait dinamika aturan kepegawaian yang tengah berjalan. Pihak Kemenag menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku tanpa mengabaikan aspirasi pegawai.
Audiensi ditutup dengan komitmen untuk terus membuka ruang komunikasi bagi para pegawai. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas kinerja serta kesejahteraan aparatur di lingkungan Kemenag Kota Jayapura ke depannya.(Rilis)









