Jayapura, Papuaterdepan.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua terus memperkuat langkah pengamanan aset wakaf melalui peningkatan kapasitas aparatur yang menangani proses pendataan dan verifikasi tanah wakaf. Upaya tersebut dilakukan guna memastikan seluruh aset wakaf memiliki administrasi yang tertib serta kepastian hukum yang jelas.
Komitmen itu ditegaskan setelah jajaran Pembimbing Zakat dan Wakaf (Zawa) Kanwil Kemenag Papua mengikuti Bimbingan Teknis Pembekalan Verifikator Pendaftaran Tanah Wakaf yang digelar Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI secara virtual.
Pembimbing Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Papua, Rita Wahyuningsih, menilai kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat kemampuan para petugas yang bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen dan pendataan aset wakaf di daerah.
Menurutnya, peningkatan kompetensi verifikator sangat dibutuhkan mengingat tanah wakaf memiliki peran strategis dalam mendukung kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Setiap aset wakaf harus memiliki data yang jelas dan legalitas yang kuat agar keberadaannya terlindungi serta manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat,” kata Rita.
Ia menjelaskan bahwa masih diperlukan kerja sama yang lebih intensif antara Kantor Urusan Agama (KUA), Pejabat Bimbingan Zakat dan Wakaf, operator Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), serta pemerintah daerah dalam mempercepat proses pendataan dan sertifikasi tanah wakaf di Papua.
Menurut Rita, legalisasi aset wakaf bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap amanah wakif yang telah mewakafkan hartanya untuk kepentingan umat.
Karena itu, Kanwil Kemenag Papua berkomitmen mendorong seluruh jajaran di kabupaten dan kota agar lebih aktif melakukan identifikasi, verifikasi, dan pembaruan data aset wakaf yang ada di wilayah masing-masing.
Selain memperkuat kapasitas SDM, hasil bimbingan teknis tersebut juga akan ditindaklanjuti melalui sosialisasi kepada seluruh KUA dan pengelola wakaf di Papua Raya. Langkah ini dilakukan agar pemahaman terkait prosedur pendaftaran tanah wakaf dapat diterapkan secara seragam dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rita berharap semakin banyak aset wakaf di Papua yang memperoleh sertifikat resmi sehingga terhindar dari potensi sengketa maupun permasalahan hukum di masa mendatang.
“Ketika aset wakaf sudah memiliki kepastian hukum, maka pengelolaannya akan lebih optimal dan manfaatnya dapat terus berkembang untuk mendukung kesejahteraan umat,” ujarnya.
Melalui penguatan sistem verifikasi dan percepatan sertifikasi, Kanwil Kemenag Papua optimistis pengelolaan wakaf di Tanah Papua akan semakin profesional, transparan, dan produktif. Aset wakaf yang terlindungi secara hukum diharapkan dapat menjadi modal sosial yang berkelanjutan dalam mendukung pembangunan keagamaan dan kemaslahatan masyarakat.(Rilis)









