Kemenag Terbitkan Panduan Takbiran Idul Fitri 1447 H Berbarengan Nyepi di Bali

- Redaksi

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Papuaterdepan.com- Kementerian Agama (Kemenag) RI merumuskan panduan khusus pelaksanaan malam takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah di Provinsi Bali guna mengantisipasi kemungkinan pelaksanaannya yang berbarengan dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026. Kemenag sekaligus menegaskan bahwa aturan tersebut diimplementasikan secara eksklusif hanya untuk wilayah Bali.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, di Jakarta, Minggu (8/3), menjelaskan panduan tersebut dirumuskan bersama pemerintah daerah dan tokoh lintas agama setempat demi memastikan kedua perayaan keagamaan dapat berjalan harmonis dan penuh toleransi.

“Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” ujar Thobib.

Aturan Takbiran saat Nyepi
Berdasarkan hasil koordinasi, Kemenag menetapkan sejumlah panduan bagi umat Islam di Bali saat malam takbiran, antara lain:

Baca Juga :  Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Pernikahan di luar KUA

Pelaksanaan takbiran dilakukan di masjid atau mushala terdekat dengan berjalan kaki.

Tidak menggunakan pengeras suara.

Tidak menyalakan petasan, mercon, atau sumber bunyi-bunyian lainnya.

Menggunakan penerangan secukupnya.

Waktu pelaksanaan dibatasi mulai pukul 18.00 WITA hingga pukul 21.00 WITA.

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, pengurus masjid atau mushala diminta berkoordinasi secara sinergis dengan aparat keamanan setempat, Prajuru Desa Adat, Pecalang, serta Linmas desa/kelurahan.

Ketentuan tersebut telah disahkan melalui Seruan Bersama yang ditandatangani oleh Ketua FKUB Bali, Kepala Kanwil Kemenag Bali, Kapolda Bali, Danrem 163/Wira Satya, dan Gubernur Bali.

Bantah Disinformasi Berlaku Nasional
Dalam kesempatan tersebut, Kemenag juga meluruskan framing atau narasi keliru yang beredar luas di media sosial belakangan ini, yang menyebutkan bahwa pembatasan takbiran tersebut berlaku di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Upacara HUT RI di Kemenag Jayapura Jadi Ajang Perayaan Keberagaman Bangsa

“Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Sekira ada yang membuat konten media sosial dengan framing bahwa panduan ini untuk semua daerah, itu tidak benar,” tegas Thobib.

Senada dengan itu, Dirjen Bimas Hindu Kemenag, I Nengah Duija, mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang dapat memecah belah keharmonisan umat.

“Indonesia memiliki tradisi panjang dalam merawat toleransi. Penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan kita dalam beragama dan hidup berdampingan,” pungkas Nengah.(Rilis)

Berita Terkait

Yonif TP 810/BEM Perkuat Keamanan di Doyo Baru, Patroli Jadi Sarana Dekatkan Diri dengan Masyarakat
Dari Lapangan Sekolah di Sentani, Yon TP 810 Bangun Karakter Generasi Muda Papua
Pengurus BMP Mamberamo Raya Dilantik, Siap Kawal Program Pembangunan
Kemenag Supiori Perkuat Pendampingan Pasien Melalui Pelayanan Rohani
Kemenag Sediakan Rp100 Juta untuk Bantuan Prasarana Pesantren, Pengajuan Berakhir 4 September
Kakanwil Kemenag Papua Ajak Pelajar Timika Jadikan Sekolah Ruang Belajar Cinta Lingkungan
Menuju WBK, Kemenag Kota Jayapura Genjot Pemenuhan Bukti Dukung PMPZI
Pastikan Akurasi Arah Ibadah, Kemenag Papua Dampingi Pembangunan Musala di SMPN 8 Jayapura

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Yonif TP 810/BEM Perkuat Keamanan di Doyo Baru, Patroli Jadi Sarana Dekatkan Diri dengan Masyarakat

Rabu, 30 September 2026 - 16:38 WIB

Dari Lapangan Sekolah di Sentani, Yon TP 810 Bangun Karakter Generasi Muda Papua

Sabtu, 26 September 2026 - 17:53 WIB

Pengurus BMP Mamberamo Raya Dilantik, Siap Kawal Program Pembangunan

Senin, 14 September 2026 - 19:28 WIB

Kemenag Supiori Perkuat Pendampingan Pasien Melalui Pelayanan Rohani

Selasa, 1 September 2026 - 12:59 WIB

Kemenag Sediakan Rp100 Juta untuk Bantuan Prasarana Pesantren, Pengajuan Berakhir 4 September

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya