LBH APIK Minta Hukuman Berat untuk Pasangan Penganiaya Anak Angkat di Jayapura

- Redaksi

Sabtu, 4 Januari 2025 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papuaterdepancom, Jayapura – Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jayapura mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pasangan suami istri berinisial NS (36) dan JY (36) terhadap seorang bocah berusia lima tahun di Jl. Organda Gang Soter, Distrik Heram, Kota Jayapura.

Korban AS, yang merupakan anak angkat pasangan tersebut, menderita luka robek di kepala, bibir, serta pembengkakan di tangan dan kaki akibat penganiayaan brutal yang dilakukan oleh kedua pelaku.

Direktur LBH APIK Jayapura, Nur Aida Duwila, menyatakan bahwa perbuatan tersebut adalah tindakan keji yang melanggar hak asasi anak.

“Kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya untuk memberikan efek jera dan melindungi hak anak, Sebab anak tersebut diambil pada usia 9 bulan dan kewajiban orangtua untuk merawat dan membesarkan dia dengan baik. Namun, perlakuan keji seperti ini justru dialami anak tersebut, yang berdampak buruk pada kondisi fisik maupun psikisnya. Coba bayangkan saja, anak sekecil ini harus menghadapi kekerasan seperti itu” tegas Nur Aida, kepada awak media di Rs. Bhayangkara Kota Jayapura, Sabtu (4/1/2025).

Baca Juga :  Wamenhaj Haji 2025 diwarnai sejumlah catatan teknis

LBH APIK Jayapura dan P2TP2A Kota Jayapura bersama tim menyatakan siap memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban serta mendukung pihak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus ini

“Proses hukum harus tetap berjalan,” ujar Nur Aida.

LBH APIK menegaskan bahwa kedua pelaku harus tetap diproses hukum, meskipun salah satu pelaku, yakni sang istri, baru saja melahirkan. Mereka menilai hal tersebut bukan alasan untuk menghindari hukuman.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenag Papua Perkuat Sinergi dengan RRI Jayapura untuk Siaran Keagamaan

“Ada ruangan khusus untuk mengamankan pelaku perempuan, termasuk ruang menyusui di dalamnya. Amankan ibu tersebut bersama bayinya di ruangan khusus. Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa ada upaya pelaku untuk melarikan diri dengan alasan baru melahirkan. Langkah ini penting agar dia merasakan bagaimana rasanya disiksa, disakiti, dan dikurung di rumah, seperti yang dialami oleh korban,” bebernya.

Kasus ini telah tercatat di Polresta Jayapura dengan Nomor LP/B/8/I/2025/SPKT/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA.. Korban kini tengah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, sementara pelaku telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.*

Berita Terkait

Posnu Papua Ingatkan Warga Tidak Mudah Terprovokasi
Aisyiyah Papua Ajak Perempuan Perkuat Peran Kemanusiaan dan Perdamaian
Kemenag Siapkan Rp11,59 Triliun untuk Sertifikasi Ratusan Ribu Guru
Sinergi Lintas Sektoral: Kepala Kemenag Kota Jayapura Kawal Paripurna LKPJ Walikota Tahun 2025
Kanwil Kemenag Papua Gelar Pengajian ASN, Tekankan Konsistensi Ibadah dan Persiapan Dzulhijjah
Perkuat Lumbung Pangan Timur, Bulog Papua Dorong Sinergi Lahan dan Fasilitas
Sertijab Kalapas Abepura Jadi Momentum Bersih-bersih Lapas, Ditjenpas Papua Tegaskan Zero Praktik Ilegal
Kemenag Kota Jayapura Ajak Pegawai Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Pengajian Rutin

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:49 WIB

Posnu Papua Ingatkan Warga Tidak Mudah Terprovokasi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:37 WIB

Aisyiyah Papua Ajak Perempuan Perkuat Peran Kemanusiaan dan Perdamaian

Rabu, 29 April 2026 - 15:15 WIB

Kemenag Siapkan Rp11,59 Triliun untuk Sertifikasi Ratusan Ribu Guru

Rabu, 29 April 2026 - 10:48 WIB

Sinergi Lintas Sektoral: Kepala Kemenag Kota Jayapura Kawal Paripurna LKPJ Walikota Tahun 2025

Senin, 27 April 2026 - 15:55 WIB

Kanwil Kemenag Papua Gelar Pengajian ASN, Tekankan Konsistensi Ibadah dan Persiapan Dzulhijjah

Berita Terbaru

Kriminal

Posnu Papua Ingatkan Warga Tidak Mudah Terprovokasi

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:49 WIB

Jangan Copy Ya