LBH APIK Minta Hukuman Berat untuk Pasangan Penganiaya Anak Angkat di Jayapura

- Redaksi

Sabtu, 4 Januari 2025 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papuaterdepancom, Jayapura – Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jayapura mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pasangan suami istri berinisial NS (36) dan JY (36) terhadap seorang bocah berusia lima tahun di Jl. Organda Gang Soter, Distrik Heram, Kota Jayapura.

Korban AS, yang merupakan anak angkat pasangan tersebut, menderita luka robek di kepala, bibir, serta pembengkakan di tangan dan kaki akibat penganiayaan brutal yang dilakukan oleh kedua pelaku.

Direktur LBH APIK Jayapura, Nur Aida Duwila, menyatakan bahwa perbuatan tersebut adalah tindakan keji yang melanggar hak asasi anak.

“Kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya untuk memberikan efek jera dan melindungi hak anak, Sebab anak tersebut diambil pada usia 9 bulan dan kewajiban orangtua untuk merawat dan membesarkan dia dengan baik. Namun, perlakuan keji seperti ini justru dialami anak tersebut, yang berdampak buruk pada kondisi fisik maupun psikisnya. Coba bayangkan saja, anak sekecil ini harus menghadapi kekerasan seperti itu” tegas Nur Aida, kepada awak media di Rs. Bhayangkara Kota Jayapura, Sabtu (4/1/2025).

Baca Juga :  Ketua Aisyiyah:perempuan sebagai tiang negara dengan karakter berkemajuan

LBH APIK Jayapura dan P2TP2A Kota Jayapura bersama tim menyatakan siap memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban serta mendukung pihak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus ini

“Proses hukum harus tetap berjalan,” ujar Nur Aida.

LBH APIK menegaskan bahwa kedua pelaku harus tetap diproses hukum, meskipun salah satu pelaku, yakni sang istri, baru saja melahirkan. Mereka menilai hal tersebut bukan alasan untuk menghindari hukuman.

“Ada ruangan khusus untuk mengamankan pelaku perempuan, termasuk ruang menyusui di dalamnya. Amankan ibu tersebut bersama bayinya di ruangan khusus. Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa ada upaya pelaku untuk melarikan diri dengan alasan baru melahirkan. Langkah ini penting agar dia merasakan bagaimana rasanya disiksa, disakiti, dan dikurung di rumah, seperti yang dialami oleh korban,” bebernya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Papua Tengah: Kondisi Puncak Jaya Kondusif Stop Sebar Informasi Hoaks

Kasus ini telah tercatat di Polresta Jayapura dengan Nomor LP/B/8/I/2025/SPKT/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA.. Korban kini tengah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, sementara pelaku telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.*

Berita Terkait

Ini Respon BEM Uncen Terkait Pembatasan dan Penanganan Demo UKT oleh Polisi
Dikira Hilang, Tapasya Ternyata Dibunuh dan Dibuang oleh Ayah Tiri
Tokoh Masyarakat Program MBG Ciptakan Generasi Unggul di Papua
OPM Bumi Walo Enumbi tewas ditembak TNI di Puncak Jaya
SPX Express Dikeluhkan Konsumen Jayapura, Paket Tak Sampai dan Diretur
Kemenag: Sanksi Deportasi Mengintai berhaji tanpa visa resmi
Polresta Jayapura Kota Gagalkan Penyelundupan Ganja Lewat Jasa Pengiriman
1 Mei Papua tidak terpisahkan dari NKRI

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:04 WIB

Ini Respon BEM Uncen Terkait Pembatasan dan Penanganan Demo UKT oleh Polisi

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:25 WIB

Dikira Hilang, Tapasya Ternyata Dibunuh dan Dibuang oleh Ayah Tiri

Senin, 19 Mei 2025 - 13:52 WIB

Tokoh Masyarakat Program MBG Ciptakan Generasi Unggul di Papua

Minggu, 11 Mei 2025 - 11:06 WIB

OPM Bumi Walo Enumbi tewas ditembak TNI di Puncak Jaya

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:52 WIB

SPX Express Dikeluhkan Konsumen Jayapura, Paket Tak Sampai dan Diretur

Berita Terbaru

Bisnis

AI Masuk Papua, Pemerintah Perkuat SDM dan Konektivitas

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:00 WIB