LBH APIK Minta Hukuman Berat untuk Pasangan Penganiaya Anak Angkat di Jayapura

- Redaksi

Sabtu, 4 Januari 2025 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papuaterdepancom, Jayapura – Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jayapura mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pasangan suami istri berinisial NS (36) dan JY (36) terhadap seorang bocah berusia lima tahun di Jl. Organda Gang Soter, Distrik Heram, Kota Jayapura.

Korban AS, yang merupakan anak angkat pasangan tersebut, menderita luka robek di kepala, bibir, serta pembengkakan di tangan dan kaki akibat penganiayaan brutal yang dilakukan oleh kedua pelaku.

Direktur LBH APIK Jayapura, Nur Aida Duwila, menyatakan bahwa perbuatan tersebut adalah tindakan keji yang melanggar hak asasi anak.

“Kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya untuk memberikan efek jera dan melindungi hak anak, Sebab anak tersebut diambil pada usia 9 bulan dan kewajiban orangtua untuk merawat dan membesarkan dia dengan baik. Namun, perlakuan keji seperti ini justru dialami anak tersebut, yang berdampak buruk pada kondisi fisik maupun psikisnya. Coba bayangkan saja, anak sekecil ini harus menghadapi kekerasan seperti itu” tegas Nur Aida, kepada awak media di Rs. Bhayangkara Kota Jayapura, Sabtu (4/1/2025).

Baca Juga :  Wujudkan Konsep Ekoteologi, Kemenag Jayapura Hijaukan Halaman Gereja Kingmi Onomi

LBH APIK Jayapura dan P2TP2A Kota Jayapura bersama tim menyatakan siap memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban serta mendukung pihak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus ini

“Proses hukum harus tetap berjalan,” ujar Nur Aida.

LBH APIK menegaskan bahwa kedua pelaku harus tetap diproses hukum, meskipun salah satu pelaku, yakni sang istri, baru saja melahirkan. Mereka menilai hal tersebut bukan alasan untuk menghindari hukuman.

Baca Juga :  KNPI Pegubin ajak warga gelorkan Untuk Pilkada Damai

“Ada ruangan khusus untuk mengamankan pelaku perempuan, termasuk ruang menyusui di dalamnya. Amankan ibu tersebut bersama bayinya di ruangan khusus. Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa ada upaya pelaku untuk melarikan diri dengan alasan baru melahirkan. Langkah ini penting agar dia merasakan bagaimana rasanya disiksa, disakiti, dan dikurung di rumah, seperti yang dialami oleh korban,” bebernya.

Kasus ini telah tercatat di Polresta Jayapura dengan Nomor LP/B/8/I/2025/SPKT/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA.. Korban kini tengah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, sementara pelaku telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.*

Berita Terkait

Situasi Yahukimo Memanas, Kepala Suku Minta Warga Tak Terprovokasi
Wujudkan Konsep Ekoteologi, Kemenag Jayapura Hijaukan Halaman Gereja Kingmi Onomi
Hadiri Pembukaan KLB FGM GKI, Kakanwil Kemenag Dorong Pemuda Jaga Papua Tanah Damai
Tim Kepegawaian Kanwil Kemenag Papua gelar Bimtek aplikasi SRIKANDI di Jayapura
Perkuat Ukhuwah Islamiyah, Kepala Kemenag Jayapura Hadiri Safari Ramadhan di Abepura
Semarakkan Ramadan 2026, Kemenag Papua Targetkan Sebar 2.000 Paket Takjil
Kemenag Targetkan Dana BOS Madrasah dan BOP RA Rp 4,5 Triliun Cair Sebelum Lebaran 2026
Kemenag Biak Numfor tekankan kesiapan program Ramadhan dan administrasi ASN

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 16:45 WIB

Situasi Yahukimo Memanas, Kepala Suku Minta Warga Tak Terprovokasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:39 WIB

Wujudkan Konsep Ekoteologi, Kemenag Jayapura Hijaukan Halaman Gereja Kingmi Onomi

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:19 WIB

Hadiri Pembukaan KLB FGM GKI, Kakanwil Kemenag Dorong Pemuda Jaga Papua Tanah Damai

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:54 WIB

Tim Kepegawaian Kanwil Kemenag Papua gelar Bimtek aplikasi SRIKANDI di Jayapura

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:56 WIB

Perkuat Ukhuwah Islamiyah, Kepala Kemenag Jayapura Hadiri Safari Ramadhan di Abepura

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya