Menanti Ketegasan dan Profesionalisme DKPP terhadap Kasus KPU dan Bawaslu Papua

- Redaksi

Minggu, 6 Juli 2025 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papuaterdepan.com, Jayapura,- Juru Bicara Pasangan Mathius D Fakhiri – Aryoko Rumaropen, Muhammad Rifai Darus menyebut bertepatan 30 Juni 2025 merupakan hari yang paling menyesakkan bagi tiga anggota KPU Kota Jayapura, karena mereka telah dihukum dengan pemberhentian tetap dari dewan
kehormatan penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, dengan tuduhan telah
membiarkan terjadinya penggelembungan suara terhadap satu pasangan calon
gubernur Papua pada pilkada serentak 2024 yang lalu.

Sepintas putusan DKPP ini
seakan telah memenuhi rasa keadilan (Kepuasan) pihak yang menggugat, tetapi
secara substantif sesungguhnya telah meniadakan adanya kenyataan (Fakta
Hukum) yang tak terbantahkan, bahwa tiga anggota KPU yang dipecat oleh DKPP
tersebut sesungguhnya hanyalah kepingan kecil dari puzzle carut marut pilkada
Papua, yang justru oleh DKPP para aktor utamanya masih tetap dapat bekerja
sebagai penyelenggara meskipun sudah terbukti secara sah dan meyakinkan,
mereka itu telah bertindak dengan sewenang wenang, sengaja melanggar peraturan
perundang undangan dan kode etik penyelenggara pemilu.

” Memang cukup janggal jika mencermati putusan DKPP yang ada selama ini, ada
Kesan keberanian para penjaga kehormatan penyelenggara pemilu itu akan sangat
galak/tegas kepada para penyelenggara kecil (akar rumput), tetapi sangat ramah
kepada para pemegang kuasa tertinggi,”Ujar Rifai Darus dalam siaran pers tertulis di Jayapura, Minggu 6 Juli 2025.

Baca Juga :  Perkuat kerukunan,Kakanwil Kemenag Klemens Kunjungi Supiori

” Tentu kita tidak akan melupakan adanya
putusan unik DKPP kepada seorang Hasyim Asyari (Ketua KPU RI) sebelum
akhirnya yang bersangkutan benar benar diberhentikan. Dan contoh yang paling
mutakhir adalah putusan nomor 229 tahun 2025 yang hanya memberi teguran keras
kepada 5 anggota KPU Papua yang nyata-nyata melakukan perbuatan melawan
hukum dengan melanggar undang undang Pilkada dan PKPU, serta melawan kode
etik penyelenggara pemilu, yang berdampak pada kerugian keuangan negara
sebanyak 204 miliar rupiah, yang sekali lagi perlu ditegaskan, perbuatan 5 anggota
KPU Papua tersebut merupakan pangkal dari semua masalah pilkada di Papua,” Sambungnya.

Ia juga menegaskan Bahwa tuduhan penggelembungan yang dialamatkan kepada tiga anggota KPU kota Jayapura itu sesungguhnya tidak akan pernah terjadi, jika sejak semula KPU Papua
tidak meloloskan pasangan yang tidak memenuhi syarat untuk berlaga dalam
kontestasi pilkada.

” Sayangnya konteks ini tidak pernah dianggap ada oleh DKPP, padahal DKPP sendiri yang telah menyatakan KPU Papua terbukti bersalah karena meloloskan pasangan yang tidak memenuhi syarat, dan jika dikorelasikan dengan putusan mahkamah konstitusi yang telah membatalkan hasil pilkada Papua, maka seharusnya dapat dimaknai bahwa Pilkada Papua itu tidak pernah ada, karena unprosedural, maladministrasi, dan tidak memenuhi syarat sebagai sebuah proses yang disebut pilkada, sehingga harus diulang dan dimulai dari 0 (nol). Jadi menjadi sangat naif, jika tiga anggota KPU Kota Jayapura ini harus diberhentikan untuk sesuatu proses yang sesungguhnya sudah dianggap tidak ada oleh Mahkamahkonstitusi, dan unprosedural menurut DKPP sendiri,” ungkapnya

Baca Juga :  BMP Papua gelar diskusi 4 Pilar Kebangsaan perkuat semangat nasionalisme pemuda

Ia menambahkan Penghukuman terhadap 3 (tiga) anggota KPU Kota Jayapura oleh DKPP ini seperti sebuah paradoks, karena disatu sisi DKPP seakan-akan membenarkan adanya
proses pilkada yang tidak benar di Papua, sehingga ada pihak yang harus diberhentikan dari adanya ketidakberesan dari penyelenggaraan pilkada itu. Sampai
disini tentu kita harus sependapat, namun, jika pertanyaan kritis harus diajukan
kepada DKPP adalah, mengapa yang diberhentikan hanya penyelenggara Tingkat
bawah (Kota)?

” Sementara Penyelenggara Tingkat Provinsi hanya diberi teguran keras? Bukankah seharusnya penyelenggara Tingkat provinsi di Papua yang paling bertanggungjawab terhadap ketidakbenaran proses pilkada di Papua? Apa alasan logis pemaaf bagi penyelenggara Tingkat provinsi, sehingga DKPP hanya menegur,” pungkasnya.**(Rilis)

Berita Terkait

Generasi Muda Papua Diajak Isi Momentum 1 Mei dengan Kegiatan Kreatif
Kemenag Papua Dukung Pengembangan Kota Wakaf untuk Perkuat Ekonomi Umat
Viral Video Kurban, Kemenag Tegaskan Pernyataan Menag Dipelintir
Kemenag Kota Jayapura Ingatkan Disiplin ASN dan Kewaspadaan Situasi Keamanan
Kanwil Kemenag Papua Perkuat Disiplin Pelaporan Kinerja dan Adaptasi Sistem e-Monev
Ibadah Oikumene Kanwil Kemenag Papua Ajak ASN Berserah dan Andalkan Tuhan
BAZNAS Papua Cari Pimpinan Baru, Fokus pada Transparansi dan Pemberdayaan Umat
Bulog Papua Intensifkan Pengawasan Panen, Petugas Lapangan Diterjunkan ke Sentra Produksi

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 14:27 WIB

Generasi Muda Papua Diajak Isi Momentum 1 Mei dengan Kegiatan Kreatif

Selasa, 28 April 2026 - 15:46 WIB

Kemenag Papua Dukung Pengembangan Kota Wakaf untuk Perkuat Ekonomi Umat

Selasa, 28 April 2026 - 15:28 WIB

Viral Video Kurban, Kemenag Tegaskan Pernyataan Menag Dipelintir

Senin, 27 April 2026 - 16:42 WIB

Kemenag Kota Jayapura Ingatkan Disiplin ASN dan Kewaspadaan Situasi Keamanan

Senin, 27 April 2026 - 16:11 WIB

Ibadah Oikumene Kanwil Kemenag Papua Ajak ASN Berserah dan Andalkan Tuhan

Berita Terbaru

Uncategorized

Kemenag Siapkan Rp11,59 Triliun untuk Sertifikasi Ratusan Ribu Guru

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:15 WIB

Jangan Copy Ya