Jakarta (ANTARA) – Kementerian Agama menegaskan Menteri Agama Nasaruddin Umar tidak pernah melarang masyarakat melakukan penyembelihan hewan kurban sebagaimana informasi yang beredar di media sosial.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Republik Indonesia, Thobib Al Asyhar, mengatakan narasi yang berkembang merupakan potongan video yang keluar dari konteks pernyataan Menteri Agama saat menghadiri penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan pada 2 April 2026.
“Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh, bahwa yang dibicarakan adalah gagasan awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi manfaat luas. Itu bukan berarti mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan,” kata Thobib dalam keterangannya, Selasa.
Menurut dia, potongan video yang diberi judul “Lebaran Kurban, Gk Boleh Nyembelih Hewan, Suruh Ganti Uang” telah memicu kesalahpahaman dan disinformasi di tengah masyarakat.
Ia menegaskan tidak ada kebijakan ataupun pernyataan Menteri Agama yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban.
“Tidak ada pernyataan Menag yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama memastikan praktik ibadah tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya.
Thobib menjelaskan gagasan yang disampaikan Menteri Agama berkaitan dengan pengelolaan penyembelihan hewan kurban secara lebih profesional melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Menurut dia, masyarakat yang ingin memperoleh kemudahan dapat menyerahkan hewan kurban maupun dana senilai hewan kurban kepada Baznas untuk selanjutnya dilakukan penyembelihan dan pendistribusian secara profesional.
“Selanjutnya, proses penyembelihan dan pendistribusian dilakukan secara profesional oleh Baznas pusat maupun Baznas daerah,” katanya.
Ia menambahkan pengelolaan kurban oleh lembaga profesional didukung fasilitas rumah potong hewan yang memenuhi standar kesehatan dan ketentuan syariat, sehingga kualitas daging lebih terjamin dan distribusinya tepat sasaran.
Meski demikian, masyarakat yang ingin melaksanakan penyembelihan hewan kurban secara mandiri maupun berkelompok tetap diperbolehkan seperti biasa.
“Bagi masyarakat yang ingin menyembelih hewan kurban secara mandiri atau kelompok sebagaimana biasa, juga tidak dilarang,” kata Thobib.









