Jayapura, Papuaterdepan.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Papua menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai upaya memperkuat pelayanan publik yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Kegiatan berlangsung di Aula Sasana Krida Bakti Kanwil Kemenag Papua, Jayapura, Selasa (26/5/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di lingkungan instansi pemerintah.
FKP diikuti oleh 20 peserta yang terdiri dari unsur tokoh agama, organisasi masyarakat keagamaan, akademisi, dunia usaha, media, serta pengguna layanan. Forum ini menjadi ruang dialog antara penyelenggara layanan dan masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Plh Kepala Kanwil Kemenag Papua yang diwakili Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU), Gatut Aryoko, mengatakan FKP menjadi sarana penting untuk menyerap aspirasi dan masukan dari masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan Kementerian Agama.
“Forum ini menjadi wadah dialog dan komunikasi antara Kanwil Kementerian Agama Provinsi Papua dengan masyarakat guna mewujudkan pelayanan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
“Pelayanan publik yang baik tidak dapat dibangun sendiri oleh pemerintah, tetapi membutuhkan kolaborasi, kritik yang membangun, serta partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama (Ortala dan KUB) Kanwil Kemenag Papua, Elisabeth Maru’ Toding Bunga, menjelaskan bahwa FKP juga berfungsi sebagai sarana evaluasi standar pelayanan publik di lingkungan Kanwil Kemenag Papua.
Ia menyebutkan, hasil forum menghasilkan sejumlah rekomendasi yang berasal dari enam unsur pemangku kepentingan dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani peserta.
“Hasil forum berupa rekomendasi dari enam unsur pemangku kepentingan yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh perwakilan peserta,” jelasnya.
Elisabeth menambahkan, terdapat lima poin permasalahan yang diidentifikasi beserta usulan perbaikannya dengan target tindak lanjut satu hari kerja.
Ia berharap hasil rekomendasi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan agar semakin transparan dan akuntabel.









