Dewan Adat Desak Bucktar Tabuni Tinggalkan Lahan dan Seret Lot Pepuho ke Meja Adat

- Redaksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Adat Wilayah Asei, Kleublow, dan Waena bersama para Ondofolo dan kepala suku menggelar rapat adat di Obhe-Onggi, Kampung Harapan, Kabupaten Jayapura. Pertemuan tersebut membahas dan menetapkan sikap adat terkait status kepemilikan tanah adat Henibi (Kamp Wolker) di wilayah Heram. (Foto: Istimewa)

Dewan Adat Wilayah Asei, Kleublow, dan Waena bersama para Ondofolo dan kepala suku menggelar rapat adat di Obhe-Onggi, Kampung Harapan, Kabupaten Jayapura. Pertemuan tersebut membahas dan menetapkan sikap adat terkait status kepemilikan tanah adat Henibi (Kamp Wolker) di wilayah Heram. (Foto: Istimewa)

Jayapura, Papuaterdepan.com – Dewan Adat wilayah Asei, Kleublow, dan Waena mengeluarkan pernyataan sikap terkait status kepemilikan tanah adat Henibi atau Kamp Wolker di wilayah Heram, Kota Jayapura, Papua.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat adat yang dihadiri para Ondofolo, kepala suku, dan tokoh masyarakat adat di Obhe-Onggi, Kampung Harapan, Kabupaten Jayapura, Jumat (31/7/2026).

Dalam rapat tersebut, Dewan Adat menegaskan bahwa tanah adat Henibi merupakan hak ulayat Suku Kaigere yang diwariskan secara turun-temurun dan memiliki batas wilayah adat yang telah dikenal sejak lama oleh masyarakat setempat.

Akhona Suku Kaigere wilayah Heram, Jeverson Kere, yang membacakan hasil keputusan rapat mengatakan, Dewan Adat Obhe-Onggi telah menetapkan sejumlah poin penting terkait status tanah adat di kawasan tersebut.

Menurut dia, tanah adat Holo Kley tidak termasuk dalam tatanan adat Heram. Selain itu, tanah adat Holongle juga disebut tidak berbatasan langsung dengan wilayah tanah adat Henibi.

“Keputusan ini merupakan keputusan tertinggi yang ditetapkan Dewan Adat Obhe-Onggi berdasarkan hasil rapat bersama para Ondofolo dan kepala-kepala suku yang hadir,” kata Jeverson.

Baca Juga :  MyPertamina Futsal Competition 2026, Panggung Anak Papua Mengejar Mimpi

Dalam pernyataan sikap tersebut, Dewan Adat juga menyoroti sengketa lahan yang melibatkan Bucktar Tabuni.

Dewan Adat menyebut terdapat dugaan penyerobotan lahan milik Mundawan Manimbo berukuran sekitar 72 meter x 67 meter yang berada di kawasan tanah adat Henibi.

Menurut Jeverson, lahan tersebut merupakan bagian dari tanah ulayat Suku Kaigere yang diperoleh secara turun-temurun dari almarhum Yakob Kaigere.

Karena itu, Dewan Adat meminta seluruh pihak menghormati keputusan adat yang telah ditetapkan.

Selain itu, Dewan Adat juga meminta Lot Pepuho bertanggung jawab atas persoalan sengketa tanah yang melibatkan Bucktar Tabuni serta mendesak agar yang bersangkutan meninggalkan lokasi lahan yang diklaim sebagai milik Mundawan Wanimbo.

Sementara itu, Kepala Suku Puraro, Herman Puraro, menegaskan masyarakat adat tetap berpegang pada batas-batas kepemilikan tanah yang diwariskan oleh leluhur.

Ia mengatakan masyarakat adat mengetahui secara pasti batas wilayah adat karena telah hidup dan menetap di kawasan tersebut selama beberapa generasi.

Baca Juga :  Dua Penyuluh Agama Islam Kemenag Keerom Turun Tangan Beri Pembinaan di Lapas Perempuan dan Anak

“Kami sudah dari nenek moyang hidup dan besar di daerah ini. Jadi kami tahu di mana batas-batas kepemilikannya,” ujar Herman.

Menurut dia, wilayah yang menjadi pembahasan dalam rapat adat dikenal dengan nama Henibi dan berada di antara wilayah Suku Kaigere dan Suku Ongge.

Herman menegaskan tidak ada pihak lain yang memiliki hak klaim atas batas tanah tersebut selain kedua suku yang telah lama diakui dalam tatanan adat setempat.

“Henibi itu milik Kaigere, kemudian di sebelah timurnya berbatasan dengan Ongge,” katanya.

Ia menambahkan pihaknya mendukung penuh keputusan adat yang menegaskan kepemilikan tanah Henibi tetap berada di tangan Suku Kaigere.

“Kami tahu dan kami paham sejarah wilayah ini, sehingga kami tetap mendukung bahwa tanah itu adalah milik Kaigere,” ujarnya.

Rapat adat tersebut diharapkan dapat menjadi landasan penyelesaian persoalan pertanahan melalui mekanisme adat yang menghormati sejarah, hak ulayat, dan kesepakatan para pemangku adat di wilayah Heram dan sekitarnya.(Redaksi)

Berita Terkait

Umat Hindu Papua Diajak Jadikan Doa Kebangsaan sebagai Wujud Bhakti untuk Indonesia
Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Kemenag Matangkan Persiapan untuk 100 Ribu Peserta di Monas
Kemenag Papua Dorong Umat Beragama Jadikan Doa sebagai Energi Persatuan Bangsa
Umat Buddha Papua Gelar Doa Serentak untuk Bangsa, Kemenag Ajak Perkuat Semangat Kebangsaan
BPN Papua dan YAPIS Perkuat Legalitas Aset Pendidikan di Tanah Papua
Keluarga Dinard Kelnea Serukan Pengawalan Sidang Gugatan Wakil Bupati Nduga
Proses Pengisian Wakil Bupati Nduga Digugat, PTUN Jayapura Jadwalkan Sidang Perdana 5 Agustus
Gugatan Maniap Kogoya Mengemuka, Proses Pengisian Wakil Bupati Nduga Diminta Ditunda

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:07 WIB

Umat Hindu Papua Diajak Jadikan Doa Kebangsaan sebagai Wujud Bhakti untuk Indonesia

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:00 WIB

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Kemenag Matangkan Persiapan untuk 100 Ribu Peserta di Monas

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:35 WIB

Kemenag Papua Dorong Umat Beragama Jadikan Doa sebagai Energi Persatuan Bangsa

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:25 WIB

Umat Buddha Papua Gelar Doa Serentak untuk Bangsa, Kemenag Ajak Perkuat Semangat Kebangsaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:51 WIB

BPN Papua dan YAPIS Perkuat Legalitas Aset Pendidikan di Tanah Papua

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya