BWI Pusat Ingatkan Sanksi Penghentian Bantuan, Papua Komitmen Lapor Tepat Waktu

- Redaksi

Jumat, 5 Desember 2025 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA, KOMPAS.com – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Papua menegaskan komitmennya untuk mempercepat realisasi program dan penyelesaian laporan pertanggungjawaban wakaf sebelum batas waktu nasional yang ditetapkan pada 12 Desember 2025.

Hal tersebut disampaikan Pembimbing Zakat dan Wakaf sekaligus Sekretaris BWI Provinsi Papua, Rita Wahyuningsih, usai mengikuti rapat koordinasi virtual dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf serta BWI Pusat, dari Kantor Wilayah Kemenag Papua, Jumat (5/12/2025).

Dalam rapat tersebut, Sekretaris BWI Pusat, Anis Nasikhin, memberikan peringatan tegas terkait sempitnya waktu pelaporan. Ia meminta seluruh perwakilan BWI daerah untuk memastikan proses realisasi, pembelanjaan, hingga pelaporan melalui aplikasi SIMPAN sesuai dengan proposal awal.

Baca Juga :  Jelang PSU, Kemenag Papua Serukan Netralitas Tempat Ibadah

“Kami mohon dengan sebenar-benarnya, mari kita selesaikan pekerjaan ini dan melaporkannya dengan baik. Kita hanya punya waktu dua minggu selepas rapat ini,” ujar Anis.

Ancaman Evaluasi Nasional

Anis juga menyoroti pentingnya komunikasi antara pusat dan daerah, terutama terkait administrasi digital. Ia menyebut masih ada daerah yang belum menyelesaikan kewajiban terkait pengadaan subdomain website dan perangkat pendukung.

Ia menegaskan, kelalaian dalam pengelolaan dan pelaporan wakaf tidak hanya berdampak pada evaluasi nasional, tetapi juga berpotensi menyebabkan penghentian alokasi bantuan pada tahun berikutnya.

Baca Juga :  Kemenag Gelar Tadarus Al-Qur'an Inklusi Ramadhan 1447 H, Hadirkan Mushaf Braille dan Isyarat

Papua Siap Tepat Waktu

Menanggapi instruksi tersebut, Rita Wahyuningsih memastikan bahwa BWI Papua siap memenuhi target yang diberikan. Ia mengapresiasi pendampingan intensif dari pusat dan menyatakan kesiapan timnya untuk menuntaskan administrasi sebelum tenggat waktu.

“BWI Papua berkomitmen mempercepat realisasi dan memastikan pelaporan dilakukan tepat waktu melalui aplikasi SIMPAN. Insya Allah sebelum 12 Desember 2025 semuanya sudah terselesaikan,” tegas Rita.

Langkah percepatan ini, menurut Rita, merupakan bentuk ikhtiar untuk menghadirkan pengelolaan wakaf yang transparan dan akuntabel di Bumi Cenderawasih, sekaligus menjaga kepercayaan umat terhadap lembaga pengelola wakaf.(Rilis)

Berita Terkait

Kota Jayapura Tak Terbendung, Rebut Mahkota Juara Umum MTQ XXXI Papua
Kota Jayapura Rebut Gelar Juara Umum MTQ Papua 2026, Penutupan Diwarnai Seruan Bangun Papua Harmonis
Menteri Haji Evaluasi Penyelenggaraan Haji di Papua, Fokus Perbaikan Layanan Jamaah 2027
Karya Kaligrafi Terbaik Harus Padukan Kaidah dan Nilai Artistik
Dewan Hakim Nilai Pembinaan Tahfiz di Papua Tunjukkan Hasil Positif
Rakerda LPTQ Papua Sepakati Arah Baru Pembinaan Qurani dan Penguatan Kelembagaan
MTQ Papua Perkuat Peran Syarhil Al-Qur’an sebagai Media Dakwah Generasi Muda
BMP RI: Kasus Pembakaran Pesawat di Yahukimo Harus Diusut Hingga Tuntas

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 06:44 WIB

Kota Jayapura Tak Terbendung, Rebut Mahkota Juara Umum MTQ XXXI Papua

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:21 WIB

Kota Jayapura Rebut Gelar Juara Umum MTQ Papua 2026, Penutupan Diwarnai Seruan Bangun Papua Harmonis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:09 WIB

Menteri Haji Evaluasi Penyelenggaraan Haji di Papua, Fokus Perbaikan Layanan Jamaah 2027

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:32 WIB

Karya Kaligrafi Terbaik Harus Padukan Kaidah dan Nilai Artistik

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:16 WIB

Dewan Hakim Nilai Pembinaan Tahfiz di Papua Tunjukkan Hasil Positif

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya