Jayapura – Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama terus diperkuat. Salah satunya melalui pelaksanaan Sosialisasi Penilaian Mandiri Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026 yang diikuti Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua bersama seluruh satuan kerja Kemenag di Indonesia secara virtual.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Amsal Yowei Kanwil Kemenag Papua itu menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang semakin berkualitas, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kementerian Agama RI, Nurudin, yang menegaskan bahwa PEKPPP merupakan instrumen penting dalam mengukur sekaligus mengevaluasi kualitas penyelenggaraan pelayanan publik pada setiap unit kerja Kementerian Agama.
Menurutnya, mekanisme penilaian mandiri yang diterapkan dalam PEKPPP tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi, tetapi juga menjadi sarana bagi setiap satuan kerja untuk melakukan refleksi dan perbaikan berkelanjutan terhadap layanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Melalui penilaian mandiri, kita dapat memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kualitas pelayanan publik yang telah berjalan. Hasil evaluasi ini nantinya menjadi dasar dalam melakukan perbaikan dan penguatan layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Nurudin juga mengingatkan seluruh unit kerja agar mempersiapkan dokumen pendukung secara optimal sesuai indikator penilaian yang telah ditetapkan. Selain itu, setiap satuan kerja diminta aktif menjelaskan kondisi pelayanan kepada tim evaluator serta menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang dihasilkan dari proses evaluasi.
Ia menambahkan bahwa peningkatan Indeks Pelayanan Publik menjadi salah satu target penting dalam mendukung agenda reformasi birokrasi yang saat ini terus didorong pemerintah.
Dalam pemaparan materi, peserta memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan PEKPPP Tahun 2026 yang mencakup penggunaan sejumlah instrumen evaluasi, mulai dari Formulir Pengumpulan Data, Lembar Kerja Evaluasi hingga Lembar Penilaian Masyarakat sebagai bagian dari proses pengukuran kualitas layanan.
Terdapat dua kategori pelaksanaan penilaian, yakni PEKPPP Prioritas dan PEKPPP Mandiri. Untuk kategori prioritas, sejumlah satuan kerja akan ditetapkan secara khusus sebagai lokus evaluasi, sedangkan kategori mandiri memberikan ruang bagi kantor wilayah untuk mengusulkan satuan kerja yang dinilai siap mengikuti penilaian.
Usai mengikuti kegiatan, Ketua Tim Kerja Organisasi Tata Laksana dan Kerukunan Umat Beragama Kanwil Kemenag Papua, Elisabet Maru Toding Bunga, menjelaskan bahwa terdapat enam indikator utama yang menjadi fokus penilaian dalam PEKPPP Tahun 2026.
Enam aspek tersebut meliputi kebijakan pelayanan publik, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengelolaan pengaduan masyarakat, serta inovasi pelayanan publik.
Menurut Elisabet, aspek profesionalisme aparatur menjadi komponen dengan bobot penilaian tertinggi karena berkaitan langsung dengan kualitas interaksi antara petugas layanan dan masyarakat.
“Penilaian tidak hanya melihat kelengkapan administrasi, tetapi juga bagaimana budaya pelayanan diterapkan, kompetensi petugas ditingkatkan, serta sejauh mana masyarakat merasakan manfaat dari layanan yang diberikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, inovasi pelayanan publik juga menjadi perhatian penting dalam evaluasi tahun ini. Inovasi yang dinilai tidak harus berbentuk aplikasi digital, melainkan setiap terobosan yang mampu memberikan kemudahan, efisiensi, dan manfaat nyata bagi masyarakat pengguna layanan.
“Yang terpenting adalah dampaknya. Selama inovasi tersebut mampu mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan dan memberikan manfaat yang nyata, maka itu menjadi nilai tambah dalam penilaian,” katanya.
Terkait pelaksanaan PEKPPP di Papua, Elisabet mengungkapkan sejumlah Kantor Kementerian Agama kabupaten dan kota telah dipersiapkan sebagai sampel penilaian. Satuan kerja tersebut antara lain Kankemenag Kabupaten Biak Numfor, Supiori, Nabire, Jayawijaya, Keerom, Mimika, Merauke, Boven Digoel, Kepulauan Yapen, Kabupaten Jayapura, dan Kota Jayapura.
Pemilihan satuan kerja tersebut dilakukan berdasarkan tingkat kesiapan serta pemenuhan berbagai indikator yang menjadi persyaratan dalam pelaksanaan evaluasi.
Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi PEKPPP 2026, Kanwil Kemenag Papua berharap seluruh satuan kerja semakin siap menghadapi proses evaluasi sekaligus mampu meningkatkan kualitas layanan publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kementerian Agama dalam menghadirkan pelayanan yang prima, transparan, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah Papua.(Rilis)









